Connect with us

News

PDBN Gelar Mudik Gratis 5 Bus, Diapresiasi PGSI Demak

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

MUDIK BARENG GRATIS,H.Sohibin, mantan Sekjen dan saat ini Dewan Penasehat (berdiri pakai jaket & topi) mewakili Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN), Drs. Fathan Subchi, M.PA & Sekjen, Edi Sayudi melepas mudik gratis bagi warga Demak Jabodetabek, foto bersama warga Demak saat Pemberangkatan, Minggu (7/4/2024)di Pasar Induk,Kramatjati, Jaktim. (Foto Humas).

Jakarta, Koin24.co.id – Jelang hari Raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 M, kembali Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) mengadakan Mudik Gratis bagi masyarakat Demak di Jabodetabek yang dilepas H. Sohibin, mantan Sekretaris Jenderal DPP PDBN & juga saat ini Dewan Penasehat, Minggu (7/5) di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.

Mewakili Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN), Drs. Fathan Subchi, M.P.A, H. Sohibin menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk membantu memudahkan masyarakat Demak di Jabodetabek yang hidup di perantauan merayakan hari Raya Idul Fitri di kampung halamannya.

“Kami sediakan sebanyak 5 Bus dengan jumlah penumpang 250 orang dari dua titik lokasi. Lokasi yang pertama di TMII, Jakarta Timur sebanyak 2 Bus, diberangkatkan pada hari Sabtu (6/4) dan pemberangkatan kedua 3 Bus hari Minggu (7/4) pagi di Pasar Induk Kramatjati, Kampung Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur,” ujar Fathan melalui keterangannya, Minggu (7/4/2024).

Pria yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PKB itu mengatakan, PDBN memang mempunyai tradisi mudik gratis, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat Demak di Jabodetabek yang akan pulang ke kampung halamannya.

“Mudik gratis ini bisa meringankan beban masyarakat yang ingin pulang kampung,” katanya.

Fathan berharap, masyarakat yang ikut mudik gratis dapat menjalankan hari kemenangan di kampung halamannya dengan lancar dan aman sampai tujuan.

“Mudah-mudahan dengan bantuan PDBN, silaturahmi yang dijalin selama mudik dapat berjalan dengan lancar aman dan tertib,” pungkasnya.

Program Angkutan Mudik Gratis Lebaran 2024 yang diinisiasi oleh Drs. Fathan Subchi, Ketua Umum PDBN (Paguyuban Demak Bintoro Nusantara), Paguyuban yang menaungi masyarakat Demak di perantauan dan oleh pengusaha Demak, Edy Sayudi yang juga Sekretaris Jenderal PDBN, mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat.

Hal itu terbukti sejak dibukanya pendaftaran mudik pada pertengahan Maret lalu, beberapa hari kemudian kuota sebanyak 5 bus langsung diserbu oleh ratusan orang dan terpenuhi.

Merespons hal itu, Ketua DPD PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, Noor Salim, menyambut baik mudik gratis yang digelar PDBN dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat warga Demak di perantauan.

“Giat mudik gratis yang dilakukan oleh Mas Fathan Subchi beserta Pengurus PDBN dan Pak Edi, ini pastinya sangat membantu warga Demak di perantauan, untuk mudik lebih awal guna berlebaran bersama keluarga,” kata Salim, di tengah bakti sosial pembagian sembako.

Kemudian, perjalanan mudik lebih awal akan sangat jauh lebih baik. Pasalnya, karena kondisi lalu lintas biasanya lebih lancar, di satu sisi, harga tiket bus yang saat ini “gila-gilaan” tak terkendali, maka mudik gratis adalah salah satu solusi memecah kebuntuan masyarakat yang kebingungan untuk mudik, karena keterbatasan biaya, tambah Salim.

“Atas nama keluarga besar DPD PGSI Demak, menyampaikan Apresiasi dan terimakasih terhadap giat kemanusiaan MUDIK GRATIS PDBN, semoga tahun depan lebih banyak stackholder yang tergerak hati, untuk beramal bagi warga Demak yang sedang berjuang mencari rezeki di perantauan,” ucap Salim.

Ia menambahkan, Insya Allah, PGSI akan turut menjemput dan mengantarkan beberapa pemudik yang mendaftar lewat PGSI, hingga depan rumahnya, dengan armada yang dimiliki oleh PGSI.

*Terima kasih dari warga*

Ungkapan terimakasih tak henti-hentinya disampaikan dari peserta mudik dan keluarga. Salah satunya dari Rozak, pemudik yang berasal dari Kecamatan Dempet.

“Maturnuwun Pak Fathan dan Bos Edi, atas tiket gratisnya. Kemarin saya dan teman sempat bingung mau pulang pakai apa, karena gaji saya kerja freelance di catering, hanya cukup bayar kontrakan dan makan sehari-hari, sisa sedikit saya kumpulkan untuk diberikan kepada orangtua,” kata Rozak.

Sebenarnya saya mau pulang sejak awal Maret lalu, saat mendengar kabar rumah kebanjiran dan tanaman padi di sawah yang sudah siap panen, hancur diterjang banjir. Namun apa daya, biaya untuk pulang tidak ada. Maka saya hanya menangis sambil memanjatkan do’a dari pojok kamar kos, semoga orangtua dan keluarga sehat selamat, tutur Rozak sambil menitikkan air mata.

“Saat saya dikabari ada mudik gratis ke Demak, tangis haru tak terbendung, membayangkan segera ketemu orangtua, berlebaran dengan keluarga,” pungkas Rozak.

Continue Reading

News

50 Tahun TMII, Fadli Zon Beri Penghargaan Anjungan Daerah Terbaik

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Merayakan 50 Tahun TMII, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan Anugerah Pradana Nitya Budaya kepada sejumlah anjungan daerah terbaik. Penghargaan ini menjadi simbol apresiasi pemerintah atas peran aktif anjungan dalam merawat kekayaan budaya Nusantara dan memperkenalkannya kepada generasi muda serta dunia internasional.

Acara puncak peringatan 50 tahun TMII berlangsung meriah pada Sabtu malam,19 April 2025. Ribuan masyarakat memadati kawasan taman budaya tersebut. Hadir pula sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, Staf Khusus Presiden, kepala daerah, tokoh adat, budayawan, hingga seniman dari berbagai penjuru Tanah Air.

TMII menyuguhkan kemeriahan “Pesta Rakyat Nusantara”, dengan pertunjukan seni, musik, tari tradisional, pameran budaya, hingga sajian kuliner khas daerah. Seluruh elemen acara menggambarkan semangat pelestarian budaya yang inklusif dan kolaboratif, yang menjadi inti dari perjalanan panjang TMII selama lima dekade.

“Selama 50 tahun, TMII telah menjadi etalase budaya Nusantara, tempat berlangsungnya pertunjukan seni, pameran budaya, hingga program edukasi lintas generasi. TMII terus bertransformasi menjadi pusat pemajuan kebudayaan yang inklusif dan berdaya saing global,” ujar Fadli Zon dalam sambutannya.

Ia juga menegaskan bahwa TMII merupakan cerminan wajah Indonesia yang majemuk—dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote—dan menjadi perwujudan gagasan Ibu Tien Soeharto yang ingin menghadirkan miniatur Indonesia dalam satu kawasan budaya.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian Kebudayaan bersama pengelola TMII untuk pertama kalinya memberikan “Pradana Nitya Budaya TMII Award”, sebuah penghargaan khusus bagi anjungan daerah yang dinilai konsisten dan inovatif dalam menampilkan kekayaan budaya lokal secara berkelanjutan.

Pemenang favorit pilihan masyarakat jatuh pada Anjungan Kalimantan Timur. Sementara penghargaan Anjungan Terbaik versi dewan juri diberikan kepada tiga daerah: Anjungan Kalimantan Selatan meraih Juara I ; disusul oleh Anjungan Bali sebagai Juara II; serta Anjungan Jawa Timur yang menyabet Juara III.

Penghargaan ini akan menjadi agenda tahunan sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja budaya di tingkat daerah. Dalam bahasa Sanskerta, Pradana berarti “paling utama”, sedangkan Nitya bermakna “lestari” atau “abadi”. Nama ini mencerminkan tekad pemerintah dalam menjaga budaya sebagai warisan yang hidup dan terus diwariskan.

“Setiap anjungan bukan sekadar bangunan arsitektur tradisional, melainkan panggung kebanggaan budaya, tempat nilai-nilai luhur diwariskan dari generasi ke generasi,” ujar Fadli Zon.

Ia menutup sambutannya dengan harapan agar TMII terus menjadi simbol persatuan dalam keberagaman, sekaligus ruang edukasi dan rekreasi yang membanggakan bagi generasi masa kini dan mendatang.

Continue Reading

News

Jaga Kearifan Lokal, Lanud Husein Sastranegara Gelar Kontes Patok Domba dan Kambing

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Bandung, Koin24.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 TNI Angkatan Udara, Lanud Husein Sastranegara menggelar kontes pesta patok domba dan kambing yang berlangsung meriah di lapangan olahraga Lanud Husein Sastranegara,pada Minggu (20/4/2025).

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga bertujuan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kualitas dan kesehatan hewan ternak, khususnya domba dan kambing.

Komandan Lanud Husein Sastranegara, Kolonel Pnb Alfian, S.E., M.Han., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kejuaraan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI AU melalui Lanud Husein Sastranegara dan masyarakat sekitar dalam melestarikan budaya lokal serta memperkuat ketahanan pangan berbasis ternak.

“Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian TNI AU khususnya Lanud Husein Sastranegara terhadap kearifan lokal, sekaligus mendorong peternak untuk lebih memperhatikan kualitas dan kesehatan hewan ternaknya,” ujar Danlanud.

Kontes ini diikuti oleh lebih dari 60 peserta dari berbagai daerah di Kota Bandung maupun dari luar kota. Penilaian hewan didasarkan pada kategori kesehatan, keindahan fisik, keselarasan pola, dan bobot. Selain itu, edukasi mengenai perawatan dan pencegahan penyakit ternak juga diberikan kepada para peserta dan pengunjung. Tim juri berasal dari HPDKI Kota Bandung.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Diharapkan kegiatan ini bisa menjadi agenda rutin yang dapat memperkuat hubungan antara Lanud Husein Sastranegara dan masyarakat, sekaligus mendukung kesejahteraan para peternak lokal.

Tampak hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Peternakan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung,Wisandi Saefuloh,M.M.,para Kepala Dinas serta keluarga besar Lanud Husein Sastranegara.

Continue Reading

News

PWI: Tegakkan Keadilan! Dalam Kasus Gugatan Kepada Regulator Pers

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan definisi regulator sebagai berikut: regulator/re·gu·la·tor/ /régulator/ n 1 alat pengatur; 2 alat dalam jam yang mengatur kecepatan.

Dengan demikian, suatu institusi pengatur atau regulator dari sebuah sektor diharapkan untuk memastikan agar pemangku kepentingannya berjalan dengan teratur, bak sebuah jam yang berjalan dengan sempurna.

Dalam praktiknya, regulator tanpa diminta, patut menawarkan diri menjadi penengah dari perselisihan yang terjadi di dalam kawasan yurisdiksinya. Apalagi kalau perselisihan itu menyangkut sebuah institusi lembaga profesi yang sudah mengalami pahit manisnya perjuangan, baik secara fisik maupun secara mental seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

PWI yang dibangun dan dirawat oleh para anggotanya selama ini telah mengalami pasang surut sejak masa perang kemerdekaan pada tahun 1946. Organisasi profesi ini berhasil melewati masa Reformasi pada tahun 1998, dan bahkan turut bertempur di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dalam penyusunan Undang-Undang Pers yang sangat fenomenal itu pada tahun 1999.

PWI juga mengawal harapan pasca masa Reformasi agar pers membawa Indonesia memasuki era keemasan. Pers sebagai pilar demokrasi yang beretika dan dapat dipercaya yang menyadari dan melakukan bahwa semua yang dipublikasikannya adalah mewakili kepentingan publik.

Sehingga saat kita membicarakan Persatuan Wartawan Indonesia, secara otomatis kita membicarakan nilai sejarah dan perjuangan dari sektor ini sendiri.

Dalam hal perselisihan internal Persatuan Wartawan Indonesia yang pecah pada tahun 2024, Dewan Pers periode 2022-2025 absen. Hilang. Menyembunyikan dirinya. Tidak nampak upaya pihak regulator pers melakukan tugasnya untuk mengatur dan menjaga kehidupan pers nasional, apalagi melakukan upaya mediasi untuk para pihak yang berselisih.

Atau sebaliknya. PWI berpendapat Dewan Pers tidak perlu ikut campur pada urusan internal individual organisasi wartawan manapun, seperti yang ditunjukan Dewan Pers periode sebelumnya pada beragam perselisihan yang dialami individual organisasi pers.

Alih-alih menenangkan suasana, Dewan Pers justru melakukan tindakan yang mengguncang jagad pers di seluruh Indonesia. Dewan Pers menutup secara sepihak Kantor Sekretariat Pengurus Pusat PWI yang secara administrasi berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 4 sejak tahun 1998. Sehingga mendadak sebuah institusi profesi yang terhormat dan memiliki keanggotaan hampir 20.000 orang di seluruh Indonesia, kehilangan tempatnya beroperasi.

Sesungguhnya, tindakan Dewan Pers bukanlah sebuah tindakan yang didasari oleh niat baik, bahkan tidak patut dicontoh, apalagi dijadikan teladan dalam ekosistem pengaturan mana pun.

Sebagai sebuah institusi regulator yang seharusnya menaungi dan mengayomi para konstituennya, Dewan Pers mengabaikan semua prinsip-prinsip demokrasi dan ketidak berpihakan kepada pihak yang berselisih.

