News

Perilaku menyimpang tidak dibenarkan bagi setiap prajurit

Published

on

Semarang, koin24.co.id – Sebagai prajurit sejati sudah tentu selalu memegang teguh prinsip profesionalitas dan hidup sederhana dalam setiap pengabdian kepada bangsa dan Negara. Di samping itu setiap prajurit juga harus berdisiplin dan taat aturan dalam setiap penugasan.

Terkait pemberitaan tentang pemecatan Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis oleh Pengadilan Militer II-10 Semarang Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Kav Susanto, S.I.P., M.A.P., Kamis (15/10/2020) memberikan keterangan resminya. Bahwa Kodam IV/Diponegoro telah melakukan tindakan prefentif sejak proses seleksi menjadi prajurit dengan melakukan screening dan tes mental ideologi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para calon prajurit memiliki tingkat kesehatan jiwa dan psikologi yang baik dan sehat.

Tidak hanya itu Kodam IV/Diponegoro juga telah menerbitkan Surat Telegram untuk prajurit aktif tentang pelarangan perbuatan asusila dan LGBT. Disamping itu secara rutin setiap Satuan Jajaran Kodam IV/Diponegoro mulai dari Satuan Bawah hingga Atas melakukan Bintal fungsi Komando yaitu ceramah rohani yang disampaikan sebagai wahana untuk memelihara dan meningkatkan kualitas mental spiritual, ideologi dan kejuangan prajurit. Bahkan setiap pelaksanaan apel atau jam komandan diberikan penekanan tentang doktrin keprajuritan yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Tentunya bagi setiap pelanggaran disiplin sekecil apapun itu akan diberikan tindakan tegas.

Dengan demikian sudah cukup pemahaman yang diberikan bagi setiap prajurit untuk selalu berusaha berbuat yang terbaik serta melakukan evaluasi dan instrospeksi diri berkaitan dengan tugas-tugas yang telah dijalankan guna perbaikan di masa depan. Sehingga prajurit Kodam IV/Diponegoro mampu berfikir dan bertindak secara bijak dan tidak kehilangan arah. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version