Metro

Picu kerumunan, petugas bubarkan pemancingan di Pondok Labu

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Tim Pemburu Covid-19 Kecamatan Cilandak (Koramil 07/Cilandak, Polsek Cilandak, Satpol PP) bersama Pasukan BKO (Yon Arhanud 10/ABC) didampingi Ketua RW dan Ketua RT membubarkan warga yang berkerumun di tempat pemancingan, Jln, Pringgondani, RT. 13, RW. 03, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak. Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2021).

Upaya pembubaran dilakukan karena tempat pemancingan tersebut menimbulkan kerumunan, yang bisa menyebabkan penularan Covid-19.

Danramil 07/Cilandak Mayor Inf. Usep Shirajusyar’i mengatakan, upaya pembubaran paksa itu dilakukan untuk mencegah kerumunan, di masa pemberlakuan PPKM guna mencegah penularan Covid-19.

“Pembubaran terpaksa kita laksanakan karena bisa menimbulkan kerumunan. Warga kita imbau agar meninggalkan lokasi untuk menghindari terjadi penularan Covid-19,” ujar Mayor Inf. Usep.

Terpantau di lokasi petugas mengimbau agar warga segera meninggalkan lokasi. Petugas juga mengingatkan agar kegiatan ini tidak terulang lagi, apabila terulang akan diberi sanksi tegas sesuai aturan. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version