Metro

Seleksi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dinilai cacat hukum

Published

on

Jakarta, koin24 – Proses seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2020 – 2024 diprotes dan dianggap cacat hukum.

Dari informasi tertulis yang diterima koin24.id, Sabtu (7/3) malam, setidaknya ada 10 peserta calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta yang melakukan protes. Mereka adalah Imam Mustafa, Abdul Muin, Ahmad Syukri , Dedi Poltak Tambunan, Muhammad Ikbal, Moch Sidik, Saryono Noto, Prianda Anatta, Agus Taufikqurrohman dan Ferry Iswan.

Mereka menilai selama proses seleksi berjalan pada tahap Psikotes dan Dinamika kelompok diteruskan dengan tahap wawancara terjadi masalah. Tim Seleksi (Timsel) telah melanggar pasal 16 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor No. 04 Tahun 2016. Dimana disebutkan bahwa tahap wawancara dilakukan oleh “seluruh Timsel” dan “bukan orang” yang tidak termasuk dalam SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam setiap pengumuman yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi.

Untuk diketahui Tim Seleksi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta adalah ; Henri Subagiyo, SH., M.H sebagai ketua, Atika Nur Rahmania, S.IP., M.Si sebagai Sekretaris dan anggota adalah Prof. Dr. Ibnu Hamad, M.Si, Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum, Gede Narayana, S.E., M.Si.

Realitanya, menurut peserta calon, dalam tahap wawancara hari pertama Kamis, tanggal 20 Februari 2020, Sekretaris Timsel bernama Atika Nur Rahmania, S.IP., M.Si “tidak hadir” sama sekali, disisi oleh “Raide” dan hari kedua Jum’at tanggal 21 Februari 2020, yang bersangkutan hanya hadir setengah hari, lalu selanjutnya diisi kembali oleh “Raides” yang “tidak” tercantum dalam nama-nama tim seleksi.

Penundaan Jadwal Pengumuman hasil seleksi psikotes dan wawancara juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran dari Tim Seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 04 Tahun 2016. Dimana disebutkan bahwa hasil tahap wawancara dilakukan 5 (lima) hari kerja setelah itu diumumkan 2 (dua) hari setelah mendapatkan hasil wawancara.

Dan, seluruh Tim Seleksi tidak menghadiri sama sekali tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok.

Tidak mengumumkan hasil Tahap Psikotes, Dinamika Kelompok dan Wawancara pada (dua) Media Elektronik selama 3 (tiga) hari berturut-turut sesuai Pasal 16 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 04 tahun 2016. Hal ini ditujukan atas hasil Pemberitaan Media Trans, tanggal 7 Maret 2020, disebutkan hanya di Webside Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, untuk mengaksesnyapun dalam kondisi error.

Berdasarkan hal tersebut 10 peserta calon KI Provinsi DKI Jakarta:

1. Meminta DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk membatalkan proses seleksi calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dikarenakan cacat hukum.

2. Meminta Gubernur untuk membubarkan Tim Seleksi dan membentuk Tim Seleksi yang baru untuk melaksanakan tahap wawancara calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta hingga akhir.

3. Meminta Komisi I DPR – RI untuk memanggil Seluruh Anggota Komisi Informasi Pusat termasuk Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia merangkap anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Gede Narayana, S.E., M.Si, terkait proses seleksi yang cacat hukum.

4. Meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memberhentikan Atika Nur Rahmania, S.IP., M.Si dari jabatannya Sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta yang diduga tidak menjalankan tugas secara profesional dan cenderung melakukan maladministrasi karena saat tahap Wawancara tidak professional. Tidak menghadiri proses wawancara tersebut dan digantikan oleh Raides.

5. Meminta Ombudsman untuk memanggil dan melakukan penyelidikan terkait maladministrasi yang berlangsung pada saat proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

6. Menuntut Komisi Informasi Pusat untuk membentuk Dewan Kehormatan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Seluruh Tim SeleksiI termasuk Gede Narayana, S.E., M.Si selaku Ketua Komisi Informasi Pusat merangkap anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Terkait protes dan tuntutan tersebut, Ketua Komisi Informasi Pusat yang juga anggota Tim Seleksi Gede Narayana yang dihubungi lewat pesan Whatapps Minggu (8/3) menolak untuk memberikan tanggapan. Ia mengarahkan ke Ketua Timsel saja. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version