Metro

Penerapan PSBB di DKI, mobil bawa 50 persen dari maksimal penumpang

Published

on

Jakarta, koin24 – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta telah diterapkan hari ini Jumat (10/04/2020). Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).

Dalam penerapan PSBB di Jakarta ada aturan yang mengatur terkait pembatasan penumpang baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Dalam peraturan itu semua kendaraan jenis apapun hanya bisa mengangkut setengah atau 50 persen penumpangnya.

Terkait perihal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan 3 in 1. Nanti para pengendara diharapkan memperlambat kendaraannya.

“Jadi untuk skemanya nanti akan kita lakukan 3 in 1. Nanti masyarakat akan kita berhentikan sejenak laju kendaraan, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek pointnya,” demikian kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10//04/2020).

Selanjutnya, untuk pengendara motornya sendiri akan diberhentikan, apabila tidak menggunakan alat penutup hidung dan mulut atau masker.

“Jika ada pengendara motor yang terpantau tidak menggunakan masker, akan kita sosialiasi dan menyuruh pengendara itu menggunakan masker,” ujar Sambodo.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 18 nomor (6) angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya, yang mana para pengendara ojek online (ojol) hanya boleh mengangkut barang.

“Motor pribadi yang bukan ojol kan boleh (berboncengan),” pungkasnya. (gigs)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version