Connect with us

News

LaNyalla: DPD RI akan terus kawal kepentingan masyarakat dan daerah

Avatar

Published

on

Serang, Banten, koin24.co.id – Tanpa terasa sudah setahun Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dipimpin AA LaNyalla Mahmud Mattaliti menjalankan program. Pengalaman dan pelajaran selama setahun ini akan dijadikan bekal yang cukup guna menghasilkan produk-produk kebijakan DPD RI yang berpihak pada masyarakat dan daerah akan terus ditingkatkan ke depan.
“Agenda DPD RI ke depan tentunya lebih banyak tantangan. Namun, kami akan terus berupaya menghasilkan produk-produk kebijakan DPD RI yang berpihak pada masyarakat dan daerah,” kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti saat membuka acara refleksi akhir tahun Pimpinan dan Anggota DPD RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Serang, Banten, Jumat (11/12/2020).

Pada Pilkada serentak yang baru saja dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 di 270 daerah. Yakni meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota dengan melinatkan 105 juta pemilih, kata LaNyalla, DPD RI turut andil melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. “Fungsi pengawasan itu kami tekankan kepada beberapa isu sentral Pilkada. Yakni, money politic, ketersediaan anggaran dan logistik Pilkada, netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada, serta kesiapan dan independensi penyelenggara,” katanya.

Juga menjadi fokus DPD RI, jelasnya, adalah sosialisasi pelaksanaan, teknis pelaksanaan, dan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19. “Tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis adalah target yang harus dicapai, jika ingin membuahkan pimpinan pemerintahan daerah yang kompeten, penuh integritas, dan tidak koruptif,” tandasnya.

Karena muara dari kondisi itu adalah terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, DPD RI yakin bahwa peran aktif masyarakat merupakan kunci penciptaan kondisi ideal ini. Baik pada tahapan pelaksanaan maupun pengawasan. Oleh karena itu, urgensi kehadiran pimpinan pemerintahan daerah hanya dapat dilahirkan melalui pemilihan yang jujur dan adil. “DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal regulasi penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya lagi.

Tantangan lain DPD juga pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keterlibatan DPD RI dalam pembahasan Tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah harus terus diperjuangkan dalam koridor kepentingan daerah. Hal ini terbukti, beberapa pasal yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat dipertahankan.

Pada konteks ini, DPD RI diuji dalam posisinya menjembatani kepentingan pusat dan daerah dalam kerangka fungsi pengawasan. Esensi kemudahan berinvestasi, sebagaimana semangat pembentukan undang-undang ini, bagi DPD RI harus tetap didudukkan secara tepat, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah danmampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah.

Di samping itu, kata LaNyalla, daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara optimal. Sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan. “DPD RI perlu mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama-sama dengan Kementerian terkait,” katanya.

Pemerintah menargetkan sebanyak 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yang meliputi 40 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Peraturan pelaksana tersebut perlu dipastikan tetap bergerak pada koridor sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI.

Sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia di awal tahun 2020, sampai hari ini belum terlihat gejala pelandaian kasus. Per tanggal 8 Desember 2020, total kasus mencapai 582 ribu, dan DPD RI juga menangkap kelelahan semua pihak dalam menghadapi dampak pandemi ini. DPD RI mengapresiasi langkah-langkah yang ditetapkan Pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 maupun dampaknya di berbagai sektor.

Di sisi lain, begitu besarnya ekses terjangan Covid-19 bagi kehidupan masyarakat menjadikan DPD RI harus secara kontinyu mencermati perkembangan penanganan dampak Covid-19 di berbagai sektor. Khususnya, pariwisata, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan sosial.

Salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 adalah dengan mendatangkan vaksin sinovac, walaupun belum mencukupi, namun DPD RI berharap upaya ini dapat mengatasi pandemi Covid-19. “Tentunya kita semua berharap bahwa Covid-19 dapat segera dikendalikan penyebarannya, dan pengalaman satu tahun terakhir dalam menangani dampak pandemi Covid-19 menjadi pelajaran bagi kita semua, sehingga penanganan ke depan lebih solutif secara efektif,” paparnya.

Sejak DPD RI berdiri hingga saat ini, DPD RI telah menghasilkan produk sesuai kewenangan konstitusionalnya sejumlah 742 produk, berupa: rancangan undang-undang inisiatif sebanyak 103; pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu sebanyak 265; hasil pengawasan sebanyak 238; pertimbangan terhadap RUU tertentu sebanyak 23; Pertimbangan DPD yang berkaitan dengan anggaran sebanyak 86; Prolegnas sebanyak 11; dan 16 rekomendasi.

Kinerja ini merupakan aktualisasi dari eksistensi DPD RI dalam “rumah” sistem ketatanegaraan Indonesia. DPD RI terus bergerak maju dan konsisten mengoptimalkan komunikasi politik bersama lembaga negara terkait, khususnya DPR RI dan Pemerintah. Melalui komunikasi politik, materi muatan yang diusung melalui produk-produk DPD RI diharapkan benar-benar diperhitungkan dan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan atas produk perundang-undangan.
Dengan demikian kebijakan nasional yang dihasilkan akan terus diperjuangkan oleh DPD RI dengan tetap mengedapankan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat dan daerah.

DPD RI juga berupaya meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui Kerja Sama dengan parlemen negara-negara sahabat. Baik secara bilateral maupun multilateral. Hal ini terlihat dari beberapa parlemen melakukan courtesy call dengan DPD RI seperti Rusia dan Korea Selatan, disamping beberapa Duta Besar Negara sahabat yang melakukan audiensi ke DPD RI.

Terhadap permasalahan dalam negeri, pada tahun ini DPD RI telah mengusulkan RUU Inisiatif terkait Pemilihan gubernur, bupati dan walikota; Pengaturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup termasuk sampah; Sistem keolahragaan nasional; Penanaman modal di daerah;dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Selanjutnya DPD RI telah juga melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkait undang-undang tentang desa, pertambangan mineral dan batubara, kehutanan, sistem budidaya pertanian berkelanjutan, perindustrian, perlindungan dan pemberdayaan petani, BPJS, kesejahteraan sosial, kesehatan, UMKM, maupun perbankan.

Di samping itu, DPD RI juga telah memberikan pertimbangan kepada DPR atas Hasil Pemeriksaan BPK untuk memenuhi amanat UU dalam mengawal akuntabilitas keuangan Negara. Sedemikian luasnya sektor kehidupan masyarakat dan bervariasinya permasalahan yang dihadapi, baik oleh masyarakat maupun daerah, mengharuskan DPD RI senantiasa menata diri, agar dapat seluas samudera mampu menampung aspirasi yang mengalir dari masyarakat dan daerah untuk kemudian menindaklanjutinya. “DPD RI tetap berkomitmen mengawal otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutupnya. (***)

News

Fikom Universitas Esa Unggul Gelar Sosialisasi Strategi Tembus Jurnal Bereputasi

meldachaniago

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Esa Unggul menggelar sosialisasi bertajuk, “Strategi Tembus Jurnal Nasional dan Internasional Bereputasi” di kampus Universitas Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jakarta pada Jumat (3 Mei 2024). Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dosen Fikom dalam menerbitkan artikel jurnal nasional dan internasional bereputasi.

Dekan Fikom, Erna Febriani mengharapkan, kegiatan ini dapat memotivasi dosen-dosen Fikom untuk lebih produktif dalam menulis dan menerbitkan jurnal nasional dan internasional bereputasi.

“Semoga pemaparan para pemateri hari ini akan memberikan ide dan motivasi bagi para dosen Fikom dalam menulis dan menerbitkan artikel jurnal,” kata Erna saat membuka acara sosialisasi.

