News

Pendisiplinan dan Penegakan Pergub No-3 oleh Empat Pilar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Penerapan PPKM untuk Mengendalikan Laju Covid-19 dan Menjaga Kehidupan Masyarakat. Kebijakan penerapan PPKM adalah sesuatu yang tak dapat dihindari guna menekan laju penularan Covid-19, serta mengendalikan kapasitas rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 agar tidak over capacity.

Begitu pula sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dilaksanakan pendisiplinan warga masyarakat secara mobile.

Hal ini yang dilakukan oleh Koramil 01/ Jatinegara baru-baru ini, bersama unsur Empat Pilar di wilayah Cipinang Muara, tepatnya di Pom bensin Cipinang Jaya Raya.

Kegiatan yang dilaksanakan tersebut, memiliki Dasar dari Peraturan (Pergub) DKI Jakarta Nomor-3 tahun 2021 tentang PPKM Level – 4.

Sebelum melaksanakan kegiatan, terlebih dahulu jajaran Koramil 01/ Jatinegara bersama unsur Empat Pilar menggelar Apel kesiapan Operasi Yustisi PPKM Mikro yang berlangsung di Halaman Kantor Kecamatan Jatinegara, Jum’at (06/08/21) lalu.

Sementara itu Wakil Camat Jatinegara Endang Kartika saat Apel kesiapan tersebut mengatakan, kegiatan PPKM Level empat yang dilakukan dengan tujuan untuk penegakan PPKM dalam mendisiplinkan warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan guna menekan laju penularan Covid-19, pencegahan.

Kegiatan PPKM Mikro ini dilakukan secara humanis namun tetap tegas dengan tujuan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar tetap menggunakan masker pada saat beraktivitas diluar rumah.

Dilokasi terpisah Mayor Czi Jarmadi Danramil 01/Jatinegara mengatakan, Operasi Yustisi Giat PPKM Level empat yang dilaksanakan unsur Empat Pilar Muspika Jatinegara ini, bertujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat yang melanggar Prokes yang tidak menggunakan masker.

Serda Ali Fardi Babinsa yang mengikuti kegiatan Ops Yustisi PPKM level empat ini, dengan tujuan untuk menekan kasus positif dilingkungan masyarakat serta kebersihan area lokasi Operasi yustisi sebagai bentuk keberhasilan dalam penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, pengendalian Covid-19 melalui PPKM level empat ini dilakukan agar warga masyarakat tetap sehat dan terlindungi dengan menggunakan masker.

Menurutnya, kegiatan Ops Yustisi PPKM level empat ini akan terus dilakukan dengan memberikan himbauan serta penindakan bagi warga yang melanggar disiplin Protokol kesehatan.

Hasil kegiatan operasi yustisi PPKM level empat didapati 17 orang pelanggar dengan tindakan kerja sosial dengan menyapu disekitar lokasi kegiatan sebagai bentuk upaya efek jera, tandasnya. (rls/dbs/Kodim 0505/JT)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version