News

Sudah 30 ribu narapidana dan anak asimilasi di rumah

Published

on

Jakarta, koin24 – Narapidana dan anak yang menjalani asimilasi di rumah dan integrasi, hari ini telah menyentuh angka lebih dari 30 ribu orang. Melampaui target yang pernah disampaikan sebelumnya.

”Angka itu akan terus bergerak. Jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Permenkumham No.10 Tahun 2020 untuk diberikan asimilasi di rumah dan integrasi dengan PB, CB dan CMB,” ungkap Nugroho, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Minggu (5/4).

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020 adalah peraturan yang memuat Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19. Dan tidak bisa dipungkiri bahwa narapidana dan anak menjadi bagian kelompok rentan tertular Covid-19, walaupun jajaran pemasyarakatan telah menerapkan langkah – langkah pencegahan. Kondisi ini semakin dipicu permasalahan ‘overcrowding’ yang terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

Nugroho menyatakan kembali bahwa narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 atau yang sering disebut PP 99. “Mereka yang menjalankan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait PP 99. Termasuk kasus Tipikor yang saat ini sedang ramai dibicarakan,” jelasnya.

30 ribu lebih narapidana dan anak tersebut saat ini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan sebutan BAPAS. Selama masa tersebut, narapidana dan anak itu wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.

“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara ‘online’ melalui ‘video call’ atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” jelasnya.

Nugroho mengingatkan lagi bahwa hampir semua kegiatan UPT Pemasyarakatan saat ini dilakukan secara ‘online’, sebagai bagian langkah pencegahan virus corona ke Lapas, Rutan dan LPKA.

Sebelumnya kunjungan narapidana, tahanan dan anak, persidangan pengadilan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan telah diselenggarakan secara ‘online’.

Asimilasi dan integrasi diberikan bagi narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham 99 Tahun 2012. “Selain tidak terkait PP 99/2012, mereka yang bisa diberikan asimilasi di rumah pastinya sudah melalui penilaian perilaku yang ketat. Mereka telah mengikuti program pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.”

“Jadi narapidana dan anak yang diasimilasikan di rumah telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik, ” pungkasnya.

Update data tanggal 5 April 2020 jam 07.00 WIB, maka total narapidana dan anak yang telah menjalani asimilasi di rumah dan Intergrasi, PB, CB, CMB adalah sebesar 31.786 orang. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version