News

LaNyalla: DPD RI akan terus kawal kepentingan masyarakat dan daerah

Published

on

Serang, Banten, koin24.co.id – Tanpa terasa sudah setahun Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dipimpin AA LaNyalla Mahmud Mattaliti menjalankan program. Pengalaman dan pelajaran selama setahun ini akan dijadikan bekal yang cukup guna menghasilkan produk-produk kebijakan DPD RI yang berpihak pada masyarakat dan daerah akan terus ditingkatkan ke depan.
“Agenda DPD RI ke depan tentunya lebih banyak tantangan. Namun, kami akan terus berupaya menghasilkan produk-produk kebijakan DPD RI yang berpihak pada masyarakat dan daerah,” kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti saat membuka acara refleksi akhir tahun Pimpinan dan Anggota DPD RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Serang, Banten, Jumat (11/12/2020).

Pada Pilkada serentak yang baru saja dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 di 270 daerah. Yakni meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota dengan melinatkan 105 juta pemilih, kata LaNyalla, DPD RI turut andil melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. “Fungsi pengawasan itu kami tekankan kepada beberapa isu sentral Pilkada. Yakni, money politic, ketersediaan anggaran dan logistik Pilkada, netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada, serta kesiapan dan independensi penyelenggara,” katanya.

Juga menjadi fokus DPD RI, jelasnya, adalah sosialisasi pelaksanaan, teknis pelaksanaan, dan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19. “Tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis adalah target yang harus dicapai, jika ingin membuahkan pimpinan pemerintahan daerah yang kompeten, penuh integritas, dan tidak koruptif,” tandasnya.

Karena muara dari kondisi itu adalah terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, DPD RI yakin bahwa peran aktif masyarakat merupakan kunci penciptaan kondisi ideal ini. Baik pada tahapan pelaksanaan maupun pengawasan. Oleh karena itu, urgensi kehadiran pimpinan pemerintahan daerah hanya dapat dilahirkan melalui pemilihan yang jujur dan adil. “DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal regulasi penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya lagi.

Tantangan lain DPD juga pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keterlibatan DPD RI dalam pembahasan Tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah harus terus diperjuangkan dalam koridor kepentingan daerah. Hal ini terbukti, beberapa pasal yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat dipertahankan.

Pada konteks ini, DPD RI diuji dalam posisinya menjembatani kepentingan pusat dan daerah dalam kerangka fungsi pengawasan. Esensi kemudahan berinvestasi, sebagaimana semangat pembentukan undang-undang ini, bagi DPD RI harus tetap didudukkan secara tepat, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah danmampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah.

Di samping itu, kata LaNyalla, daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara optimal. Sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan. “DPD RI perlu mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama-sama dengan Kementerian terkait,” katanya.

Pemerintah menargetkan sebanyak 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yang meliputi 40 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Peraturan pelaksana tersebut perlu dipastikan tetap bergerak pada koridor sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI.

Sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia di awal tahun 2020, sampai hari ini belum terlihat gejala pelandaian kasus. Per tanggal 8 Desember 2020, total kasus mencapai 582 ribu, dan DPD RI juga menangkap kelelahan semua pihak dalam menghadapi dampak pandemi ini. DPD RI mengapresiasi langkah-langkah yang ditetapkan Pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 maupun dampaknya di berbagai sektor.

Di sisi lain, begitu besarnya ekses terjangan Covid-19 bagi kehidupan masyarakat menjadikan DPD RI harus secara kontinyu mencermati perkembangan penanganan dampak Covid-19 di berbagai sektor. Khususnya, pariwisata, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan sosial.

Salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 adalah dengan mendatangkan vaksin sinovac, walaupun belum mencukupi, namun DPD RI berharap upaya ini dapat mengatasi pandemi Covid-19. “Tentunya kita semua berharap bahwa Covid-19 dapat segera dikendalikan penyebarannya, dan pengalaman satu tahun terakhir dalam menangani dampak pandemi Covid-19 menjadi pelajaran bagi kita semua, sehingga penanganan ke depan lebih solutif secara efektif,” paparnya.

Sejak DPD RI berdiri hingga saat ini, DPD RI telah menghasilkan produk sesuai kewenangan konstitusionalnya sejumlah 742 produk, berupa: rancangan undang-undang inisiatif sebanyak 103; pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu sebanyak 265; hasil pengawasan sebanyak 238; pertimbangan terhadap RUU tertentu sebanyak 23; Pertimbangan DPD yang berkaitan dengan anggaran sebanyak 86; Prolegnas sebanyak 11; dan 16 rekomendasi.

Kinerja ini merupakan aktualisasi dari eksistensi DPD RI dalam “rumah” sistem ketatanegaraan Indonesia. DPD RI terus bergerak maju dan konsisten mengoptimalkan komunikasi politik bersama lembaga negara terkait, khususnya DPR RI dan Pemerintah. Melalui komunikasi politik, materi muatan yang diusung melalui produk-produk DPD RI diharapkan benar-benar diperhitungkan dan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan atas produk perundang-undangan.
Dengan demikian kebijakan nasional yang dihasilkan akan terus diperjuangkan oleh DPD RI dengan tetap mengedapankan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat dan daerah.

DPD RI juga berupaya meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui Kerja Sama dengan parlemen negara-negara sahabat. Baik secara bilateral maupun multilateral. Hal ini terlihat dari beberapa parlemen melakukan courtesy call dengan DPD RI seperti Rusia dan Korea Selatan, disamping beberapa Duta Besar Negara sahabat yang melakukan audiensi ke DPD RI.

Terhadap permasalahan dalam negeri, pada tahun ini DPD RI telah mengusulkan RUU Inisiatif terkait Pemilihan gubernur, bupati dan walikota; Pengaturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup termasuk sampah; Sistem keolahragaan nasional; Penanaman modal di daerah;dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Selanjutnya DPD RI telah juga melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkait undang-undang tentang desa, pertambangan mineral dan batubara, kehutanan, sistem budidaya pertanian berkelanjutan, perindustrian, perlindungan dan pemberdayaan petani, BPJS, kesejahteraan sosial, kesehatan, UMKM, maupun perbankan.

Di samping itu, DPD RI juga telah memberikan pertimbangan kepada DPR atas Hasil Pemeriksaan BPK untuk memenuhi amanat UU dalam mengawal akuntabilitas keuangan Negara. Sedemikian luasnya sektor kehidupan masyarakat dan bervariasinya permasalahan yang dihadapi, baik oleh masyarakat maupun daerah, mengharuskan DPD RI senantiasa menata diri, agar dapat seluas samudera mampu menampung aspirasi yang mengalir dari masyarakat dan daerah untuk kemudian menindaklanjutinya. “DPD RI tetap berkomitmen mengawal otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutupnya. (***)

Click to comment

Terpopuler

Exit mobile version