Connect with us

News

Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, koin24.co.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengungkapkan ada tanda tangan Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Menteri BUMN periode 2011-2014, pada saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero).

Hal ini disampaikan Karen setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero).

Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Karen Agustiawan, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), mengklaim bahwa Dahlan Iskan bahkan bertanggung jawab atas proses tersebut, sejalan dengan Inpres Nomor 14 Tahun 2014.

“Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangannya Dahlan Iskan, red). Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September.

Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Selain itu, Karen juga membantah dugaan bahwa dia terlibat dalam praktik korupsi atau melakukan tindakan yang tidak pantas dalam pengadaan LNG tersebut. Dia menyatakan bahwa semua keputusan diambil setelah konsultasi dan penelitian yang mendalam, dengan persetujuan kolektif dari direksi Pertamina, dan semuanya dilakukan untuk melanjutkan proyek strategis nasional.

Situasi ini membuat Karen merasa sebagai korban, namun dia enggan untuk banyak berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini. “Saya tidak ingin mengomentari lebih lanjut,” katanya singkat.

Pernyataan Karen tersebut sekaligus membantah pernyataan Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan. Usai dipanggil KPK sebagai saksi, Dahlan Iskan waktu itu mengaku tak tahu soal pembelian LNG di perusahaan pelat merah tersebut. Dia juga membantah dikulik soal aliran dana.

“Tidaklah (tidak tahu, red). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan (soal pembelian, red),” tegasnya.

Dalam catatan media bukan sekali ini Dahlan Iskan tersangkut kasus korupsi. Setidaknya ia pernah terseret kasus dugaan korupsi yakni:
1. Kasus Pembangunan Gardu Induk 2011-2013 Pada Juni 2015, Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama PLN, dijadikan tersangka dalam kasus pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kejaksaan mulai mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah laporan audit BPKP. Dahlan menolak tuduhan ini dan mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya dikabulkan pada Agustus 2015 karena ketidakcukupan bukti.
2. Kasus Penjualan Aset PT PWU Pada Oktober 2006, Dahlan dijadikan tersangka dalam kasus penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur. Kejati Jatim menyebut bahwa aset tersebut dijual di bawah standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) selama Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU. Dahlan menyebut ada konspirasi “orang-orang berkuasa” dalam kasus ini yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Sidoarjo.
3. Kasus Pengadaan Mobil Listrik KTT APEC 2013 Pada Februari 2016, Dahlan diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Proyek senilai Rp32 miliar ini didanai oleh BRI, Perusahaan Gas Negara, dan Pertamina. Menurut Kejaksaan Agung, proyek ini merugikan negara sebesar Rp28,99 miliar. Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, juga divonis bersalah. Meskipun Dahlan tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa Dahlan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Dasep Ahmadi. Dahlan mempertanyakan status tersangkanya dalam tiga kasus terpisah.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), penting juga untuk mencatat bahwa tindakan Karen dalam kesepakatan kontrak dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat telah menimbulkan masalah. Tindakan tersebut dianggap sepihak dan tidak melalui proses analisis menyeluruh serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Ketua KPK Firli, yang mengungkapkan masalah ini, menekankan bahwa pelaporan seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akibat dari tindakan ini adalah kerugian negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,1 triliun. Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan over supply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan awal pengadaan komoditas ini untuk kepentingan dalam negeri.

Continue Reading

News

PWI PUSAT-LSPR INSTITUTE GELAR PELATIHAN PERS KAMPUS,MAHASISWA ANTUSIAS

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Persatuan Wartawan Pusat (PWI) Pusat dan LSPR Institute of Communication & Business (LSPR Institute) mengundang pers kampus se-Indonesia untuk mengikuti pelatihan di Auditorium LSPR, Jakarta, Sabtu (21/9/2024). Pelatihan ini bagian dari perayaan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024, disambut antusias mahasiswa di Jabodetabek.

“Tujuan Pelatihan Pers Kampus adalah untuk memperkaya pengetahuan dan ketrampilan jurnalistik mahasiswa, disamping untuk menginspirasi mereka menjadi agen perubahan yang mampu menyuarakan kebenaran melalui media kampus,”ujar Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun di Jakarta, pada Jumat (13/9/2024).

Dikatakan, Pelatihan Pers Kampus dirancang khusus untuk mahasiswa yang aktif dalam pers kampus, jurusan komunikasi, jurnalisme, fotografi dan berbagai bidang terkait lainnya.

“Ini kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk meningkatkan ketrampilan mereka di dunia jurnalistik dan media,”tambah Hendry Bangun.

Ketua Panitia Pelaksana Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024, Dr Artini mengatakan, Pelatihan Pers Kampus merupakan salah satu upaya mempopulerkan Anugerah Jurnalistik Adinegoro di tengah-tengah masyarakat, terutama di kalangan Gen Z. Anugerah Jurnalistik Adinegoro adalah ajang kompetisi karya jurnalistik tertinggi dan terbesar di Indonesia dengan hadiah ratusan juta rupiah.

Dikatakan, Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024 akan memperlombakan lima kategori, yaitu karya jurnalistik media cetak, daring atau siber, video, audio, dan foto. Pemenang setiap kategori akan mendapatkan hadiah Rp 100 juta.

Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024 terbuka untuk semua wartawan Indonesia yang menerbitkan karyanya di media massa Indonesia periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Tahun 2024, untuk pertama kalinya Anugerah Jurnalistik Adinegoro mengajak pers kampus di Indonesia memperebutkan Penghargaan Khusus. Penghargaan ini untuk menyambut gairah jurnalisme di kampus-kampus dan mendorong minat kaum milenial dan Generasi Z terhadap jurnalisme dan kepedulian terhadap kehidupan sekitarnya.

Hal itu sesuai spirit Adinegoro, wartawan legendaris Indonesia. Adinegoro mengatakan, kampus adalah kebun terbaik untuk menyemai generasi muda menguasai dunia melalui jurnalisme.

Artini mengatakan, untuk kegiatan pelatihan, PWI Pusat akan menggandeng LSPR Institute sebagai tuan rumah Pelatihan Pers Kampus. Pelatihan tersebut akan dibagi menjadi tiga sesi, masing-masing sesi penulisan features; selanjutnya foto dan video, di samping sesi pengenalan Adinegoro dan Jurnalisme Adinegoro.

Edhy Aruman, penanggungjawab Pelatihan Pers Kampus mengatakan, pelatihan ini dimaksudkan untuk memperkaya pengetahuan dan ketrampilan jurnalistik mahasiswa. Untuk sesi pelatihan foto, misalnya, peserta akan diajarkan teknik pemotretan, pemilihan moment dan pengaturan kamera untuk menghasilkan foto yang menarik secara visual dan mampu menggugah emosi.

Anastasia, mantan wartawan MetroTV dan aktivis pers kampus di Universitas Bunda Mulia menyambut antusias diselenggarakannya Pelatihan Pers Kampus karena dapat meningkatkan ketrampilan dan wawasan mahasiswa, khususnya di bidang jurnalistik.

Continue Reading

News

Kritik Zulkifli Gani Ottoh: Dewan Kehormatan PWI Harus Ikuti Aturan Organisasi

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI, Zulkifli Gani Ottoh, menegaskan bahwa Dewan Kehormatan PWI tidak boleh bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan mutlak. Menurut Zulkifli, Dewan Kehormatan harus memahami bahwa keputusan mereka bersifat final, tetapi tidak mengikat.

“Keputusan yang mengikat ada di tangan Ketua Umum PWI, bukan di Dewan Kehormatan. DK hanya memberikan rekomendasi kepada pengurus harian, dan Ketua Umum yang berwenang menindaklanjuti atau tidak rekomendasi tersebut,” ujar Zulkifli Gani Ottoh yang menjadi Ketua Steering Commitee (SC) Kongres PWI Bandung 2023 penyempurnaan aturan PDPRT PWI yang sekarang berlaku, Jumat,(13/9/2024).

Terkait penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI, Zulkifli mempertanyakan legalitas rapat tersebut. Ia menekankan bahwa penunjukan itu tidak sesuai dengan aturan. “Rapat itu hanya dihadiri sembilan orang, dan tidak ada notulen resmi. Ini jelas melanggar prosedur organisasi,” tambah wartawan senior dari Sulawesi Selatan ini menjelaskan.

Selain itu, Zulkifli mengkritik penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dianggap tidak sah. “Aturan mengenai KLB sangat ketat. Ketua Umum harus berhalangan tetap, dalam status terdakwa, atau mengalami sakit permanen yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugas organisasi,” tegasnya.

Zulkifli juga menyoroti pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Ketua Umum oleh PWI Jaya, yang dinilainya sebagai tindakan yang tidak tepat. “Tidak mungkin seorang Kapolda mencabut KTA Kapolri. DK PWI Jaya seharusnya hanya meminta klarifikasi, bukan mengambil keputusan sepihak. Hasil pemeriksaan DK harus diserahkan kepada Ketua Umum untuk diputuskan,” jelasnya.

Continue Reading

News

Ketua Umum PWI Pusat Kukuhkan LKBPH PWI Pusat: Kita Bantu dan Bela Wartawan untuk Tegakkan Kemerdekaan Pers

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun resmi melantik atau mengukuhkan Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) Pusat di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih,Jakarta Pusat,Jumat(13/9/2024).

Pengukuhan LKBPH PWI Pusat ini mengambil tema besarnya yakni, “Menjamin Kepastian Penyelenggaraan Bantuan Hukum Dilaksanakan Merata Diterima Wartawan”.

Dalam struktur LKBPH PWI Pusat, HM Untung Kurniadi SH, MH menjabat sebagai Ketua Umum. Advokat senior, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M., dan Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H., menjabat sebagai dewan penasihat. Seluruh anggota LKBPH PWI akan terus mengawal proses hukum yang nantinya dialami oleh wartawan di Indonesia.

“LKBPH PWI Pusat didirikan untuk membantu atau membela wartawan di media massa yang teraniaya, terdzolimi atau bahkan yang menjadi korban kekerasan. Itulah tugas-tugas yang sebetulnya sebagai sebuah upaya kita untuk menegakkan Kemerdekaan Pers,” kata Hendry Ch Bangun dalam sambutannya, Jumat (13/9/2024)siang.

“LKBPH dibentuk dengan banyak anggotanya ini, kita harapkan kedepannya terus bekerja dan berprestasi. Tantangan besar ke depan dalam menghadapi Pilkada ini yang mungkin akan banyak kekerasan yang dialami oleh wartawan baik secara verbal dan lainnya. Ini harus ada tim LKBPH yang memantau bersama dengan para wartawan dan juga Masyarakat. LKBHP sebagai organ penting di PWI harus berani melangkah ke sana. Saya bahagia bisa melantik LKBPH yang berbobot ini. Kita tunjukkan kerja-kerja yang bagus dan berprestasi,” tegas Hendry Ch Bangun disambut tepuk tangan.

Ketua LKBPH PWI Pusat, Untung Kurniadi mengatakan, bahwa LKBPH telah bekerja dalam mengawal dan mendampingi beberapa masalah yang dihadapi wartawan dalam hal ini tindak kekerasan dan bentuk lainnya.

“Kita sudah bekerja sebelum dilantik. LKBPH juga mendampingi sejumlah perkara lainnya yang dialami wartawan. Dan juga menerima konsultasi para wartawan di PWI Pusat ini,” kata HMU Kurniada.

“Sekarang dan ke depannya, saya yakinkan apabila ada wartawan yang tersangkut kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, dapat memberikan kuasa ke LKBPH dan tidak akan dipungut biaya. Kita kawal permasalahan hukumnya,” lanjutnya.

OC Kaligis merasa bangga bisa bergabung dengan LKBPH PWI Pusat dan siap membantu penanganan kriminalisasi terhadap profesi wartawan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler