News

Polda Metro tetapkan Ketua FPI Habib Rizieq sebagai tersangka

Published

on

Foto: antaranews

Jakarta, koin24.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara tersebut.

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara itu bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu (14/11). Dalam kegiatan itu di hadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Dalam acara itu diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan.

Polda Metro Jaya telah menaikan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunanan massa di acara pernikahan putrinya. (Gigs)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version