Connect with us

Tentang Kami

Pers Indonesia berada pada simpang jalan. Ada pilihan sebagai lembaga sosial atau lembaga ekonomi.

Kami saat mendirikan Koran Online Indonesia atau KOIN24 termasuk yang harus menentukan pilihan tersebut.

Memilih idealis atau industri. Hal ini sangat penting karena akan memilih badan hukum yang akan menaungi keberadaan perusahaan pers ini.

Pilihan badan hukum sesuai Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers hanya perseroan terbatas (PT), yayasan atau koperasi.

Akhirnya kami sepakat setelah membaca dan mendalami filosofi pers Indonesia pada Pasal 1 angka 1, memilih badan hukum yayasan.

Yayasan Koran Online Indonesia pun terbentuk pada Desember 2019 sesuai dan telah kami daftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Itu artinya kami sepakat memilih landasan hukum berdasarkan Pasal 1 angka 1 ketimbang Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kami lebih memilih pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik. Menurut kami yayasan merupakan badan hukum yang paling cocok dengan roh Pasal 1 angka 1.

Semoga kehadiran KOIN24 dapat memberikan warna pers Indonesia yang melaju ke arah industri, untuk kembali kepada khitahnya menyalurkan kedaulatan rakyat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement