News

Wartawan jangan sampai tersandera 12 tahun karena berita

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Wartawan harus menghindari konten pornografi dan membuka identitas anak berhadapan dengan hukum dalam pemberitaan, bila hidup mau tenang.

Kamsul Hasan, Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat dan ahli pers Dewan Pers mengungkapkan hal itu di Serang-Banten, Cibinong-Bogor dan Tebet Barat di Jakarta saat menjadi pemateri “Rambu Hukum dan Peraturan Media”.

Baik saat memberikan pembekalan pada HUT ke 6 Warta Reformasi di Anyer, Banten, Senin awal pekan maupun dihadapan wartawan PWI Kabupaten Bogor, Rabu, dia mengingatkan konten pornografi bukan bagian dari kemerdekaan pers, tetapi pelanggaran hukum.

Begitu juga saat memberikan materi pelatihan Rambu Hukum Terkait Pemberitaan Media pada www.era.id dan www.voi.id di Tebet, Kamis, selain pornografi, identitas anak berhadapan dengan hukum menjadi hal penting untuk diperhatikan.

Teori 5W dan 1H atau tentang Apa, Siapa, Di mana, Apabila / Kapan, Mengapa dan Bagaimana tidak berlaku bila konten berita itu menyangkut kesusilaan dan atau anak berhadapan dengan hukum. Teori Asdamba hanya berlaku pada berita yang tidak terkait Kesusilaan, anak berhadapan dengan hukum dan Diskriminasi RAS.

Tersandera 12 tahun

Menyajikan konten pornografi sebagaimana diatur UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi diancam antara enam bulan hingga 12 tahun. Sedangkan membuka identitas anak diancam lima tahun penjara oleh UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), begitu juga tentang diskriminasi RAS.

Melihat ancaman konten tersebut rata-rata di atas tiga tahun dan merujuk pada Pasal 78 ayat (1) ke tiga KUHP, daluarsa tuntutan pidananya setelah 12 tahun. Itu artinya membuat konten atau berita yang melanggar hal di atas saat ini masih bisa dipidanakan sampai tahun 2023.

“Apakah kita mau tersandera dalam waktu yang lama akibat konten atau pemberitaan. Kita pasti tidak mau karena itu produk jurnalistik kita harus menghindari hal tersebut,” tegas Kamsul. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version