Jakarta, koin24.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (23/11/2020) meniadakan kebijakan ganjil-genap (Gage) di DKI Jakarta. Peniadaan aturan itu terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) transisi yang diperpanjang hingga 6 Desember mendatang.
“Ya benar, untuk kebijakan ganjil-genap tidak berlaku (saat PSBB trasnsisi),” kata Kasubbdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/11).
AKBP Fahri juga menuturkan tidak diberlakukannya kebijakan Gage itu bertujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Kita tetap mencegah untuk tidak ada penyebaran Covid-19 terutama klaster di angkutan umum, kalau ganjil genap kembali diberlakukan berarti otomatis ada penambahan masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum,” ungkapnya.
“Kita cegah klaster, karena ada juga selama 2 minggu ini,” singkatnya. (Gigs)