Opini Redaksi Tamu

Protokol korona kurang akselerasi

Published

on

Jakarta, koin24 – Temuan pasien terindikasi Covid-19 yang terus meningkat, mewajibkan publik waspada terhadap penyebaran virus Korona. Tim Pemerintah untuk pencegahan virus Korona mengidentifikasi sumber utama penyebaran virus Korona telah berkembang. Dari semula sebatas penyebaran lokal (local transmission/cluster), bertambah dengan ditemukannya cluster ‘pembawa masuk’ (imported case) serta ‘pembawa keluar’ (exported case) WNI dari dan ke sejumlah negara.

Kita menyambut baik disusunnya lima Protokol Pemerintah Untuk Pencegahan Covid-19. Yakni : Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Perbatasan, Protokol Area Institusi Pendidikan, dan Protokol Area dan Transportasi Publik. Namun sampai dengan minggu kedua penemuan virus Korona di dalam negeri, Protokol belum terlihat disebarkan dengan masif dan dijalankan sungguh-sungguh oleh pihak terkait.

Kewajiban komunikasi publik pemerintah dan badan publik adalah menyampaikan informasi Protokol ini dengan cepat, mudah dan menjangkau wilayah terdampak. Diseminasi informasi yang baik dan optimal akan membantu menurunkan resiko penyebaran virus dan meningkatkan partisipasi masyarakat (community support).

Saran yang diberikan adalah agar para Kepala Daerah dan Dinas Kesehatan secepatnya membuat Tim atau Pos Koordinasi dan Komunikasi (Posko). Posko berfungsi sebagai Pusat Koordinasi badan publik terkait dan Pusat Krisis (Crisis Centre) untuk memfasilitasi penyebaran informasi pencegahan maupun tindakan lain secara optimal di masyarakat.
.
Apresiasi diberikan pada sejumlah daerah yang sudah membentuk Tim, Satgas, Posko atau Crisis Centre kasus Korona. Sedikit catatan, Satgas atau Crisis Centre ini perlu dibekali kemampuan menjelaskan dan melakukan pencegahan dengan baik. Semisal terkait rapid assesment test atau protokol standar pencegahan.

Masyarakat yang terinformasi dan teredukasi tidak mudah dilanda kepanikan. Publik juga dapat menjaga diri sendiri, keluarga dan lingkungannya menghadapi ancaman Korona. Kewajiban ini adalah bagian dari tugas pemerintah atau badan publik menyampaikan informasi dalam kejadian yang mengancam hajat hidup dan kepentingan orang banyak.

Penulis:
Arif A.Kuswardono
Komisioner Komisi Informasi Pusat

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version