Dewan Pers periode 2022-2025 justru melakukan tindakan melanggar hukum dan karenanya menimbulkan keberpihakan yang satu arah dan melukai rasa keadilan para pihak. Sangat ironis. Regulator, si alat pengatur itu tidak memiliki kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri.

Tidak mengherankan bahwa akhirnya PWI mengajukan gugatan terhadap Dewan Pers dalam Perkara Nomor 711/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst pada akhir 2024.

Tiba masanya dalam proses pengadilan, Dewan Pers membuat Eksepsi yang isinya bahkan lebih carut marut daripada tindakan-tindakannya sebelumnya dengan dalil-dalil yang saling bertentangan dengan kondisi legal yang ada dan situasi terjadi.

Dalam Replik menjawab Eksepsi Dewan Pers yang didiskusikan bersama-sama antara penasihat hukum unsur Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH-PWI Pusat) dan Law firm OC Kaligis, maka PWI sebagai penggugat antara lain menyebutkan bahwa:

* Ketua dan Anggota Dewan Pers bukanlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam aturan Tata Usaha Negara. Sehingga mereka tidak bisa berlindung dengan dalil bahwa pihak yang berhak mengadili kasus ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara;

* Gugatan penggugat bukanlah gugatan yang prematur. Secara administratif, pihak Penggugat telah memberikan surat berupa Surat Undangan Klarifikasi pada September 2024, selain pula telah mengirimkan dua surat sebagai upaya somasi pada akhir 2024. Semua niat baik dan upaya komunikasi itu diabaikan oleh Dewan Pers, tertulis mau pun verbal. Dan lalu pada 30 September mendadak keluar surat Dewan Pers bahwa per 1 Oktober, Kantor Sekretariat PWI harus keluar dari tempatnya berkantor. Sejak saat itu kantor Sekretariat PWI disegel dan ditutup oleh Dewan Pers untuk waktu yang tidak bisa ditentukan;

* PWI sebagai penggugat telah menjalankan bagiannya dengan sebagaimana pantasnya suatu organisasi. Diwakili oleh Kuasa Hukum OC Kaligis dan Firma Hukumnya, PWI telah memastikan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengalamatan gugatan karena pengusiran PWI dari kantornya adalah berdasarkan Keputusan Pleno Dewan Pers. Sudah jelas, semua pihak yang duduk dalam pengambilan keputusan pleno dijadikan sebagai tergugat. Tuduhan obscuur libel oleh Dewan Pers adalah upaya pengaburan masalah;

* PWI memiliki legal standing yang jelas dalam mengajukan gugatan karena kedudukan mereka sebagaimana disahkan oleh Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXV/2023 tentang susunan Kepengurusan PWI Tahun 2023-28 dan Pengesahan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan PWI;
* Gugatan penggugat tidaklah error in persona artinya gugatan penggugat adalah tepat dan benar mengingat ada hubungan hukum dengan pihak penggugat di dalam gugatan perdata yang diajukannya. Hal ini dibuktikan dalam surat tergugat yang mengusir PWI keluar dari kantornya dan pelarangan PWI untuk melakukan Uji Kompetensi Wartawan, suatu hal yang sesungguhnya adalah hak dan kewajiban dari organisasi profesi wartawan tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya;

Secara legalistik, PWI dapat saja berpanjang lebar menjabarkan semua dalil-dalil hukum dalam upayanya membuat para pemegang kepentingan dan masyarakat luas memahami duduk perkara.

Tetapi sesungguhnya, semua dalil hukum tersebut hanya berguna bagi PWI yang mencari keadilan dan mendapatkan tindakan restoratif yang pantas dan layak dari para Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PWI adalah pihak yang didzolimi. Di sini yang menjadi masalah adalah ketidakadilan dan ketidakbecusan suatu regulator untuk mengatur sektornya sehingga berbuntut dengan gugatan di pengadilan.

Keputusan dan Eksepsi Dewan Pers, sebuah regulator independen yang diperjuangkan dalam Undang-Undang Pers Tahun 1999 melalui darah dan air mata para wartawan selama ini, merupakan renjat yang tak terperi; bahkan bagi para wartawan kawakan yang sudah kenyang asam garam perjuangan tindakan terhadap terhadap salah satu konstituen yang seharusnya diampu dan dilindunginya merupakan suatu hal yang mengejutkan.

Keputusan Dewan Pers sama sekali tidak mempertimbangkan adab organisasi, pemahaman akan berjalannya suatu institusi, apalagi memahami kewajiban sebagai institusi yang mengayomi dan menaungi para konstituennya. Sesungguhnya keputusan tanpa marwah keadilan oleh Ketua dan Anggota Dewan Pers periode 2022-2025 ini, wajib dianulir oleh Ketua dan Anggota Dewan Pers periode berikutnya.***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler