Connect with us

News

BPN Kota Depok Bahas Progres PTSL 2024, Indra Gunawan: Edukasi Warga, Benamkan Pungli

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan bersama Ketua Tim I Agus Tresna, Ketua Tim II Indrayanto menggelar rapat koordinasi PTSL 2024 yang berlangsung di aula Kantor Pertanahan Kota Depok. (Foto: BPN Kota Depok)

DEPOK Koin24.co.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, mengungkapkan harapannya agar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat berjalan dengan baik dan mampu menembus target yang dicanangkan tahun 2024.

Indra Gunawan menekankan pentingnya program PTSL sebagai wujud kepastian hukum untuk perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Kota Depok. Jangan sampai, program baik ini melahirkan oknum pungli (pungutan liar) yang merusak dan merugikan publik.

“Kalau targetnya 5000 bidang, artinya pekerjaan tahun ini lebih berlipat dari tahun-tahun sebelumnya. Maka, butuh inisiatif dan inovasi ekstra untuk merangsang masyarakat berperan aktif mendaftarkan bidang tanahnya,” jelas Indra Gunawan dalam rapat koordinasi dengan tim PTSL, Senin,(18/3/ 2024).

Dengan target besar ini, BPN Kota Depok harus mampu menutup ruang gerak pungli, caranya bekerja sama dengan aparatur kelurahan, kecamatan, hingga kepolisian setempat.

“Masyarakat Kota Depok harus terus diedukasi, jangan biarkan mereka larut dengan janji-janji oknum yang tak bertanggungjawab dengan alasan bisa memuluskan program PTSL. Saatnya bemankan pungli,” tegasnya.

Ditambahkan Indra, program PTSL yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN merupakan kebijakan strategis agar masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan mudah, terjangkau dan mencegah praktek pungutan liar (pungli).

“Masyarakat perlu diimbau berulangkali untuk memanfaatkan program PTSL ini serta melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi, sehingga pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” tegasnya.

Indra Gunawan kembali mengingatkan bahwa PTSL bukan hanya sebatas merealisasikan target atau menambah target. Tapi yang terpenting mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.

Melalui program PTSL yang terus digencarkan BPN Kota Depok, data yang diperoleh dapat menjadi dasar dalam perencanaan penggunaan lahan yang lebih terarah, mengurangi konflik kepemilikan tanah, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan tanah-tanah di seluruh Indonesia secara sistematis dan lengkap.

Program PTSL diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan sertifikat hak atas tanah mereka, yang nantinya akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.

“BPN Kota Depok akan terus berupaya untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” jelas Indra Gunawan.

Sementara itu, Ketua Tim I PTSL Kota Depok Agus Tresna mengatakan, dari data dashboard per Maret 2024, terdapat 404 berkas yang masuk dalam tahap puldadis (pengumpul data yuridis) sedangkan 373 sudah masuk dalam tahap pemberkasan.

“Dari kalkulasi di atas, bisa kita simpulkan terdapat 312,94 hektare sebagai capaian PBT dari target yang ditentukan. Semua sedang on proses mudah-mudahan semua sesuai dengan target PTSL 2024,” jelas Agus Tresna.

Sementara itu, Ketua Tim II PTSL Indrayanto menambahkan, untuk program PTSL untuk wilayah Kecamatan Pancoran Mas, Cilodong, dan Sawanang progresnya cukup baik.

“Untuk tim II dari data masuk terdapat 487 berkas yang masuk dalam tahap puldadis, sisanya 431 bidang, masuk dalam tahap pemberkasan,” kata dia.

Berikut ini target PTSL per bidang di setiap Kecamatan/Kelurahan di Kota Depok:

TIM I PTSL 2024

Beji, Tanah Baru: 450
Beji, Kukusan: 500
Cipayung, Ratu Jaya: 500
Cipayung, Cipayung Jaya: 100
Cipayung, Pondok Jaya: 100
Tapos, Cilangkap: 300
Tapos, Leuwinanggung: 200
Bojongsari, Curug: 150
Bojongsari, Serua: 150
Pancoran Mas, Depok Jaya: 50

Target: 2.500 Sertifikat.

TIM II PTSL 2024

Pancoran Mas, Depok: 100
Pancoran Mas, Mampang: 250
Pancoran Mas, Pancoran Mas: 250
Pancoran Mas, Rangkapan Jaya: 250
Cilodong, Cilodong: 100
Cilodong, Kalibaru: 200
Cilodong, Sukamaju: 200
Cilodong, Kalimulya: 200
Cilodong, Jatimulya: 100
Sawangan, Pengasinan: 500
Sawangan, Sawangan: 250
Sawangan, Sawangan Baru: 100

Target: 2.500 sertifikat

Continue Reading

News

Towel: Pengurangan Kuota Pemain Asing Langkah Progresif Demi Masa Depan Sepakbola Nasional

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Pengamat sepakbola nasional,Tommy Welly, menyampaikan dukungannya terhadap desakan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, yang meminta agar jumlah pemain asing di kompetisi BRI Super League musim 2025/2026 dikurangi dari 8 menjadi 7 pemain. Sebelumnya, I.League (d/h PT Liga Indonesia Baru) menetapkan kuota maksimal 8 pemain asing untuk setiap klub peserta.

Menurut Towel, sapaan akrab Tommy Welly, kuota 8 pemain asing dinilai berlebihan dan berpotensi menutup ruang berkembang bagi potensi lokal. Ia menegaskan, fokus utama kompetisi domestik seharusnya selaras dengan transformasi yang sedang dijalankan oleh PSSI, yakni membuka jalan selebar-lebarnya bagi talenta muda Indonesia untuk tampil, berkembang, dan mengasah kemampuan di level tertinggi.

“I-League dengan brand barunya punya tanggung jawab besar untuk tidak hanya memajukan kualitas kompetisi, tetapi juga menjadi pilar utama dalam regenerasi pemain nasional. Jika kita bicara masa depan sepakbola Indonesia, maka memberi jam bermain lebih kepada pemain U23 adalah hal yang mutlak. Itu satu-satunya cara untuk mengasah skill, membangun karakter, dan mematangkan mental mereka dalam atmosfer kompetisi yang panjang,” tegas Towel,pada Kamis(17/7)di Jakarta.

Tommy Welly juga menambahkan bahwa pengurangan jumlah pemain asing bukanlah penurunan kualitas, tetapi penguatan fondasi sepakbola Indonesia secara menyeluruh.

“Dengan banyaknya talenta muda yang lahir melalui proses pembinaan yang lebih terstruktur, kompetisi tidak hanya akan lebih dinamis tapi juga mencerminkan identitas sepakbola nasional yang kuat dan mampu bersaing,” ungkapnya.

Continue Reading

News

M. Noeh Hatumena: Dewan Pers Tidak Berhak Campuri Urusan Internal PWI

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Sidang lanjutan gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (16/7/2025). Dalam sidang kali ini, PWI selaku penggugat menghadirkan wartawan senior M. Noeh Hatumena sebagai saksi fakta. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa urusan internal PWI sebaiknya tidak diintervensi oleh pihak luar, termasuk Dewan Pers.

Dalam sidang PWI vs Dewan Pers, M. Noeh Hatumena yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt)Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, menjelaskan bahwa dinamika serta perbedaan pendapat dalam organisasi adalah hal yang wajar dan harus diselesaikan secara internal melalui musyawarah.

“Perbedaan pendapat dalam organisasi itu biasa. Tidak ada konflik besar. Semua bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya di hadapan majelis hakim pimpinan Achmad Rasyid Purba.

Saat ditanya mengenai kewenangan Dewan Pers untuk mencampuri urusan internal PWI, pria kelahiran 1945 yang akrab disapa Noeh itu dengan tegas menolak. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers tidak berhak ikut campur karena PWI adalah organisasi independen yang telah berdiri jauh sebelum lembaga tersebut dibentuk.

Sidang sempat memanas ketika tim kuasa hukum tergugat mengajukan pertanyaan yang dinilai menggiring opini. Dengan sorot mata tajam, Noeh tetap memberikan jawaban tegas. Salah satu anggota tim kuasa hukum tergugat bahkan sempat tergagap dan tampak kebingungan, terlebih setelah tim penasihat hukum PWI menyanggah bahwa pertanyaan yang diajukan sudah mengarah pada kesimpulan.

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba kemudian mengingatkan bahwa saksi yang dihadirkan pihak penggugat adalah saksi fakta, bukan saksi ahli.

Noeh memiliki rekam jejak panjang sebagai wartawan senior di LKBN ANTARA. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan ANTARA di Australia dan juga Pemimpin Redaksi. Selain aktif di PWI, Noeh juga pernah bertugas sebagai Anggota Kelompok Kerja Komisi Pengaduan Dewan Pers.

Dalam kesaksiannya di persidangan, ia Kembali menegaskan bahwa Gedung Dewan Pers merupakan aset milik pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak semestinya Dewan Pers mengambil tindakan yang justru merugikan PWI.

*Tindakan Sepihak Dewan Pers*

Usai sidang, tim kuasa hukum PWI Pusat dari kantor hukum ‘O.C. Kaligis & Associates’ yang terdiri atas Muhamad Faris, Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor menyatakan bahwa tindakan Dewan Pers menyegel kantor PWI serta membekukan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan langkah sepihak yang dinilainya melanggar prinsip independensi organisasi.

“Intinya bahwa penyegelan kantor PWI merupakan bentuk intervensi yang tidak dapat dibenarkan. Tidak pernah ada organisasi lain yang mendapat perlakuan seperti ini di Gedung Dewan Pers,” ujar Muhamad Faris.

Faris juga mengapresiasi kesaksian Noeh Hatumena yang dinilainya lugas dan tegas saat menyampaian keterangan dalam persidangan sebagai saksi fakta dari pihak PWI Pusat.

“Beliau memiliki pengalaman luar biasa sebagai wartawan senior dan mampu memberikan keterangan yang jelas dan obyektif, terima kasih Pak Noeh, sehat selalu,” ucapnya.

“Saya sependapat dengan pernyataan rekan Rukmana dalam persidangan, bahwa kami tidak sedang membahas konflik internal PWI dalam perkara ini. Kami sebenarnya bisa saja mengajukan pertanyaan serupa seperti yang disampaikan tim penasihat hukum tergugat yang menurut kami cenderung menggiring opini dan kesimpulan — tetapi substansi utama perkara ini adalah penyegelan kantor dan pembekuan UKW yang berdampak langsung terhadap organisasi,” tambah alumnus Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta itu.

Tim kuasa hukum PWI berkomitmen mengawal proses hukum demi mempertahankan kemandirian organisasi dan menolak intervensi yang dinialinya tidak sah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Di tengah proses hukum yang berjalan, berkembang informasi bahwa sejumlah pihak berupaya mendorong perdamaian antara PWI Pusat dan Dewan Pers. Meskipun belum ada pernyataan resmi, opsi damai dianggap sebagai penyelesaian sengketa yang sah selama menghormati keadilan dan menjaga kepentingan serta independensi organisasi.(***)

Continue Reading

News

Kemenko Polkam Dorong Pembentukan Satgas Nasional Keamanan Siber dan Kecerdasan Artifisial Terpadu

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Cibubur, Koin24.co.id – Dalam langkah strategis memperkuat ketahanan nasional di era digital, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Keamanan Siber dan Kecerdasan Artifisial Terpadu. Inisiatif ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Marsda TNI Eko Dono Indarto,pada Selasa (15/7/2025) di Cibubur.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian koordinator seperti Kemenko H2IP, Kemenko Ekonomi, Kemenko PMK, Kemenko Infrastruktur, dan Kemenko PMRI, serta kementerian teknis terkait. Tujuannya adalah menyepakati pembentukan satuan tugas lintas sektor yang mampu menjadi garda terdepan dalam menghadapi ancaman digital dan membangun tata kelola kecerdasan artifisial yang aman dan beretika.

“Hari ini kita merumuskan satuan tugas nasional yang mampu menjadi pilar utama dalam menjaga keamanan siber dan mengelola tata kelola kecerdasan artifisial secara terpadu, inklusif, dan berlandaskan hukum,” tegas Marsda TNI Eko Dono saat membuka rapat.

Dalam konteks pelaksanaan RPJMN 2025–2029, penguatan keamanan siber dan tata kelola AI telah ditetapkan sebagai prioritas strategis nasional. Pembentukan Satgas ini merupakan respons konkret terhadap tantangan era digital yang kian kompleks.

“Maka pembentukan Satgas ini bukan hanya relevan, tetapi merupakan penjabaran konkret dari amanat pembangunan jangka menengah kita,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini juga membahas secara rinci konsep kelembagaan dan draf Keputusan Presiden (Keppres) yang akan menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Nasional Keamanan Siber dan AI Terpadu. Satgas ini dirancang sebagai platform koordinatif dan operasional antarlembaga untuk meningkatkan ketahanan digital nasional secara sistemik.

“Kita tidak sedang membangun pagar biasa. Kita sedang menyusun benteng digital nasional yang akan melindungi generasi hari ini dan esok,” ujar Deputi Bidkoor Kominfo.

Lebih jauh, pembentukan Satgas ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan mendesak untuk meningkatkan keamanan ruang siber, mendorong interoperabilitas sistem elektronik nasional, memperkuat perlindungan data pribadi, serta memastikan bahwa pemanfaatan AI di berbagai sektor berjalan secara bertanggung jawab.

Sebagai langkah awal, hasil rapat ini akan dirumuskan dalam dokumen final yang akan diajukan kepada Menko Polkam dan lintas K/L untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan regulasi dan struktur kelembagaan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler