News

Sengketa Pemberitaan Pers

Published

on

Kamsul Hasan, ahli pers usai memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan

Jakarta, Jumat (Koin24) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara sengketa pemberitaan dengan terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Juni 2021 mengajukan sejumlah pertanyaan ;

Saudara ahli pers, “Tadi Pak Kamsul Hasan menguraikan definisi pers dan perbedaan dengan media sosial. Kenapa pers mendapatkan perlakuan istimewa ?”

JPU yang terhormat, Sebelum menjawab kenapa sengketa pemberitaan pers diistimewakan, kembali akan dijelaskan perbedaan definisi pers dan media sosial.

Definisi pers jelas dan tuntas harus sama-sama kita gunakan hukum positif di Indonesia saat ini, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Pasal 1 angka (1) UU Pers didefinisikan, Pers adalah lembaga sosial yang melakukan kegiatan jurnalistik.

Pasal 1 angka 1 ini terkait dengan Pasal 1 angka 2 UU Pers. Lembaga yang dimaksud harus berbentuk perusahaan pers khusus.

Itu artinya perusahaan pers harus tidak boleh dicampur usaha lainnya, seperti pemborongan, suplayer dan lain sebagainya.

Kemudian Pasal 9 ayat (2) mempertegas perusahaan khusus sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2, harus berbadan hukum Indonesia.

Nama Badan Hukum Indonesia, penanggung jawab dan alamat redaksi harus diumumkan secara jelas sebagai domisili hukum sesuai Pasal 12 UU Pers.

Setelah semua dipatuhi baru disebut sebagai perusahaan pers nasional. Mereka inilah yang mendapat amanah menjalankan kemerdekaan pers sesuai Pasal 2 UU Pers.

Pers, tidak ujuk-ujuk mendapat keistimewaan. Harus ada syarat administrasi yang harus dipenuhi agar sengketa pemberitaannya diselesaikan dengan UU Pers, bukan UU yang lain.

Meski mendapat kemerdekaan, pers dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya harus tetap menegakkan tiga prinsip ;
1. Demokrasi
2. Keadilan
3. Supremasi Hukum

Apakah dalam kerja jurnalistik ada kesalahan atau kekeliruan, jawabnya ada.

Proses penyelesaiannya sesuai mekanisme yang diatur UU Pers yaitu ;
1. Hak Jawab, Pasal 5 ayat (2)
2. Hak Koreksi, Pasal 5 ayat (3)
3. Mediasi di Dewan Pers sesuai Pasal 15 dan
4. Pidana pers, sesuai Pasal 5 Jo. Pasal 18 UU Pers.

Jadi, sengketa pemberitaan pers menggunakan mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan UU lain seperti UU ITE dll.

Produk pers merupakan hasil proses jurnalistik yang sudah diberikan rambu hukum, etik dan berbagai Pedoman.

Bila terjadi kekeliruan sesuai Pasal 12 UU Pers yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers dengan mekanisme UU Pers pula.

* Catatan ahli pers Drs. Kamsul Hasan, SH. MH. Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat dan staf pengajar IISIP Jakarta serta MM Comm Trisakti.

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version