Metro

Pengemudi Mercedes-Benz dalam kasus kecelakaan lalulintas depan Mal Taman Angrek jadi tersangka

Published

on

Jakarta, koin24 – Pengemudi mobil Mercedes-Benz berinisial JS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan mobil dan pengemudi Avanza terbakar

“Ya betul (telah ditetapkan sebagai tersangka) Rabu kemarin,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Selasa (31/3/ di tol dalam kota arah Slipi, Jakarta Barat tepatnya di Km 14.00 depan Mal Taman Anggrek. Tiga kendaraan itu Mercedes-Benz (Mercy), Volkswagen (VW) dan Toyota Avanza, dan mengakibatkan satu orang tewas.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan sang sopir Mercedes Benz itu diketahui lalai dalam menjalankan kendaraannya.

Sang sopir juga terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk yang bersangkutan kita beri hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar besarnya Rp 6 juta rupiah,” ujar Fahri.

Dia juga menyebut tersangka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan juga sudah kita lakukan penahanan,” pungkas Fahri. (gigs)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version