Connect with us

News

Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, koin24.co.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengungkapkan ada tanda tangan Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Menteri BUMN periode 2011-2014, pada saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero).

Hal ini disampaikan Karen setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero).

Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Karen Agustiawan, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), mengklaim bahwa Dahlan Iskan bahkan bertanggung jawab atas proses tersebut, sejalan dengan Inpres Nomor 14 Tahun 2014.

“Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangannya Dahlan Iskan, red). Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September.

Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Selain itu, Karen juga membantah dugaan bahwa dia terlibat dalam praktik korupsi atau melakukan tindakan yang tidak pantas dalam pengadaan LNG tersebut. Dia menyatakan bahwa semua keputusan diambil setelah konsultasi dan penelitian yang mendalam, dengan persetujuan kolektif dari direksi Pertamina, dan semuanya dilakukan untuk melanjutkan proyek strategis nasional.

Situasi ini membuat Karen merasa sebagai korban, namun dia enggan untuk banyak berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini. “Saya tidak ingin mengomentari lebih lanjut,” katanya singkat.

Pernyataan Karen tersebut sekaligus membantah pernyataan Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan. Usai dipanggil KPK sebagai saksi, Dahlan Iskan waktu itu mengaku tak tahu soal pembelian LNG di perusahaan pelat merah tersebut. Dia juga membantah dikulik soal aliran dana.

“Tidaklah (tidak tahu, red). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan (soal pembelian, red),” tegasnya.

Dalam catatan media bukan sekali ini Dahlan Iskan tersangkut kasus korupsi. Setidaknya ia pernah terseret kasus dugaan korupsi yakni:
1. Kasus Pembangunan Gardu Induk 2011-2013 Pada Juni 2015, Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama PLN, dijadikan tersangka dalam kasus pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kejaksaan mulai mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah laporan audit BPKP. Dahlan menolak tuduhan ini dan mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya dikabulkan pada Agustus 2015 karena ketidakcukupan bukti.
2. Kasus Penjualan Aset PT PWU Pada Oktober 2006, Dahlan dijadikan tersangka dalam kasus penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur. Kejati Jatim menyebut bahwa aset tersebut dijual di bawah standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) selama Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU. Dahlan menyebut ada konspirasi “orang-orang berkuasa” dalam kasus ini yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Sidoarjo.
3. Kasus Pengadaan Mobil Listrik KTT APEC 2013 Pada Februari 2016, Dahlan diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Proyek senilai Rp32 miliar ini didanai oleh BRI, Perusahaan Gas Negara, dan Pertamina. Menurut Kejaksaan Agung, proyek ini merugikan negara sebesar Rp28,99 miliar. Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, juga divonis bersalah. Meskipun Dahlan tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa Dahlan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Dasep Ahmadi. Dahlan mempertanyakan status tersangkanya dalam tiga kasus terpisah.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), penting juga untuk mencatat bahwa tindakan Karen dalam kesepakatan kontrak dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat telah menimbulkan masalah. Tindakan tersebut dianggap sepihak dan tidak melalui proses analisis menyeluruh serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Ketua KPK Firli, yang mengungkapkan masalah ini, menekankan bahwa pelaporan seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akibat dari tindakan ini adalah kerugian negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,1 triliun. Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan over supply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan awal pengadaan komoditas ini untuk kepentingan dalam negeri.

Continue Reading

News

Fikom Universitas Esa Unggul Gelar Sosialisasi Strategi Tembus Jurnal Bereputasi

meldachaniago

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Esa Unggul menggelar sosialisasi bertajuk, “Strategi Tembus Jurnal Nasional dan Internasional Bereputasi” di kampus Universitas Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jakarta pada Jumat (3 Mei 2024). Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dosen Fikom dalam menerbitkan artikel jurnal nasional dan internasional bereputasi.

Dekan Fikom, Erna Febriani mengharapkan, kegiatan ini dapat memotivasi dosen-dosen Fikom untuk lebih produktif dalam menulis dan menerbitkan jurnal nasional dan internasional bereputasi.

“Semoga pemaparan para pemateri hari ini akan memberikan ide dan motivasi bagi para dosen Fikom dalam menulis dan menerbitkan artikel jurnal,” kata Erna saat membuka acara sosialisasi.

Erna mengungkapkan, acara sosialisasi ini juga diharapkan dapat melahirkan kolaborasi penelitian para dosen Fikom dengan dosen dari kampus di luar Universitas Esa Unggul.

Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Indonesia, Irwansyah mengatakan, ada banyak hal yang bisa menjadi motivasi para dosen untuk menembus jurnal internasional dan nasional bereputasi. Di antaranya adalah memenuhi kewajiban Beban Kerja Dosen (BKD), sebagai luaran hibah penelitian, dan sebagai syarat kenaikan jabatan fungsional akademik.

“Selain itu juga keuntungan bagi dosen menulis artikel jurnal internasional dan nasional bereputasi adalah dosen dapat membentuk jejaring komunikasi, memenuhi kewajiban rekognisi, dan mendapatkan insentif,” urainya.

Menurut Irwansyah, dalam menulis artikel jurnal dapat dimulai dari topik yang paling ringan atau fenomena yang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini bisa menjadi strategi dalam menumbuhkan kesabaran dalam menulis artikel jurnal.

“Dalam tahap membiasakan menulis jurnal, cari topik yang ringan dulu seputar kehidupan atau kegiatan sehari-hari. Selain itu targetnya yang penting terbit dulu jurnalnya, tidak usah pikirkan apakah akan terbit di jurnal terindeks sinta atau scopus. Terpenting pokoknya jurnal kita terbit, sehingga tidak ada beban bagi kita dalam menulis jurnal,” urainya.

Kepala Lembaga Penerbitan, Universitas Esa Unggul, Erwan Baharudin, saat memaparkan materinya mengatakan, sebelum mengirim artikel ke penerbitan jurnal ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya sesuaikan nama penulis dengan akun ID Orcid, dan koordinasikan dengan tim peneliti atau penulis jurnal.

“Di samping itu juga pastikan paper kita jangan diupload di internet, seperti repository, media sosial. Kemudian lakukan pengecekan similarity artikel, dan sesuaikan artikel yang kita tulis dengan template jurnal yang dituju,” urainya.

Wakil Rektor Bidang Riset, Pengembangan dan Inovasi, Universitas Esa Unggul, Rian Adi Pamungkas mengatakan, kegiatan penelitian merupakan salah satu dari tiga kewajiban yang harus dilakukan dosen selain mengajar dan pengabdian masyarakat. Hasil penelitian maupun kegiatan pengabdian masyarakat (abdimas) diterbitkan dalam publikasi jurnal.

“Muara dari hasil penelitian dan abdimas yang dilakukan dosen adalah untuk meningkatkan Sinta skor, IKU Perguruan Tinggi, BKD dosen, dan akreditasi fakultas maupun universitas, sebab itu dosen minimal satu tahun sekali harus menerbitkan satu artikel jurnal,” ujarnya.

Untuk mendukung publikasi dosen Universitas Esa Unggul, Rian menjelaskan, bahwa dosen dapat memperoleh dana bantuan penelitian dan abdimas sesuai skema, bantuan biaya proofread dan submission fee, serta bantuan konferensi luaran litabmas dan insentif,” tandasnya. ***

Continue Reading

News

Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai

Avatar

Published

on

By

Jakarta, koin24.co.id – Pengurus PWI Pusat beraudensi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis (2/5/2024) pagi, bertempat di ruang kerja Mendagri.

Audiensi tersebut bertujuan untuk menjajagi kerjasama PWI dan Kemendagri untuk kampanye Pilkada Damai terkait Pilkada yang melibatkan 37 provinsi dan 415 Kabupaten, 93 Kota sehingga totalnya 545 yang berlangsung serentak pada 27 November mendatang, dengan melibatkan seluruh pengurus dari 38 PWI Provinsi se Indonesia ditambah satu cabang khusus, PWI Solo.

Mendagri dalam kesempatan itu menilai sukses Pemilu Pilpres dan Pileg pada Februari lalu tidak lepas dari peran pers, yang mampu mengawal hajatan nasional itu sehingga minim gesekan sampai pada selesainya gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Tito mengharapkan pers dapat menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi, edukasi dan kontrol sosial secara optimal. Selain itu, tambahnya, pers diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrolnya, mengawasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, agar melakukan tugasnya sesuai harapan masyarakat yakni menjadi wasit yang adil dan independen dari kepentingan siapapun.

Sementara Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun mengatakan bahwa Keberhasilan PWI mendatangkan tiga Calon Presiden untuk menyampaikan visi misi di hadapan anggota PWI baik secara offline maupun online untuk anggotanya di 38 provinsi (plus Solo) dapat diterapkan pula untuk Pilkada Gubernur maupun Bupati Walikota.

Dengan meningkatkan kapasitas wartawan khususnya anggota PWI, mereka diharapkan dapat menghasilkan karya jurnalistik berkualitas sesuai Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.

Hendry menyatakan, PWI berencana melakukan pertemuan lanjutan dengan KPU dan Bawaslu agar sosialisasi Pilkada Damai dapat terlaksana. Dengan anggota mencapai 22.000an yang tersebar di seluruh 38 provinsi, PWI memiliki kemampuan untuk ambil bagian dalam pesta demokrasi ini.

Dalam pertemuan tsb Mendagri didampingi PLT Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir, PLH Kapuspen Aang Witarsa dan Karo Hukum Chandra Purwonegoro. Sedangkan Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, didampingi Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wakil Sekjen Raja Pane, Ketua Bidang Kerjasama Sarwani, Ketua Bidang Pendidikan M Nasir, Wakil Bidang Multi Media Tatang Suherman dan Humas Herry Sinamarata.

Continue Reading

News

BPN Kota Depok Dorong Pemda dan BUMN Percepat Sertifikasi Aset demi Mencegah Sengketa Tanah dan Kerugian Negara

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Depok, Koin24.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok berkomitmen untuk mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempercepat proses sertifikasi aset.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dalam mencegah sengketa tanah dan kerugian negara termasuk memutus mata rantai mafia tanah yang menjadi topik pembicaraan selama ini.

“Realisasi sertifikasi aset pemerintah, termasuk aset BUMN, menjadi salah satu strategi dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset yang dapat merugikan keuangan negara. BPN Kota Depok sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN berperan aktif dalam proses ini,” jelas Indra Gunawan usai rapat koordinasi dengan Polres Metro Kota Depok, Selasa, (23/4/2024).

Ditambahkan Indra Gunawan, sertifikat aset juga memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik BUMN. Dengan adanya sertifikat, diharapkan konflik atau sengketa pertanahan di atas tanah-tanah BUMN dapat diminimalisir.

“Kewajiban mereka (Pemda dan BUMN maupun BUMD, red) menjaga tanah yang dimiliki sebagaimana pemberian haknya,” kata Indra.

Administrasi pertanahan, sambung Indra, dikenal dengan istilah Right, Restriction, dan Responsibility (3R). Artinya, pemegang hak memiliki tanggung jawab untuk menjaga tanahnya dengan baik.

“Tanggungjawabnya tersebut menjadi domain pemilik tanah, bukan hanya masyarakat tetapi juga pemerintah. Maka, Kantor Pertanahan Kota Depok tak akan pernah bosan untuk selalu mengingatkan. Karena muaranya nanti ke kami juga jika ada gugatan, sanggahan dan sengketa yang berkaitan dengan aset tersebut,” tandas Indra.

Ditegaskan Indra Gunawan, Pemda dan BUMN, BUMD merupakan entitas yang memiliki aset dengan risiko tinggi terhadap munculnya gugatan, jika tanah tersebut tidak diamankan dan didaftarkan segera.

“Pada posisi ini BPN Kota Depok siap membantu penyertifikatan aset tanah milik Pemda, BUMN, BUMD dan stakeholder terkait sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN,” pungkas Indra Gunawan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler