Connect with us

News

PDBN Gelar Mudik Gratis 5 Bus, Diapresiasi PGSI Demak

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

MUDIK BARENG GRATIS,H.Sohibin, mantan Sekjen dan saat ini Dewan Penasehat (berdiri pakai jaket & topi) mewakili Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN), Drs. Fathan Subchi, M.PA & Sekjen, Edi Sayudi melepas mudik gratis bagi warga Demak Jabodetabek, foto bersama warga Demak saat Pemberangkatan, Minggu (7/4/2024)di Pasar Induk,Kramatjati, Jaktim. (Foto Humas).

Jakarta, Koin24.co.id – Jelang hari Raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 M, kembali Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) mengadakan Mudik Gratis bagi masyarakat Demak di Jabodetabek yang dilepas H. Sohibin, mantan Sekretaris Jenderal DPP PDBN & juga saat ini Dewan Penasehat, Minggu (7/5) di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.

Mewakili Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN), Drs. Fathan Subchi, M.P.A, H. Sohibin menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk membantu memudahkan masyarakat Demak di Jabodetabek yang hidup di perantauan merayakan hari Raya Idul Fitri di kampung halamannya.

“Kami sediakan sebanyak 5 Bus dengan jumlah penumpang 250 orang dari dua titik lokasi. Lokasi yang pertama di TMII, Jakarta Timur sebanyak 2 Bus, diberangkatkan pada hari Sabtu (6/4) dan pemberangkatan kedua 3 Bus hari Minggu (7/4) pagi di Pasar Induk Kramatjati, Kampung Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur,” ujar Fathan melalui keterangannya, Minggu (7/4/2024).

Pria yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PKB itu mengatakan, PDBN memang mempunyai tradisi mudik gratis, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat Demak di Jabodetabek yang akan pulang ke kampung halamannya.

“Mudik gratis ini bisa meringankan beban masyarakat yang ingin pulang kampung,” katanya.

Fathan berharap, masyarakat yang ikut mudik gratis dapat menjalankan hari kemenangan di kampung halamannya dengan lancar dan aman sampai tujuan.

“Mudah-mudahan dengan bantuan PDBN, silaturahmi yang dijalin selama mudik dapat berjalan dengan lancar aman dan tertib,” pungkasnya.

Program Angkutan Mudik Gratis Lebaran 2024 yang diinisiasi oleh Drs. Fathan Subchi, Ketua Umum PDBN (Paguyuban Demak Bintoro Nusantara), Paguyuban yang menaungi masyarakat Demak di perantauan dan oleh pengusaha Demak, Edy Sayudi yang juga Sekretaris Jenderal PDBN, mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat.

Hal itu terbukti sejak dibukanya pendaftaran mudik pada pertengahan Maret lalu, beberapa hari kemudian kuota sebanyak 5 bus langsung diserbu oleh ratusan orang dan terpenuhi.

Merespons hal itu, Ketua DPD PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, Noor Salim, menyambut baik mudik gratis yang digelar PDBN dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat warga Demak di perantauan.

“Giat mudik gratis yang dilakukan oleh Mas Fathan Subchi beserta Pengurus PDBN dan Pak Edi, ini pastinya sangat membantu warga Demak di perantauan, untuk mudik lebih awal guna berlebaran bersama keluarga,” kata Salim, di tengah bakti sosial pembagian sembako.

Kemudian, perjalanan mudik lebih awal akan sangat jauh lebih baik. Pasalnya, karena kondisi lalu lintas biasanya lebih lancar, di satu sisi, harga tiket bus yang saat ini “gila-gilaan” tak terkendali, maka mudik gratis adalah salah satu solusi memecah kebuntuan masyarakat yang kebingungan untuk mudik, karena keterbatasan biaya, tambah Salim.

“Atas nama keluarga besar DPD PGSI Demak, menyampaikan Apresiasi dan terimakasih terhadap giat kemanusiaan MUDIK GRATIS PDBN, semoga tahun depan lebih banyak stackholder yang tergerak hati, untuk beramal bagi warga Demak yang sedang berjuang mencari rezeki di perantauan,” ucap Salim.

Ia menambahkan, Insya Allah, PGSI akan turut menjemput dan mengantarkan beberapa pemudik yang mendaftar lewat PGSI, hingga depan rumahnya, dengan armada yang dimiliki oleh PGSI.

*Terima kasih dari warga*

Ungkapan terimakasih tak henti-hentinya disampaikan dari peserta mudik dan keluarga. Salah satunya dari Rozak, pemudik yang berasal dari Kecamatan Dempet.

“Maturnuwun Pak Fathan dan Bos Edi, atas tiket gratisnya. Kemarin saya dan teman sempat bingung mau pulang pakai apa, karena gaji saya kerja freelance di catering, hanya cukup bayar kontrakan dan makan sehari-hari, sisa sedikit saya kumpulkan untuk diberikan kepada orangtua,” kata Rozak.

Sebenarnya saya mau pulang sejak awal Maret lalu, saat mendengar kabar rumah kebanjiran dan tanaman padi di sawah yang sudah siap panen, hancur diterjang banjir. Namun apa daya, biaya untuk pulang tidak ada. Maka saya hanya menangis sambil memanjatkan do’a dari pojok kamar kos, semoga orangtua dan keluarga sehat selamat, tutur Rozak sambil menitikkan air mata.

“Saat saya dikabari ada mudik gratis ke Demak, tangis haru tak terbendung, membayangkan segera ketemu orangtua, berlebaran dengan keluarga,” pungkas Rozak.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sayid Iskandarsyah Gugat Dewan Kehormatan PWI Rp 100 Miliar, Hakim Tunda Sidang karena Tergugat Absen

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, menggugat sembilan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sebesar Rp 100 miliar. Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Namun, dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis,(25/7/2024) seluruh tergugat absen sehingga persidangan ditunda.

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi, SH., MH., dari Tim Penyelamat PWI Pusat, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat. “Mestinya para tergugat hadir agar persidangan bisa berjalan lancar dan cepat,” ujar Kurniadi, yang merupakan jebolan magister ilmu hukum Universitas Gadjah Mada. Ketidakhadiran para tergugat membuat hakim ketua majelis menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Kurniadi menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 125 HIR, jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, hakim dapat menunda pemeriksaan dan memerintahkan pemanggilan sekali lagi. Jika tergugat kembali absen, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Dalam gugatan ini, Sayid Iskandarsyah menuntut ganti rugi kepada sembilan anggota Dewan Kehormatan dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.

Dari sembilan anggota Dewan Kehormatan yang digugat, empat di antaranya masih menjabat, yaitu Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Sibatangkayu, dan Fathurrahman. Lima anggota lainnya, yaitu Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burhan, Asro Kamal Rokan, dan Iskandar Zulkarnain, telah diresuffle oleh PWI Pusat.

“Kami sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat mewakili Bapak Sayid Iskandarsyah untuk membela hak dan kepentingan hukum yang bersangkutan,” kata Kurniadi, yang juga kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro. Tim hukum telah mendaftarkan gugatan dan menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung kasus ini.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar dua pekan mendatang. Dengan adanya bukti dan saksi yang telah disiapkan, Sayid Iskandarsyah berharap persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan atas dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Dewan Kehormatan PWI.

Continue Reading

News

Berman Nainggolan Anggap Keputusan DK PWI Tentang Pemberhentian Hendry Ch Bangun ‘Suka-Suka’

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, Koin24.co.id – Anggota Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat hasil reshuffle, Berman Nainggolan, mengkritik keputusan pemberhentian Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang tengah menjadi sorotan. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah ‘suka-suka’ ala Dewan Kehormatan (DK) PWI.

“Apa dasar hukumnya? Hasil Rapat Pleno Diperluas menyepakati perubahan pengurus yang diserahkan kepada ketua umum, tetapi setelah diumumkan, pengurus hasil reshuffle terkesan tidak diterima. Sekarang, tanpa angin tanpa hujan, tiba-tiba ketua umum diberhentikan dari keanggotaan PWI dan ada rencana menggelar KLB. Memangnya organisasi ini milik DK sehingga bisa bertindak suka-suka?” kata Berman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Berman menyarankan agar Ketua DK membaca baik-baik Pasal 28 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI yang dengan jelas menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) hanya bisa diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi dengan alasan ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.

“Apakah Hendry Ch Bangun sudah menyandang status terdakwa? Kasus apa? Bacalah aturan dengan teliti. Jangan karena panik, malah melanggar PRT PWI,” tegasnya.

Berman juga mempertanyakan keputusan DK PWI yang masih menyertakan tanda tangan sekretaris sebelumnya, yang sudah diberhentikan. “Masa iya, orang yang dipecat bisa menandatangani pemecatan? Aneh sekali. Apakah kau sudah baca aturannya? Kau terkesan paling hebat dalam menjaga marwah, tapi nyatanya kau rusak sendiri. Tengoklah akibatnya, apakah tidak memikirkan bagaimana situasi di daerah?” ujarnya.

Ia juga mengaku kecewa dengan sikap Ketua DK yang terkesan tidak menghormati keberadaan lima anggota DK baru hasil reshuffle yakni Tatang Suherman, Mahmud Matangara, Hendro Basuki, Noeh Hatumena dan dirinya sendiri.

“Ini sudah mengarah ke like and dislike. Bagi yang tidak sejalan dianggap musuh. Mau dibawa ke mana organisasi besar sekelas PWI kalau orang-orang memiliki mindset seperti itu?” ucap Berman.

Namun, secara personal, ia tetap menghormati semua pengurus DK baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat.

“Kita semua ini kawan. Sebagai orang Indonesia yang memegang teguh adat ketimuran, tentunya saya hormat betul kepada kalian semua. Tapi mohon maaf, sikap di organisasi yang keliru harus kita luruskan. Jangan merasa paling benar sendiri. Salam hormat dan salam sehat untuk semuanya,” pungkasnya.

Continue Reading

News

Pemberhentian Hendry Ch Bangun dari Keanggotaan PWI Otomatis Batal

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta,Koin24.co.id – Sekretaris Dewan Kehormatan PWI, Tatang Suherman, menegaskan bahwa surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang sanksi pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan batal demi hukum.

Hal ini dikarenakan surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Nurcholis, yang sudah diganti dari posisinya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan. Selain itu, lima dari sembilan anggota Dewan Kehormatan tidak dilibatkan dalam keputusan tersebut. “Keputusan tersebut otomatis batal. Abaikan saja,” tegas Tatang di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Tatang Suherman juga menyoroti tindakan Dewan Kehormatan (DK) yang dianggap melampaui kewenangannya. Permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga dinilai tidak berdasar. “Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa dalam kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” jelasnya.

Tatang menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tetap menjadi anggota PWI dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sah. “Hendry Ch Bangun masih anggota PWI dan Ketua Umum PWI,” tegasnya.

Perubahan pengurus ini merupakan hasil rapat pleno yang diperluas pada 27 Juni 2024, yang memberikan persetujuan dan mandat kepada Ketua Umum untuk melakukan perubahan pengurus pusat. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sasongko Tedjo, Helmi Burhan, dan Diapari Sibatangkayu. Sementara Asro Kamal Rokan hadir secara daring. Mereka tidak pernah menolak hasil rapat. “Hasilnya bulat,” kata Tatang yang juga hadir pada rapat tersebut.

Sementara itu, Berman Nainggolan, anggota Dewan Kehormatan PWI, mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tentang Perubahan Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juli 2024, terjadi perubahan dalam susunan dan personalia Dewan Kehormatan. Zulfiani Lubis yang awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Kehormatan digantikan oleh Mahmud Matangara, sementara posisi Sekretaris Dewan Kehormatan yang sebelumnya dijabat oleh Nurcholis telah digantikan oleh Tatang Suherman.

Posisi anggota juga mengalami perubahan, dengan Asro Kamal Rokan digantikan oleh Hendro Basuki, Helmi Burhan digantikan oleh Noeh Hatumena, dan Iskandar Zulkarnain digantikan oleh Berman Nainggolan. Dengan pergantian tersebut, anggota Dewan Kehormatan lama yang tersisa hanya Sasongko Tedjo, Diapari Sibatangkayu, dan Fathurrahman. “Kami, lima anggota Dewan Kehormatan, sudah melayangkan protes terhadap Sasongko,” ungkap Berman Nainggolan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler