News

Punya rumah kurang Rp 1 M, ayo daftar warga miskin

Published

on

Kampung kumuh di Jakarta (Antara)

Jakarta (Koin24) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan pendataan ulang Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FM OTM) dimulai pada 25 Oktober hingga 4 November 2020. Pendaftaran tersebut dapat diakses secara daring melalui link pendaftaran http://fmotm.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah dalam keterangan resmi pada situs Dinas Sosial mengatakan pendaftaran melalui daring agar dapat menghindari kerumunan, mengingat saat ini tengah terjadi pandemi COVID-19.

“Selain dapat menghindari kerumunan, juga dapat diakses 24 jam, memudahkan secara administrasi serta lebih efektif dan lebih efisien karena tanpa harus mengantri,” terangnya, saat dikonfirmasi Senin.

Irmansyah menjelaskan, tak perlu khawatir bagi warga yang belum bisa mengoperasikan internet. Pasalnya, Dinas Sosial DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan lurah setempat agar diadakan sosialisasi dengan RT maupun RW, guna memudahkan warga dalam pendaftaran.

“Ini tugas bersama dalam hal pengentasan kemiskinan. Jadi koordinasi sudah dilakukan. Bagi warga yang belum bisa mengoperasikan internet, bisa minta dibantu dulu melalui/ RT/RW setempat kader, ataupun yang lainnya terlebih dahulu. Sebenarnya bisa melalui petugas Pendamsos, tapi khawatirnya kalau mengandalkan Pendamsos saja, akan membuat kerumunan massa di kelurahannya,” tambahnya.

Perlu diingat, dalam pendaftaran FM OTM terdapat sejumlah kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yakni terdapat salah satu anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI atau anggota DPR/DPRD; memiliki mobil; memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar; sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang); serta dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.(ril / KH)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version