News4 years ago
Batal nikah di luar KUA, biaya bisa dikembalikan. Ini caranya
Jakarta, koin24 – Selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Agama hanya melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama. Bagi calon pengantin yang telah menyetor biaya nikah di...
Komentar Terkini