News

Putus mata rantai penyebaran Covid-19, Kominfo bangun aplikasi PeduliLindungi

Published

on

Jakarta, koin24 – Dalam penanganan dampak virus corona (Covid-19
Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan unsur pentahelix, yakni pemerintah, masyarakat atau komunitas, akademisi, pengusaha, dan media.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan bahwa keterlibatan kelima unsur itu dilaksanakan secara sistematis dan komprehensif. “Kami memanfaatkan betul jejaring kerja sama pentahelix. Karena memutus rantai penyebaran Covid-19 tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Harus kolaboratif dan sistematis. Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait maupun Pemerintah Daerah. Kemudian juga dengan masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media,” tuturnya dalam Rapat Kerja bersama Anggota Komisi I DPR RI melalui konferensi video dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (07/04/2020).

Dalam Rapat Kerja itu, Menteri Kominfo menyatakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, Kementerian Kominfo mendukung penuh setiap upaya untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon Covid-19.

“Komunikasi publik juga dilakukan secara terus-menerus untuk menyampaikan apa saja kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah termasuk perlindungan sosial, insentif perpajakan, dukungan terhadap UMKM, pemulihan perekonomian, pelaksanaan jaring pengaman social, pembatasan social berskala besar, kebijakan terkait mudik, dan sebagainya,” tuturnya.

Dukungan pentahelix menurut Menteri Johnny tidak hanya dilakukan dalam diseminasi informasi dan komunikasi publik. Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo juga bergotongroyong untuk menyiapkan berbagai dukungan layanan prima melalui aplikasi PeduliLindungi agar bisa segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Menteri Kominfo menyatakan bahwa aplikasi tersebut merupakan kerja sama Kominfo, Kementerian BUMN, Kemenkes, dan BNPB dalam naungan Gugus Tugas Covid-19.

“Melalui aplikasi ini, dapat dilakukan tracking atau bisa melihat pergerakan seseorang yang positif Covid-19 secara historis. Selanjutnya tracing, untuk mengetahui dengan siapa saja seseorang yang positif Covid-19 melakukan kontak. Dan juga fencing, memberikan batasan bagi seseorang dalam pengawasan/positif melakukan pergerakan (dalam karantina dan isolasi),” paparnya.

Dalam membangun system ini, Kominfo menjamin pelindungan data pribadi sewiap warga yang menggunakan aplikasi. “Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Kepmen No 159/2020 yang menyebutkan bahwa data pribadi akan dilindungi dan pemanfaatan aplikasi itu hanya sampai Pandemi ini dinyatakan selesai,” jelasnya. (sumber: Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version