Connect with us

News

Prodi Akuntansi Universitas Mercu Buana Raih Akreditasi Unggul

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Universitas Mercu Buana berhasil meningkatkan kualitas pendidikan dan mutu lulusannya, yang diakui melalui pencapaian Akreditasi Unggul untuk program studi Akuntansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Akreditasi untuk program studi Teknik Sipil di Fakultas Teknik.

Akreditasi unggul yang diperoleh oleh Prodi Akuntansi (S-1) merupakan pengakuan dari LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi) sebuah lembaga yang bertugas untuk melakukan proses Akreditasi untuk Program Studi di Bidang Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, yang diprakasai oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan Asosiasi Fakultas Ekonomi, dan Bisnis Indonesia (AFEBI).

Sementara itu, Prodi Teknik Sipil (S-1) berhasil meraih Akreditasi dari badan akreditasi IABEE (Indonesian Accreditation Board for Engineering Education). IABEE merupakan sebuah organisasi independen nirlaba yang didirikan sebagai bagian dari lembaga Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk menumbuhkembangkan budaya mutu dalam pengelolaan pendidikan tinggi di bidang teknik dan computing.

Pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras seluruh civitas akademika Universitas Mercu Buana yang tidak pernah lelah berinovasi dan meningkatkan kualitas. Kami percaya bahwa pendidikan berkualitas adalah kunci utama dalam mempersiapkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik tetapi juga siap menghadapi tantangan global.” Kata Rektor Universitas Mercu Buana, Prof. Dr. Andi Adriansyah, M. Eng.

Penghargaan akreditasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi bagi prodi-prodi lain di Universitas Mercu Buana untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pendidikan. “Ini adalah langkah maju bagi kami dan akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan standar akademik di semua fakultas,” tambah Profesor Peneliti Robot Humanoid ini.

Universitas Mercu Buana, yang berlokasi di tiga lokasi berbeda di Jakarta; Meruya (Jakarta Barat), Menteng (Jakarta Pusat) dan Warung Buncit (Jakarta Selatan) telah lama dikenal sebagai perguruan tinggi yang mendorong inovasi dan ekselensi akademik. Dengan pencapaian ini, Universitas Mercu Buana, yang secara universitas sudah terakreditasi Unggul, semakin memantapkan dirinya sebagai pilihan utama bagi calon mahasiswa yang menginginkan pendidikan berkualitas dengan pengakuan nasional dan internasional.

Prestasi ini diharapkan dapat semakin menarik minat calon mahasiswa baru dan memperkuat posisi lulusan Universitas Mercu Buana di pasar kerja, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. (*)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sayid Iskandarsyah Gugat Dewan Kehormatan PWI Rp 100 Miliar, Hakim Tunda Sidang karena Tergugat Absen

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, menggugat sembilan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sebesar Rp 100 miliar. Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Namun, dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis,(25/7/2024) seluruh tergugat absen sehingga persidangan ditunda.

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi, SH., MH., dari Tim Penyelamat PWI Pusat, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat. “Mestinya para tergugat hadir agar persidangan bisa berjalan lancar dan cepat,” ujar Kurniadi, yang merupakan jebolan magister ilmu hukum Universitas Gadjah Mada. Ketidakhadiran para tergugat membuat hakim ketua majelis menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Kurniadi menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 125 HIR, jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, hakim dapat menunda pemeriksaan dan memerintahkan pemanggilan sekali lagi. Jika tergugat kembali absen, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Dalam gugatan ini, Sayid Iskandarsyah menuntut ganti rugi kepada sembilan anggota Dewan Kehormatan dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.

Dari sembilan anggota Dewan Kehormatan yang digugat, empat di antaranya masih menjabat, yaitu Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Sibatangkayu, dan Fathurrahman. Lima anggota lainnya, yaitu Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burhan, Asro Kamal Rokan, dan Iskandar Zulkarnain, telah diresuffle oleh PWI Pusat.

“Kami sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat mewakili Bapak Sayid Iskandarsyah untuk membela hak dan kepentingan hukum yang bersangkutan,” kata Kurniadi, yang juga kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro. Tim hukum telah mendaftarkan gugatan dan menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung kasus ini.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar dua pekan mendatang. Dengan adanya bukti dan saksi yang telah disiapkan, Sayid Iskandarsyah berharap persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan atas dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Dewan Kehormatan PWI.

Continue Reading

News

Berman Nainggolan Anggap Keputusan DK PWI Tentang Pemberhentian Hendry Ch Bangun ‘Suka-Suka’

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, Koin24.co.id – Anggota Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat hasil reshuffle, Berman Nainggolan, mengkritik keputusan pemberhentian Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang tengah menjadi sorotan. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah ‘suka-suka’ ala Dewan Kehormatan (DK) PWI.

“Apa dasar hukumnya? Hasil Rapat Pleno Diperluas menyepakati perubahan pengurus yang diserahkan kepada ketua umum, tetapi setelah diumumkan, pengurus hasil reshuffle terkesan tidak diterima. Sekarang, tanpa angin tanpa hujan, tiba-tiba ketua umum diberhentikan dari keanggotaan PWI dan ada rencana menggelar KLB. Memangnya organisasi ini milik DK sehingga bisa bertindak suka-suka?” kata Berman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Berman menyarankan agar Ketua DK membaca baik-baik Pasal 28 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI yang dengan jelas menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) hanya bisa diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi dengan alasan ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.

“Apakah Hendry Ch Bangun sudah menyandang status terdakwa? Kasus apa? Bacalah aturan dengan teliti. Jangan karena panik, malah melanggar PRT PWI,” tegasnya.

Berman juga mempertanyakan keputusan DK PWI yang masih menyertakan tanda tangan sekretaris sebelumnya, yang sudah diberhentikan. “Masa iya, orang yang dipecat bisa menandatangani pemecatan? Aneh sekali. Apakah kau sudah baca aturannya? Kau terkesan paling hebat dalam menjaga marwah, tapi nyatanya kau rusak sendiri. Tengoklah akibatnya, apakah tidak memikirkan bagaimana situasi di daerah?” ujarnya.

Ia juga mengaku kecewa dengan sikap Ketua DK yang terkesan tidak menghormati keberadaan lima anggota DK baru hasil reshuffle yakni Tatang Suherman, Mahmud Matangara, Hendro Basuki, Noeh Hatumena dan dirinya sendiri.

“Ini sudah mengarah ke like and dislike. Bagi yang tidak sejalan dianggap musuh. Mau dibawa ke mana organisasi besar sekelas PWI kalau orang-orang memiliki mindset seperti itu?” ucap Berman.

Namun, secara personal, ia tetap menghormati semua pengurus DK baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat.

“Kita semua ini kawan. Sebagai orang Indonesia yang memegang teguh adat ketimuran, tentunya saya hormat betul kepada kalian semua. Tapi mohon maaf, sikap di organisasi yang keliru harus kita luruskan. Jangan merasa paling benar sendiri. Salam hormat dan salam sehat untuk semuanya,” pungkasnya.

Continue Reading

News

Pemberhentian Hendry Ch Bangun dari Keanggotaan PWI Otomatis Batal

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta,Koin24.co.id – Sekretaris Dewan Kehormatan PWI, Tatang Suherman, menegaskan bahwa surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang sanksi pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan batal demi hukum.

Hal ini dikarenakan surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Nurcholis, yang sudah diganti dari posisinya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan. Selain itu, lima dari sembilan anggota Dewan Kehormatan tidak dilibatkan dalam keputusan tersebut. “Keputusan tersebut otomatis batal. Abaikan saja,” tegas Tatang di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Tatang Suherman juga menyoroti tindakan Dewan Kehormatan (DK) yang dianggap melampaui kewenangannya. Permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga dinilai tidak berdasar. “Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa dalam kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” jelasnya.

Tatang menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tetap menjadi anggota PWI dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sah. “Hendry Ch Bangun masih anggota PWI dan Ketua Umum PWI,” tegasnya.

Perubahan pengurus ini merupakan hasil rapat pleno yang diperluas pada 27 Juni 2024, yang memberikan persetujuan dan mandat kepada Ketua Umum untuk melakukan perubahan pengurus pusat. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sasongko Tedjo, Helmi Burhan, dan Diapari Sibatangkayu. Sementara Asro Kamal Rokan hadir secara daring. Mereka tidak pernah menolak hasil rapat. “Hasilnya bulat,” kata Tatang yang juga hadir pada rapat tersebut.

Sementara itu, Berman Nainggolan, anggota Dewan Kehormatan PWI, mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tentang Perubahan Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juli 2024, terjadi perubahan dalam susunan dan personalia Dewan Kehormatan. Zulfiani Lubis yang awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Kehormatan digantikan oleh Mahmud Matangara, sementara posisi Sekretaris Dewan Kehormatan yang sebelumnya dijabat oleh Nurcholis telah digantikan oleh Tatang Suherman.

Posisi anggota juga mengalami perubahan, dengan Asro Kamal Rokan digantikan oleh Hendro Basuki, Helmi Burhan digantikan oleh Noeh Hatumena, dan Iskandar Zulkarnain digantikan oleh Berman Nainggolan. Dengan pergantian tersebut, anggota Dewan Kehormatan lama yang tersisa hanya Sasongko Tedjo, Diapari Sibatangkayu, dan Fathurrahman. “Kami, lima anggota Dewan Kehormatan, sudah melayangkan protes terhadap Sasongko,” ungkap Berman Nainggolan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler