Hukum & Kriminal

Polda Metro amankan tersangka pelaku pengganjal ATM

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Pokda Metro Jaya amankan 3 orang tersangka pelaku pengganjal ATM. Dalam sekali melakukan aksi itu, para tersangka pelaku bisa meraup keuntungan dari Rp 2 hingga Rp 10 juta.

“Jadi para pelaku ini, yang pertama S (27 tahun) berperan sebagai eksekutor langsung di ATM. Kemudian untuk tersangka P (34 tahun) berperan sebagai pemantauan atau yang mengawasi sekitar lokasi, dan untuk saudari YR ini sebagai driver,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Ditambahkan Kombes Yusri, dalam melakukan aksinya, para tersangka dibekali dengan sebilah obeng untuk mengganjal ATM. Para tersangka pelaku juga diketahui telah melakukan aksinya selama 9 kali.

“Para pelaku sudah melakukan aksinya selama 9 kali. Dalam 9 kali itu, terkadang para pelaku sering datang ke tempat yang sama untuk melakukan aksi pengganjalan ATM,” ujar Yusri.

Atas pebuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version