Metro

Tiga pilar dan Babinsa giat pengawasan PSBB masa transisi di Pasar Cibubur

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Babinsa Pelda Suwariyo, Serda Dary E Sasongko, Kopka Johan bersama tiga pilar Cibubur menggelar operasi penerapan Pergub 51 tentang PSBB masa transisi dan pengawasan Penerapan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) pada para pedagang serta pengunjung PD Pasar Jaya Cibubur, Jakarta Timur, Senin (10/08/2020).

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menegakkan Pergub DKI Jakarta No. 51 tahun 2020,” ucap Babinsa Koramil 03/Pasar Rebo Pelda Suwariyo.

Menurutnya, Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan di pusat perbelanjaan sangatlah perlu. Pedagang dan pengunjung harus terus menerus diingatkan dan diberikan imbauan agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan keamanan bersama.

“Bagi warga yang melanggar aturan PSBB, seperti tidak menggunakan masker, diberikan peringatan dan tindakan ringan dengan menyapu membersihkan jalan ataupun sangsi denda. Termasuk kesiapan sarana prasarana PD. Pasar Jaya harus sesuai dengan penerapan PSBB masa transisi. Harus menyiapkan tempat cuci tangan, alat deteksi suhu badan dan hand sanitizer di depan pasar,” kata Suwariyo

Bagi pelanggar Pergub dikenakan sanksi, lanjutnya, berupa hukuman menggunakan rompi PPSU dan membersihkan sampah sekitar Pasar Cibubur dan sebagian dikenakan sangsi denda berupa uang yang nantinya akan disetorkan ke kas daerah.

Suwariyo juga menjelaskan, selesai melaksanakan hukuman, para pelanggar PSBB disuruh membeli dan menggunakan masker. Sementara Babinsa tetap memberikan imbauan agar masyarakat tetap mematuhi 3 M, yaitu mencuci tangan pakai sabun, mengunakan masker dan menjaga jarak aman.

“Hukuman bagi pelanggar diterapkan agar warga mengerti dan tahu akan manfaatnya kesehatan dan juga untuk meminalisir penyebaran Covid-19 dalam memutus mata rantai penyebarannya di lingkungan PD.Pasar Jaya Cibubur,” tukas Suwariyo. (03/PSR@pendim jt)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version