Erna mengungkapkan, acara sosialisasi ini juga diharapkan dapat melahirkan kolaborasi penelitian para dosen Fikom dengan dosen dari kampus di luar Universitas Esa Unggul.

Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Indonesia, Irwansyah mengatakan, ada banyak hal yang bisa menjadi motivasi para dosen untuk menembus jurnal internasional dan nasional bereputasi. Di antaranya adalah memenuhi kewajiban Beban Kerja Dosen (BKD), sebagai luaran hibah penelitian, dan sebagai syarat kenaikan jabatan fungsional akademik.

“Selain itu juga keuntungan bagi dosen menulis artikel jurnal internasional dan nasional bereputasi adalah dosen dapat membentuk jejaring komunikasi, memenuhi kewajiban rekognisi, dan mendapatkan insentif,” urainya.

Menurut Irwansyah, dalam menulis artikel jurnal dapat dimulai dari topik yang paling ringan atau fenomena yang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini bisa menjadi strategi dalam menumbuhkan kesabaran dalam menulis artikel jurnal.

“Dalam tahap membiasakan menulis jurnal, cari topik yang ringan dulu seputar kehidupan atau kegiatan sehari-hari. Selain itu targetnya yang penting terbit dulu jurnalnya, tidak usah pikirkan apakah akan terbit di jurnal terindeks sinta atau scopus. Terpenting pokoknya jurnal kita terbit, sehingga tidak ada beban bagi kita dalam menulis jurnal,” urainya.

Kepala Lembaga Penerbitan, Universitas Esa Unggul, Erwan Baharudin, saat memaparkan materinya mengatakan, sebelum mengirim artikel ke penerbitan jurnal ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya sesuaikan nama penulis dengan akun ID Orcid, dan koordinasikan dengan tim peneliti atau penulis jurnal.

“Di samping itu juga pastikan paper kita jangan diupload di internet, seperti repository, media sosial. Kemudian lakukan pengecekan similarity artikel, dan sesuaikan artikel yang kita tulis dengan template jurnal yang dituju,” urainya.

Wakil Rektor Bidang Riset, Pengembangan dan Inovasi, Universitas Esa Unggul, Rian Adi Pamungkas mengatakan, kegiatan penelitian merupakan salah satu dari tiga kewajiban yang harus dilakukan dosen selain mengajar dan pengabdian masyarakat. Hasil penelitian maupun kegiatan pengabdian masyarakat (abdimas) diterbitkan dalam publikasi jurnal.

“Muara dari hasil penelitian dan abdimas yang dilakukan dosen adalah untuk meningkatkan Sinta skor, IKU Perguruan Tinggi, BKD dosen, dan akreditasi fakultas maupun universitas, sebab itu dosen minimal satu tahun sekali harus menerbitkan satu artikel jurnal,” ujarnya.

Untuk mendukung publikasi dosen Universitas Esa Unggul, Rian menjelaskan, bahwa dosen dapat memperoleh dana bantuan penelitian dan abdimas sesuai skema, bantuan biaya proofread dan submission fee, serta bantuan konferensi luaran litabmas dan insentif. ***

Continue Reading

News

Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai

Avatar

Published

on

By

Jakarta, koin24.co.id – Pengurus PWI Pusat beraudensi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis (2/5/2024) pagi, bertempat di ruang kerja Mendagri.

Audiensi tersebut bertujuan untuk menjajagi kerjasama PWI dan Kemendagri untuk kampanye Pilkada Damai terkait Pilkada yang melibatkan 37 provinsi dan 415 Kabupaten, 93 Kota sehingga totalnya 545 yang berlangsung serentak pada 27 November mendatang, dengan melibatkan seluruh pengurus dari 38 PWI Provinsi se Indonesia ditambah satu cabang khusus, PWI Solo.

