Hukum & Kriminal

Penyelenggara acara pernikahan Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya yang terselenggara di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq Shihab, lima penyelenggara acaranya juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian Ketua Panitia saudara HU, Sekretaris Panitia saudara A dan saudara MS sebagai penanggung jawab dan juga kemanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

“Kemudian saudara SL sebagai penanggung jawab acaranya dan saudara Hi kepala seksi acara,” sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu (14/11).

Dalam kegiatan itu dihadiri ribuan simpatisan yang menyebabkan kerumunan. Dalam acara itu diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan.

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunanan massa di acara pernikahan putrinya itu. (Gigs)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version