Opini Redaksi Tamu

Presiden dibenarkan buka data terkait penderita corona

Published

on

Jakarta, koin24 – Situasi pada level Pandemi tidak memerlukan ijin dari penderita Corona dan atau keluarga untuk mengumumkan Penderita Corona, hanya memerlukan kebijakan dari Presiden.

Jika Presiden mengambil kebijakan untuk mengungkap identitas penderita Corona dalam situasi level Pandemi demi melindungi masyarakat lebih luas, demi meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam rangka menjalankan PODIS (Pencegahan Oleh Diri Sendiri), demi menahan laju penularan virus Corona, maka Presiden tidak bisa disalahkan. Itu dibenarkan menurut rezim Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Presiden tidak.bisa disalahkan untuk itu dengan alasan apapun.

Penulis:
Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version