Connect with us

News

Komisi Informasi DKI Jakarta Umumkan Hasil Monev 2023

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Tahun 2023 di Balai Agung, Balaikota, DKI Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Penganugerahan tersebut merupakan puncak acara setelah dilakukannya proses dan tahapan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023 terhadap seluruh badan publik di Jakarta.

Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan, E-monev merupakan agenda rutin yang penting setiap tahunnya untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan dan perkembangan badan publik di Jakarta terkait implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008.

“Kami atas nama Komisi Informasi DKI Jakarta mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada seluruh badan publik yang telah mengikuti proses E-Monev KI DKI Tahun 2023. Semoga tahun depan lebih banyak lagi badan publik yang INFORMATIF,” kata Harry.

Harry menjelaskan, pada prinsipnya pelaksanaan E-Monev bukanlah ajang kompetisi semata.

Lebih dari itu, E-Monev menjadi momen berharga bagi badan publik untuk dapat memperoleh supervisi dari Komisi Informasi mengenai tata kelola informasi publik yang baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Melalui E-Monev ini justru bisa menjadi momentum bagi badan publik untuk meningkatkan terus bagaimana tata kelola dan pelayanan informasi publik ke masyarakat yang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua sekaligus Ketua Pelaksana E-Monev KI DKI Tahun 2023, Luqman Hakim Arifin, menambahkan bahwa dalam pelaksanaan E-Monev KI DKI Tahun 2023 total badan publik yang mengikuti tahapan E-Monev sebanyak 232 badan publik.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 42 persen jika dibandingkan kepesertaan Monev pada tahun 2022 yang hanya diikuti 163 badan publik.

“Tahun ini peserta E-Monev semakin banyak. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran dan komitmen badan publik dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Luqman.

Dari hasil penilaian E-Monev tersebut tercatat sebanyak 33 badan publik berhasil meraih predikat “Informatif”, lalu 22 badan publik mendapatkan predikat “Menuju Informatif” dan 15 badan publik dengan predikat “Cukup Informatif”.

“Khusus badan publik yang mendapatkan predikat informatif, tahun 2023 ini kenaikannya mencapai 94% dibandingkan tahun 2022 yang mencatat hanya 17 Badan publik yang mendapatkan predikat informatif,” ujar Luqman.

Lebih lanjut, Luqman menerangkan E-Monev Tahun 2023 memiliki sejumlah perbedaan di antaranya pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang dilakukan melalui web E-Monev, parameter SAQ yang sama dengan KI Pusat dan KI Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga tidak adanya pemeringkatan dalam penilaian E-Monev badan publik.

“Tahun ini cara pengisian SAQ lebih mudah dan flexibel karena dilakukan melalui web E-Monev. Berbeda dengan tahun lalu yang pengisiannya masih manual,” ujar Luqman.

Luqman menyebut, E-Monev tahun 2023 memiliki enam indikator penilaian yaitu indikator kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, komitmen organisasi, pelayanan informasi dan digitalisasi.

“Indikator-indikator ini kemudian dibreakdown menjadi pertanyaan dalam SAQ yang masing-masingnya memiliki bobot penilaian yang berbeda,” kata Luqman.

Ini daftar hasil penilaian E-Monev Tahun 2023, berikut 70 daftar badan publik yang memperoleh penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023:

BADAN

1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
2. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
3. Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
4. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
6. Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda)

DINAS
1. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
2. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
3. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
4. Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
5. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
6. Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
7. Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta (Menuju Informatif)
8. Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta (Meneuju Informatif)
9. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpmptsp) Provinsi DKI Jakarta (Menuju Informatif)
10. Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak Dan Pengendalian (Menuju Informatif)
11. Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta (Cukup Informatif)

BIRO
1. Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
2. Biro Umum Dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
3. Biro Kerja Sama Setda Provinsi DKI Jakarta (Menuju Informatif)

PEMERINTAH KOTA/KABUPATEN
1. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur (Informatif)
2. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Informatif)
3. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara (Informatif)

BUMD
1. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) (Menuju Informatif)

RSUD TIPE A, B, dan C
1. RSUD Tarakan (Informatif)
2. RSUD Koja (Informatif)
3. RSUD Pasar Minggu (Informatif)
4. RSUD Pasar Rebo (Informatif)
5. RSUD Tugu Koja (Informatif)
6. RSUD Cilincing (Informatif)

BPN TINGKAT KOTA
1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat (Informatif)
2. Kantor Pertanahan Kota Adminsitrasi Jakarta Barat (Informatif)
3. Kantor Pertanahan Kota Adminsitrasi Jakarta Utara Dan Pulau Seribu (Menuju Informatif)
4. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur (Menuju Informatif)

PENGADILAN NEGERI
1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Informatif)
2. Pengadilaan Negeri Jakarta Timur (Menuju Informatif)

LEMBAGA NON STRUKTURAL (LNS)
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
3. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi DKI Jakarta (Cukup Informatif)
4. Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (Menuju Informatif)

*PARTAI POLITIK*
1. DPW Partai PSI DKI Jakarta (Menuju Informatif)
2. Partai Nasdem DKI Jakarta (Menuju Informatif)

,*KECAMATAN*
Kecamatan Cakung, Duren Sawit, Kelapa Gading, Cengkareng, Ciracas mendapat Predikat Informatif.

Sedang Kecamatan Penjaringan, Jatinegara, Tebet, Sawah Besar mendapat Predikat Menuju Informatif. Lalu Matraman, Makassar, Jagakarsa mendapat Predikat Cukup Informatif.

*KELURAHAN*
Kelurahan Pademangan Barat dan Warakas mendapat Predikat Informatif. Kelurahan Cengkareng Barat mendapat Predikat Cukup Informatif.

Kelurahan Keagungan mendapat Predikat Cukup Informatif.

Kelurahan Tugu Utara, Gedong, Semper Timur, Palmerah, Kuningan Timur mendapat Predikat Cukup Informatif.

SMA NEGERI
1. SMAN 73 Jakarat Utara mendapat Predikat Cukup Informatif, dan SMAN 70 Jakarta Selatan mendapat Predikat menuju Informatif.

SMP NEGERI
1. SMPN 63 Jakarta Barat mendapat predikat Informatif.

SMPN 107 Jakarta Selatan, SMPN 122 Jakarta Utara, SMPN 153 Jakarta Selatan, dan SMPN 77 Jakarta Pusat mendapat predikat Menuju Informatif.

Continue Reading

News

Fikom Universitas Esa Unggul Gelar Sosialisasi Strategi Tembus Jurnal Bereputasi

meldachaniago

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Esa Unggul menggelar sosialisasi bertajuk, “Strategi Tembus Jurnal Nasional dan Internasional Bereputasi” di kampus Universitas Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jakarta pada Jumat (3 Mei 2024). Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dosen Fikom dalam menerbitkan artikel jurnal nasional dan internasional bereputasi.

Dekan Fikom, Erna Febriani mengharapkan, kegiatan ini dapat memotivasi dosen-dosen Fikom untuk lebih produktif dalam menulis dan menerbitkan jurnal nasional dan internasional bereputasi.

“Semoga pemaparan para pemateri hari ini akan memberikan ide dan motivasi bagi para dosen Fikom dalam menulis dan menerbitkan artikel jurnal,” kata Erna saat membuka acara sosialisasi.

Erna mengungkapkan, acara sosialisasi ini juga diharapkan dapat melahirkan kolaborasi penelitian para dosen Fikom dengan dosen dari kampus di luar Universitas Esa Unggul.

Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Indonesia, Irwansyah mengatakan, ada banyak hal yang bisa menjadi motivasi para dosen untuk menembus jurnal internasional dan nasional bereputasi. Di antaranya adalah memenuhi kewajiban Beban Kerja Dosen (BKD), sebagai luaran hibah penelitian, dan sebagai syarat kenaikan jabatan fungsional akademik.

“Selain itu juga keuntungan bagi dosen menulis artikel jurnal internasional dan nasional bereputasi adalah dosen dapat membentuk jejaring komunikasi, memenuhi kewajiban rekognisi, dan mendapatkan insentif,” urainya.

Menurut Irwansyah, dalam menulis artikel jurnal dapat dimulai dari topik yang paling ringan atau fenomena yang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini bisa menjadi strategi dalam menumbuhkan kesabaran dalam menulis artikel jurnal.

“Dalam tahap membiasakan menulis jurnal, cari topik yang ringan dulu seputar kehidupan atau kegiatan sehari-hari. Selain itu targetnya yang penting terbit dulu jurnalnya, tidak usah pikirkan apakah akan terbit di jurnal terindeks sinta atau scopus. Terpenting pokoknya jurnal kita terbit, sehingga tidak ada beban bagi kita dalam menulis jurnal,” urainya.

Kepala Lembaga Penerbitan, Universitas Esa Unggul, Erwan Baharudin, saat memaparkan materinya mengatakan, sebelum mengirim artikel ke penerbitan jurnal ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya sesuaikan nama penulis dengan akun ID Orcid, dan koordinasikan dengan tim peneliti atau penulis jurnal.

“Di samping itu juga pastikan paper kita jangan diupload di internet, seperti repository, media sosial. Kemudian lakukan pengecekan similarity artikel, dan sesuaikan artikel yang kita tulis dengan template jurnal yang dituju,” urainya.

Wakil Rektor Bidang Riset, Pengembangan dan Inovasi, Universitas Esa Unggul, Rian Adi Pamungkas mengatakan, kegiatan penelitian merupakan salah satu dari tiga kewajiban yang harus dilakukan dosen selain mengajar dan pengabdian masyarakat. Hasil penelitian maupun kegiatan pengabdian masyarakat (abdimas) diterbitkan dalam publikasi jurnal.

“Muara dari hasil penelitian dan abdimas yang dilakukan dosen adalah untuk meningkatkan Sinta skor, IKU Perguruan Tinggi, BKD dosen, dan akreditasi fakultas maupun universitas, sebab itu dosen minimal satu tahun sekali harus menerbitkan satu artikel jurnal,” ujarnya.

Untuk mendukung publikasi dosen Universitas Esa Unggul, Rian menjelaskan, bahwa dosen dapat memperoleh dana bantuan penelitian dan abdimas sesuai skema, bantuan biaya proofread dan submission fee, serta bantuan konferensi luaran litabmas dan insentif. ***

Continue Reading

News

Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai

Avatar

Published

on

By

Jakarta, koin24.co.id – Pengurus PWI Pusat beraudensi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis (2/5/2024) pagi, bertempat di ruang kerja Mendagri.

Audiensi tersebut bertujuan untuk menjajagi kerjasama PWI dan Kemendagri untuk kampanye Pilkada Damai terkait Pilkada yang melibatkan 37 provinsi dan 415 Kabupaten, 93 Kota sehingga totalnya 545 yang berlangsung serentak pada 27 November mendatang, dengan melibatkan seluruh pengurus dari 38 PWI Provinsi se Indonesia ditambah satu cabang khusus, PWI Solo.

Mendagri dalam kesempatan itu menilai sukses Pemilu Pilpres dan Pileg pada Februari lalu tidak lepas dari peran pers, yang mampu mengawal hajatan nasional itu sehingga minim gesekan sampai pada selesainya gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Tito mengharapkan pers dapat menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi, edukasi dan kontrol sosial secara optimal. Selain itu, tambahnya, pers diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrolnya, mengawasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, agar melakukan tugasnya sesuai harapan masyarakat yakni menjadi wasit yang adil dan independen dari kepentingan siapapun.

Sementara Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun mengatakan bahwa Keberhasilan PWI mendatangkan tiga Calon Presiden untuk menyampaikan visi misi di hadapan anggota PWI baik secara offline maupun online untuk anggotanya di 38 provinsi (plus Solo) dapat diterapkan pula untuk Pilkada Gubernur maupun Bupati Walikota.

Dengan meningkatkan kapasitas wartawan khususnya anggota PWI, mereka diharapkan dapat menghasilkan karya jurnalistik berkualitas sesuai Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.

Hendry menyatakan, PWI berencana melakukan pertemuan lanjutan dengan KPU dan Bawaslu agar sosialisasi Pilkada Damai dapat terlaksana. Dengan anggota mencapai 22.000an yang tersebar di seluruh 38 provinsi, PWI memiliki kemampuan untuk ambil bagian dalam pesta demokrasi ini.

Dalam pertemuan tsb Mendagri didampingi PLT Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir, PLH Kapuspen Aang Witarsa dan Karo Hukum Chandra Purwonegoro. Sedangkan Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, didampingi Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wakil Sekjen Raja Pane, Ketua Bidang Kerjasama Sarwani, Ketua Bidang Pendidikan M Nasir, Wakil Bidang Multi Media Tatang Suherman dan Humas Herry Sinamarata.

Continue Reading

News

BPN Kota Depok Dorong Pemda dan BUMN Percepat Sertifikasi Aset demi Mencegah Sengketa Tanah dan Kerugian Negara

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Depok, Koin24.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok berkomitmen untuk mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempercepat proses sertifikasi aset.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dalam mencegah sengketa tanah dan kerugian negara termasuk memutus mata rantai mafia tanah yang menjadi topik pembicaraan selama ini.

“Realisasi sertifikasi aset pemerintah, termasuk aset BUMN, menjadi salah satu strategi dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset yang dapat merugikan keuangan negara. BPN Kota Depok sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN berperan aktif dalam proses ini,” jelas Indra Gunawan usai rapat koordinasi dengan Polres Metro Kota Depok, Selasa, (23/4/2024).

Ditambahkan Indra Gunawan, sertifikat aset juga memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik BUMN. Dengan adanya sertifikat, diharapkan konflik atau sengketa pertanahan di atas tanah-tanah BUMN dapat diminimalisir.

“Kewajiban mereka (Pemda dan BUMN maupun BUMD, red) menjaga tanah yang dimiliki sebagaimana pemberian haknya,” kata Indra.

Administrasi pertanahan, sambung Indra, dikenal dengan istilah Right, Restriction, dan Responsibility (3R). Artinya, pemegang hak memiliki tanggung jawab untuk menjaga tanahnya dengan baik.

“Tanggungjawabnya tersebut menjadi domain pemilik tanah, bukan hanya masyarakat tetapi juga pemerintah. Maka, Kantor Pertanahan Kota Depok tak akan pernah bosan untuk selalu mengingatkan. Karena muaranya nanti ke kami juga jika ada gugatan, sanggahan dan sengketa yang berkaitan dengan aset tersebut,” tandas Indra.

Ditegaskan Indra Gunawan, Pemda dan BUMN, BUMD merupakan entitas yang memiliki aset dengan risiko tinggi terhadap munculnya gugatan, jika tanah tersebut tidak diamankan dan didaftarkan segera.

“Pada posisi ini BPN Kota Depok siap membantu penyertifikatan aset tanah milik Pemda, BUMN, BUMD dan stakeholder terkait sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN,” pungkas Indra Gunawan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler