Metro

Terus perketat perbatasan, tiga pilar Duren Sawit gelar operasi yustisi dan penegakkan hukum pelanggar Covid-19

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Tiga pilar Muspika Duren Sawit bersama TNI-Polri perketat wilayah perbatasan melalui giat operasi kemanusiaan dan penegakan hukum bagi para pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Terutama yang tidak menggunakan masker saat melintas menuju Jakarta Timur di Jln. Raya Lampiri Kali Malang, Duren Sawit, Jakarta, Minggu (20/12/20).

Kegiatan tersebut mengacu pada Seruan Gubernur No.17, Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta No. 64 tgl 16 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada masa Libur Natal dan Tahun Baru.

Dan, berdasarkan pada Sergub tersebut Kodim 0505/JT melalui jajarannya, Koramil 08/Duren Sawit bersama Muspika selain melaksanakan giat operasi yustisi PDMPK (Penegakkan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan) Sentani memperketat jalur perbatasan Bekasi-Duren Sawit, Jakarta Timur, juga melakukan kegiatan serupa di lokasi tempat berkumpulnya warga di Banjir Kanal Timur dan sentra ekonomi PD. Pasar Jaya (Pasar Tradisional).

Saat pelaksanaan operasi kemanusiaan penengakan hukum di daerah perbatasan yakni di Jln. Raya Lampiri Kali Malang, Duren Sawit, Jakarta Timur, masih didapati beberapa pengendara yang melintas tidak mematuhi protokol kesehatan. Kebanyakan mereka tidak memakai masker atau tidak memakainya secara benar (nasker tidak menutupi hidung dan mulut tapi di dagu).

Mereka yang melanggar didata kemudian dilakukan tes swab oleh Satgas Pemburu Covid-19 Polres Jakarta Timur.

Sementara Kapenrem 051/Wkt Mayor Inf. Dasiya dalam keterangan membenarkan bahwa jajaran Kodim 0505/JT dipimpin Danramil 08/Duren Sawit Kapten Arm. Asnawi, Kapolsek, Camat, Lurah dan Kasatpol-PP wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur memimpin langsung giat PSBB masa transisi dalam penerapan disiplin mematuhi protokol kesehatan sesuai seruan gubernur dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Lebih lanjut Kapenrem 051/Wkt mengatakan, pada giat PSBB masa transisi masyarakat diimbau untuk memproritaskan tetap di rumah, mengurangi aktifitas di luar rumah dan wajib menerapkan 3M (selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Sementara pengelola usaha wajib membatasi maksimal 50 persen pekerja yang masuk kantor dan aturan jam kantor sampai pukul 19.00 WIB paling lama. “Bagi warga yang hendak berpergian ke daerah atau masuk DKI Jakarta harus melalui tes swab untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 tersebut,” tutup Kapenrem 051/Wkt Mayor Inf. Dasiya. (Sumber: penrem 051/Wkt)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version