Mendagri dalam kesempatan itu menilai sukses Pemilu Pilpres dan Pileg pada Februari lalu tidak lepas dari peran pers, yang mampu mengawal hajatan nasional itu sehingga minim gesekan sampai pada selesainya gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Tito mengharapkan pers dapat menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi, edukasi dan kontrol sosial secara optimal. Selain itu, tambahnya, pers diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrolnya, mengawasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, agar melakukan tugasnya sesuai harapan masyarakat yakni menjadi wasit yang adil dan independen dari kepentingan siapapun.

Sementara Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun mengatakan bahwa Keberhasilan PWI mendatangkan tiga Calon Presiden untuk menyampaikan visi misi di hadapan anggota PWI baik secara offline maupun online untuk anggotanya di 38 provinsi (plus Solo) dapat diterapkan pula untuk Pilkada Gubernur maupun Bupati Walikota.

Dengan meningkatkan kapasitas wartawan khususnya anggota PWI, mereka diharapkan dapat menghasilkan karya jurnalistik berkualitas sesuai Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.

Hendry menyatakan, PWI berencana melakukan pertemuan lanjutan dengan KPU dan Bawaslu agar sosialisasi Pilkada Damai dapat terlaksana. Dengan anggota mencapai 22.000an yang tersebar di seluruh 38 provinsi, PWI memiliki kemampuan untuk ambil bagian dalam pesta demokrasi ini.

Dalam pertemuan tsb Mendagri didampingi PLT Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir, PLH Kapuspen Aang Witarsa dan Karo Hukum Chandra Purwonegoro. Sedangkan Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, didampingi Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wakil Sekjen Raja Pane, Ketua Bidang Kerjasama Sarwani, Ketua Bidang Pendidikan M Nasir, Wakil Bidang Multi Media Tatang Suherman dan Humas Herry Sinamarata.

Continue Reading

News

BPN Kota Depok Dorong Pemda dan BUMN Percepat Sertifikasi Aset demi Mencegah Sengketa Tanah dan Kerugian Negara

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Depok, Koin24.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok berkomitmen untuk mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempercepat proses sertifikasi aset.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dalam mencegah sengketa tanah dan kerugian negara termasuk memutus mata rantai mafia tanah yang menjadi topik pembicaraan selama ini.

“Realisasi sertifikasi aset pemerintah, termasuk aset BUMN, menjadi salah satu strategi dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset yang dapat merugikan keuangan negara. BPN Kota Depok sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN berperan aktif dalam proses ini,” jelas Indra Gunawan usai rapat koordinasi dengan Polres Metro Kota Depok, Selasa, (23/4/2024).

Ditambahkan Indra Gunawan, sertifikat aset juga memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik BUMN. Dengan adanya sertifikat, diharapkan konflik atau sengketa pertanahan di atas tanah-tanah BUMN dapat diminimalisir.

“Kewajiban mereka (Pemda dan BUMN maupun BUMD, red) menjaga tanah yang dimiliki sebagaimana pemberian haknya,” kata Indra.

Administrasi pertanahan, sambung Indra, dikenal dengan istilah Right, Restriction, dan Responsibility (3R). Artinya, pemegang hak memiliki tanggung jawab untuk menjaga tanahnya dengan baik.

“Tanggungjawabnya tersebut menjadi domain pemilik tanah, bukan hanya masyarakat tetapi juga pemerintah. Maka, Kantor Pertanahan Kota Depok tak akan pernah bosan untuk selalu mengingatkan. Karena muaranya nanti ke kami juga jika ada gugatan, sanggahan dan sengketa yang berkaitan dengan aset tersebut,” tandas Indra.

Ditegaskan Indra Gunawan, Pemda dan BUMN, BUMD merupakan entitas yang memiliki aset dengan risiko tinggi terhadap munculnya gugatan, jika tanah tersebut tidak diamankan dan didaftarkan segera.

“Pada posisi ini BPN Kota Depok siap membantu penyertifikatan aset tanah milik Pemda, BUMN, BUMD dan stakeholder terkait sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN,” pungkas Indra Gunawan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler