News

Terapkan PPKM, anggota Koramil 13/Kedunggalar bubarkan warga yang akan gelar hajatan

Published

on

Ngawi, Jawa Timur, koin24.co.id – Berbagai upaya terus dilakukan Jajaran Kodim 0805/Ngawi mendukung pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, salah satunya adalah yang sekarang dilakukan Koramil 13/Kedunggalar membubarkan warga yang akan menggelar hajatan bertempat di Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, Jawa Timur, Senin (18/01/2021).

Danramil 13/Kedunggalar Kapten Chb. Priyanto menyampaikan bahwa hajatan yang akan digelar di rumah warga bernama Sukirdi ini dinilai melanggar Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 065/01.28/404.011/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Ngawi.

Ia juga menyampaikan hajatan yang akan digelar di rumah Sukirdi yang beralamatkan di Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin dan dinilai melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan penanganan Covid-19 Kabupaten Ngawi juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version