Politik

Pemerintah tidak bisa memberhentikan kepala daerah

Published

on

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. (Foto: antaranews)

Jakarta, koin24.co.id – Pemerintah, baik Presiden maupun Menteri Dalam Negeri tidak berwenang untuk memberhentikan Kepala Daerah. Hal tersebut ditegaskan pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyusul soal pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang akan mengeluarkan instruksi penegakan protokol kesehatan. Jika kepala daerah (Gubernur, Wali Kota atau Bupati) tidak melaksanakan instruksi tersebut maka akan diberhentikan.

Menurut Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis yang didapat koin24.co.id dari Ketua DPW Bulan Bintang DKI Jakarta, Kamis (19/11/2020), upaya untuk menegakkan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid 19 semuanya telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti PP No 21 tahun 2020 tentang PSBB yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan yang lebih rendah oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri serta pejabat lainnya.

Landasan hukum pemerintah dalam menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait protokol kesehatan itu adalah UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pelaksanaannya di daerah mengacu kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepada Daerah, baik Gubernur, Bupati atau Wali Kota berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf b UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban untuk melaksanakan semua peraturan perundang-undangan, termasuk semua peraturan perundang-undangan tentang penegakan protokol kesehatan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 78 c Kepala Daerah dapat diberhentikan dengan alasan antara lain, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b. Yakni tidak mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini, yang dimaksud Mendagri, adalah peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid 19.

Apakah Mendagri dapat memberhentikan kepala daerah?

Apakah Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan Kepala Daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid 19? “Jawabannya tentu saja tidak,” jelas Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya tersebut.

Menurut Ketua Umum Patai Bulan Bintang ini, Instruksi Presiden, Instruksi Menteri dan sejenisnya pada hakikatnya adalah perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. “Saya mendraf RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk pertama kali tahun 2003 – yang menjadi UU No 10 Tahun 2004, kemudian diganti dengan UU No 12 Tahun 2011 dan telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019 – sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Ini untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto,” jelas Yusril.

Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penegakan protokol kesehatan, hal itu bisa saja terjadi. Namun proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana diketahui UU Pemerintahan Daerah sekarang menyerahkan pemilihan kepala daerah secara langsung kepada rakyat melalui Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU dan KPU di daerah. KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan mana sebagai pemenang dalam Pilkada.

“Pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah. Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang Pengesahan Pasangan Gubernur atau Bupati/Wali Kota terpilih dan melantiknya. Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan Bupati dan Wali Kota beserta wakilnya,” jelas Yusril Ihza Mahendra.

Lebih lanjut ia mengatakan, semua proses pemberhentian Kepala Daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penegakan protokol kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD. Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment).

Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi Kepala Daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak. Untuk tegaknya keadilan, maka Kepala Daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri.

“Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih. Apa yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang membertentikan atau “mencopot” Kepala Daerah karena Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD,” papar mantan Menteri Sekretaris Negara ini.

“Kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD dalam hal Kepala Daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI. Kalau dakwaan tidak terbukti dan Kepala Daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya,” tutup Yusril. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version