Connect with us

News

Tanggapi Rilis DK, Ini Kata HMU Kurniadi yang Menjadi Kuasa Hukum Ketum PWI

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – HMU Kurniadi, SH., MH, tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Dewan Kehormatan PWI Pusat mengenai dugaan penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Rapat pleno diperluas pada Kamis,(27/6/ 2024), di Gedung Dewan Pers Lt. 4, Jakarta, menghasilkan beberapa keputusan krusial, termasuk pengunduran diri sejumlah pengurus pusat PWI dan pemberian mandat kepada Ketua Umum untuk melakukan restrukturisasi pengurus. Salah satu poin yang mencuat adalah penolakan terhadap sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid Iskandarsyah.

HMU Kurniadi, SH., MH, sebagai kuasa hukum yang turut hadir dalam konferensi pers ini, menegaskan bahwa tidak ada indikasi penyalahgunaan dana UKW oleh Pengurus Pusat PWI. “Dana UKW berasal dari kerjasama sponsorship dengan Forum Humas BUMN sesuai Kesepakatan Bersama yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat,(28/6/2024).

Lebih lanjut, HMU Kurniadi menjelaskan bahwa pengelolaan dana UKW telah mengikuti prinsip-prinsip organisasi yang baik, sebagaimana tertera dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 154-PLP/PP-PWI/2023. Audit terhadap penggunaan dana UKW juga sedang berlangsung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam konteks Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberikan sanksi kepada beberapa pengurus, termasuk Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi atas keputusan tersebut. “Dewan Kehormatan dianggap telah melakukan kesalahan prosedur dalam memutus perkara ini, termasuk salah menerapkan pasal yang tidak relevan terhadap tanggung jawab pengurus PWI,” tambahnya.

HMU Kurniadi juga menyoroti beberapa keberatan utama:

1. Tidak dilakukannya klarifikasi dan verifikasi terhadap informasi dari saksi terkait dugaan pelanggaran, yang mengakibatkan keputusan dewan didasarkan pada informasi yang tidak akurat.
2. Kesalahan dalam mengaplikasikan Pasal Peraturan Rumah Tangga yang seharusnya hanya berlaku bagi bendahara umum, bukan pihak lain dalam organisasi.
3. Pengutipan yang keliru terhadap Kode Perilaku Wartawan, yang seharusnya lebih berkaitan dengan pengelolaan organisasi daripada etika jurnalistik.

Perhatian media massa dan publik terhadap kasus ini juga mencuat, dengan beberapa laporan yang salah terkait dugaan penyalahgunaan dana UKW telah dilaporkan kepada pihak berwajib dan Dewan Pers. “Kami telah mengambil langkah hukum untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar ini demi menjaga integritas PWI dan anggotanya,” tegas HMU Kurniadi.

Sebagai penutup, HMU Kurniadi menegaskan komitmen PWI untuk mematuhi Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, serta kode etik dan perilaku wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. “Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan demi kebaikan PWI dan seluruh anggotanya,” pungkasnya.

Continue Reading

News

Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Sejumlah Sekolah di Kabupaten Lampung Tengah

meldachaniago

Published

on

Lampung – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Tengah. Dalam kunjungan kerja itu, Samsudin melakukan peninjauan pelaksanaan Daftar Ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK/SMA Negeri di Lampung Tengah, Selasa (02/07/2024).

Pj. Gubernur meninjau pelaksanaan Pendaftaran Ulang di SMK Negeri 3, SMK Negeri 2, dan SMA Negeri 1 Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. Menurut Samsudin, ia merasa perlu untuk meninjau PPDB guna memastikan bahwa PPDB dapat berjalan dengan baik dan lancar, dan aturan-aturan dalam PPDB harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Beberapa waktu yang lalu Pak Kadis menyampaikan banyak sekali yang nitip (calon siswa). Pasti Bapak ibu kepala Sekolah juga banyak yang titip, kepada saya juga demikian. Disitulah kita diuji sebagai seorang guru, harus memberikan teladan, memegang kuat aturan, selama aturan itu harus dilaksanakan kita pegang dengan teguh, makanya saya memastikan bahwa aturan PPDB ini tidak dilanggar oleh sekolah,” tegas Pj. Gubernur.

Pj. Gubernur juga menyatakan bahwa peraturan zonasi bukan hanya Peraturan Gubernur, tapi merupakan Peraturan Menteri Pendidikan, yang mana Menteri adalah Pembantu Presiden Republik Indonesia, oleh karenanya harus dilaksanakan. Peninjauan PPDB di Lampung Tengah ini menurut Pj. Gubernur adalah salah satu upaya untuk memastikan semua penerimaan murid baru tahun 2024 berjalan dengan lancar.

“Mari bersama-sama untuk mendukung pendidikan ini dengan sebaik-baiknya, karena pendidikan yang baik adalah aset yang hasilnya tidak bisa diterima dalam jangka pendek. Pendidikan itu adalah aset yang hasilnya baru akan diterima dalam jangka panjang, itulah mengapa Presiden membuat penanganan stunting sebagai program prioritas, karena targetnya adalah Indonesia emas tahun 2045,” tutup Samsudin.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, M.M., dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan PPDB SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2024 Se-Provinsi Lampung telah selesai dilaksanakan dengan baik, mulai dari rangkaian pendaftaran pada tanggal 19 – 24 Juni 2024, kemudian verifikasi faktual pada tanggal 25 – 28 Juni 2024, kemudian pada tanggal 20 Juni 2024 dilakukan pengumuman secara serentak di seluruh Lampung, dan pada tanggal 1 sampai 2 Juli 2024 calon peserta didik baru yang diterima akan melaksanakan pendaftaran ulang.

“Kemudian nanti setelah PPDB ini Pak, akan dilaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) rencananya akan dilaksanakan secara serentak, kami berharap Pak Pj. Gubernur berkenan membuka kegiatan tersebut secara resmi, oh iya pak Gub jadi yang ada saat ini dihadapan bapak adalah Kepala SMK/SMA Negeri se-Kabupaten Lampung tengah, kami berharap dengan kehadiran Pak Gubernur disekolah-sekolah, dapat menjadi motivasi bagi teman-teman kita tenaga pendidik dan pendidikan,” tutup Sulpakar.

Continue Reading

News

Sayid Iskandarsyah Datangi Polda Metro Jaya untuk Berikan Keterangan Tambahan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Redaksi KOIN24.CO.ID

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Sayid Iskandarsyah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Sayid yang telah mengundurkan diri sebagai Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ini tiba di lokasi Senin,(1/7/2024),sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, HMU Kurniadi, SH., MH.

Sayid Iskandarsyah menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini bertujuan untuk melengkapi laporan yang telah dibuat pada 11 Juni 2024 terkait kasus pencemaran nama baik. “Saya datang hari ini untuk memberikan keterangan tambahan dan melengkapi permasalahan yang telah saya laporkan sebelumnya,” ungkap Sayid kepada media yang menemuinya usai melengkapi laporan.

HMU Kurniadi, kuasa hukum Sayid, menambahkan bahwa kliennya datang untuk melakukan klarifikasi atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua orang narasumber yang telah dilaporkan. “Pada pemeriksaan hari ini, penyidik Polda Metro Jaya meminta data-data tambahan, dan kami telah memberikan data tersebut,” terang Kurniadi.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah pada 11 Juni 2024, Sayid Iskandarsyah melaporkan beberapa orang atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebarluasan fitnah. Laporan tersebut merupakan langkah Sayid untuk membersihkan namanya dari tuduhan-tuduhan yang dianggap tidak berdasar.

Kurniadi juga menegaskan pentingnya proses hukum ini untuk memastikan keadilan bagi kliennya. “Kami berharap dengan kelengkapan data yang kami serahkan hari ini, proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan,” tambahnya.

Dengan perkembangan terbaru ini, HMU Kurniadi berharap kasus pencemaran nama baik yang melibatkan kliennya, Sayid Iskandarsyah, segera dituntaskan. Polda Metro Jaya juga diharapkan dapat segera menyelesaikan penyelidikan agar keadilan dapat ditegakkan.

Continue Reading

News

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Hadiri Upacara HUT Ke-78 Bhayangkara di Mapolda Lampung

meldachaniago

Published

on

Lampung – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin mengikuti kegiatan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Tahun 2024 Bhayangkara yang digelar oleh Polda Lampung di Lapangan Mapolda Lampung, Senin (01/07/2024).

Pada kesempatan tersebut Pj. Gubernur Lampung mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Sesuai dengan tema Hari Bhayangkara, Pj. Gubernur berharap agar Polri dapat terus mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif berkelanjutan menuju Indonesia emas.

“Polri Profesional berintegritas dambaan seluruh masyarakat Indonesia, jadilah Bhayangkara yang mengayomi serta melindungi rakyat Lampung tercinta,” ucap Samsudin.

Sementara itu Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kegiatan yang digelar hari ini sebagai wujud rasa syukur Polda Lampung Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala petunjuk dan Hidayahnya kepada segenap keluarga besar Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara sehingga mampu mengantarkan Polri memasuki usia yang ke-78.

“Melalui kegiatan syukuran ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh segenap keluarga besar Polri sebagai sarana untuk melakukan instrospeksi atas pencapaian, keberhasilan, maupun kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tugas selama ini,” ucap Kapolda.

Kapolda Lampung juga berharap, di usianya yang ke-78 ini Polri dapat terus berkarya dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Selamat Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, semoga di usianya yang ke-78 ini, Polri dapat terus berkarya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung percepatan transformasi ekonomi yang ekslusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas, kinerja terbaik melayani sepenuh hati,” katanya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler