News

Personel Koramil 702/Pondok Gede tertibkan lapak burung aduan

Published

on

Bekasi, Jawa Barat, koin24 – Tindakan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 terus dilakukan oleh aparat.

Termasuk personel Koramil-702/Pondok Gede Kodim 0507/Bekasi. Baik melalui pemahaman ‘social distancing’ maupun ‘physikal distancing’ pada masyarakat di wilayah binaannya.

Hal tersebut dilakukan melalui tahapan yang dimulai dari sosialisasi, imbauan melalui sarana yang ada, sampai dengan pelaksanaan tindakan yang dilakukan secara terukur dan humanis.

Dalam aksinya personel Koramil setelah mengimbau juga dengan terpaksa melakukan penertiban serta penutupan tempat-tempat yang disinyalir dapat membuat berkumpulnya masa. Salah satunya adalah arena tempat aduan balap burung merpati yang terletak di tanah lapang belakang Komplek Perumahan Umum Betawi Permai, Kel. Jati Rangga, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi, Sabtu (28/3).

Kegiatan lomba balap burung merpati yang tidak mempunyai ijin dari lingkungan serta aparatur terkait lainnya sudah berjalan hampir satu tahun. Berlokasi di lahan fasilitas umum ditertibkan personel Koramil dibantu perangkat wilayah serta tokoh masyarakat setempat.

Hal tersebut dilakukan, karena kegiatannya dianggap dapat membuat resah warga sekitar di tengah-tengah mewabahnya Covid-19 atau yang lebih dikenal sebagai virus corona. Ditambah lagi kemungkinan tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti perjudian, pencurian dan lainnya.

Penertiban sendiri dilakukan setelah Babinsa Kelurahan Jati Rangga Serda Sutarman mendapat telepon dari warganya dengan dilengkapi foto dokumen kegiatan balapan burung yang meresahkan warga.

Mendapat laporan tersebut, Babinsa segera melaporkannya pada Wadanramil Kapten Arm. Catur Anang Wibowo yang kemudian memberi perintah pada Babinsa serta personelnya agar segera berangkat ke TKP. Menghentikan segala bentuk kegiatan di arena aduan burung merpati sambil memberikan imbauan agar segera kembali ke rumah masing-masing untuk mencegah penularan virus corona. Dan jika ada pelanggaran hukum agar diserahkan ke polisi untuk diproses.

Di TKP, melihat kedatangan personel Koramil, masa yang berkumpul dengan jumlah sekitar 20 orang langsung melarikan diri. Meninggalkan barang bukti berupa kandang burung merpati.

Tidak berapa lama, Ketua RT yang didampingi tokoh masyarakat lingkungan mendatangi personel Koramil, dan memberi tahu bahwa seorang inisial (F) adalah sebagai orang yang bertugas untuk menjaga serta merawat lapak aduan burung tersebut.

Dari laporan warga tersebut Babinsa memerintahkan Ketua RT memanggil F dan meminta F membongkar lapak yang menjadi arena berkumpul secara sukarela. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version