Connect with us

News

Dorong dana bagi hasil sawit, DPD siap wujudkan harapan 21 provinsi penghasil sawit

Avatar

Published

on

Pekanbaru, Riau, koin24.co.id – Senator asal Riau Edwin Pratama Putra, meminta Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengambil inisiasi guna wujudkan harapan 21 provinsi penghasil sawit agar mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Hal itu ditegaskan Edwin saat mendampingi LaNyalla dalam Rapat Kerja bersama Gubernur Riau Syamsuar di Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, Senin (31/8/2020) siang.

Penegasan Edwin tersebut menanggapi aspirasi dalam Raker yang merupakan rangkaian kunjungan kerja Ketua DPD RI di Provinsi Riau, yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. “Saya minta Pak Ketua bersedia mengambil langkah inisiasi untuk membantu mewujudkan harapan 21 daerah penghasil sawit. Karena ada nuansa ketidakadilan dalam soal ini. Itu yang dirasakan pemerintah provinsi,” tandasnya.

Memang dalam Raker, Gubernur Syamsuar mengungkapkan beberapa aspek teknis yang mendasari usulan pembagian DBH Sawit ke pemerintah pusat. “Selama ini daerah menerima dampak dari pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Seperti kerusakan infrastruktur jalan akibat pengangkutan CPO. Tingginya potensi erosi, serta resiko pencemaran udara, tanah dan air akibat ancaman kebakaran hutan dan lahan. Juga limbah padat B3 serta limbah cair lainnya,” kata Syamsuar.

Di sisi lain, perkebunan memberi pemasukan bagi negara berupa Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang sangat besar. Dimana dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang peruntukannya justru lebih banyak untuk replanting (peremajaan kembali kebun sawit) yang diberikan kepada pengelola sawit. Baik perusahaan swasta besar maupun kelompok tani.

“Dan tidak ada bagian untuk daerah penghasil,” ujar Syamsuar seraya menambahkan dalam UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang ada baru DBH Pajak dan Migas. DBH Sawit belum masuk. Padahal ada 21 provinsi penghasil sawit. “Apalagi nanti dalam Omnibus Law, banyak pendapatan daerah yang akan terpangkas. Jadi kami akan makin susah mempercepat pembangunan daerah,” tukasnya.

Provinsi penghasil sawit tercatat berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Khusus Riau, menjadi provinsi dengan perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, yakni sekitar 3 juta hektar lebih. “Semoga para Senator dapat mewujudkan harapan kami, yang telah kami rintis sejak tahun 2004 silam. Tetapi sampai saat ini belum juga terwujud. Meskipun kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan 21 Gubernur untuk menyuarakan hal ini ke pusat,” urainya.

Di tempat yang sama, Senator asal Sumatera Barat Alirman Sori mengungkapkan DPD sudah mengusulkan dan memasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tentang revisi UU nomor 33/2004 tersebut. Karena memang sudah waktunya dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi daerah saat ini. “Sudah masuk, tinggal kami dorong agar lebih cepat masuk ke pembahasan. Bahkan kami di DPD sudah menyiapkan naskah akademiknya,” beber Alirman.

Dalam Raker tersebut, Ketua DPD RI juga menekankan beberapa hal penting di Riau. Salah satunya adalah proses transisi Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia ke Pertamina. LaNyalla meminta Pemprov Riau aktif berkoordinasi para pihak, termasuk SKK Migas, untuk membantu memastikan agar transisi tersebut lancar. “Terutama fokus kepada tenaga kerja lokal, agar tetap bekerja, meski pengelolanya baru,” cetusnya.

Senator asal Jawa Timur juga mendorong agar program Tekpolitan di Kabupaten Palalawan terus digarap dengan serius, khususnya untuk mempercepat program added value terhadap komoditas sawit. Sehingga Indonesia tidak hanya menjual CPO. Tetapi menjual aneka produk turunannya yang memiliki nilai tambah. Baik untuk ekspor maupun untuk mengurangi impor bahan baku. Termasuk target pemerintah untuk bisa memproduksi bahan bakar B-100.

Raker yang berlangsung hampir tiga jam tersebut memang mencacat banyak hal. Dipimpin langsung LaNyalla, empat Senator asal Riau tampak hadir lengkap. Instiawati Ayus, Edwin Pratama Putra, Dr Misharti dan Muhammad Gazali Lc. Juga tampak sejumlah Senator asal Sumatera, Fachrul Razi (Senator asal Aceh), Bustami Zainudin (Senator asal Lampung), Alirman Sori (Senator asal Sumatera Barat), Dharma Setiawan (Senator asal Kepulauan Riau), Alexander Fransiscus dan Zuhri M Syazali, keduanya dari Bangka Belitung. (*)

Hukum & Kriminal

Penyerahan Tersangka ARPG Terkait Perkara Dugaan TPPU

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Indramayu, Koin24.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, atas nama tersangka ARPG,pada Senin (9/12/2024).

Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya, pada Selasa (10/12/2024), di Jakarta.

Menurut Harli, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Yayasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kurun waktu tahun 2014 – 2023, di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dijelaskannya, hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 UU No. 16 tahun 2001, tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 tahun 2004, tentang Perubahan atas UU No. 16 tahun 2001, tentang Yayasan dan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya dalam Tahap II tersangka ARPG, dilakukan penahanan Kota selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 9 – 28 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Nomor : PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Kemudian tim JPU yang diketuai oleh Dr Syahrul Juaksha Subuki,SH,MH, dari JAM Pidum Kejaksaan Agung, dan tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG.

Continue Reading

News

Anugerah Adinegoro 2024: Dari Media Kecil Hingga Besar, Saatnya Bersinar di Ajang Bergengsi!

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Kunjungan Panitia AJA 2024 ke Redaksi Project Multatuli di Jakarta, pada Selasa(10/12/2024).

Jakarta, Koin24.co.id — Anugerah Jurnalistik Adinegoro (AJA) 2024 kembali hadir sebagai ajang penghargaan paling bergengsi di dunia jurnalistik Indonesia. Dalam kunjungan ke kantor Project Multatuli, Ketua AJA 2024, Artini, menyampaikan ajakan penuh semangat kepada seluruh insan pers, baik dari media besar, media kecil, pers kampus, hingga jurnalisme warga, untuk berpartisipasi dalam kompetisi yang telah menjadi simbol dedikasi terhadap jurnalisme independen sejak 1974.

Dengan tema “Investigasi dan Kolaborasi,” penghargaan tahun ini menjadi momentum bagi jurnalis dan masyarakat untuk menampilkan karya mendalam yang berdampak nyata. “Anugerah Adinegoro adalah panggung untuk semua. Tidak peduli besar atau kecil, setiap karya yang berani menyuarakan kebenaran layak mendapatkan pengakuan,” ujar Artini saat berdiskusi dengan tim Project Multatuli.

AJA 2024 menerima karya jurnalistik yang telah dipublikasikan antara 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Kategori utama yang dilombakan meliputi tulisan cetak, tulisan online, fotografi, siaran radio (termasuk podcast), dan video. Setiap kategori utama menawarkan hadiah sebesar Rp100 juta untuk pemenangnya.

Namun, AJA 2024 juga memberikan perhatian khusus kepada Pers Kampus dan Jurnalisme Warga, dengan hadiah utama sebesar Rp25 juta untuk masing-masing kategori.

“Kami ingin memperluas akses penghargaan ini ke seluruh lapisan, termasuk mahasiswa dan masyarakat yang aktif menciptakan karya jurnalistik. Ini adalah bentuk apresiasi kepada mereka yang berkontribusi dalam mengangkat suara masyarakat,” tambah Artini.

Pendaftaran karya dapat dilakukan melalui laman resmi http://s.id/ADINEGORO2024. Kirimkan karyamu sekarang! Batas waktu pengiriman adalah 31 Desember 2024, dan pemenang akan diumumkan pada 9 Februari 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Artini juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas media. “Kolaborasi antara media besar, kecil, kampus, dan jurnalisme warga dapat membawa jurnalisme Indonesia ke level yang lebih baik. Dengan bersinergi, kita bisa menghasilkan karya investigasi yang kuat dan berdampak besar,” ujarnya.

Diskusi turut menyinggung tantangan besar yang dihadapi dunia pers Indonesia, Indeks Kemerdekaan Pers pada tahun 2024 menjadi 69,36 poin dari tahun 2023 sebesar 71,57 poin.

“Ini adalah panggilan bagi kita semua untuk menjaga integritas, kebebasan, dan independensi pers. Lewat AJA 2024, kami ingin mendukung insan pers untuk terus berkarya dengan penuh dedikasi,” tegas Artini.

Sejak pertama kali diadakan pada 1974, Anugerah Jurnalistik Adinegoro telah menjadi simbol dedikasi dan keberanian jurnalisme Indonesia. Tahun ini, penghargaan ini kembali hadir untuk merayakan karya-karya luar biasa yang membawa perubahan dan inspirasi bagi masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi anugerahjurnalistik.adinegoro@gmail.com atau kunjungi laman resmi di http://s.id/ADINEGORO2024. Kirimkan karyamu sekarang dan jadilah bagian dari perubahan besar melalui jurnalisme!

Continue Reading

News

Media Massa Perlu Mendukung Tugas Polri Menangkap Buronan Kejahatan

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Seminar Hasil Penelitian Meningkatkan Kepercayaan Publik: Penguatan Peran Polri Dalam Pengejaran Buronan Beserta Hasil Kejahatan di Jakarta Selatan,Senin (9/12).

Jakarta, Koin24.co.id – Peran media massa sangat dibutuhkan untuk penyebaran informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Daftar Pencarian Barang (DPB) agar tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia agar pelaku kejahatan dan barang bukti kejahatannya dapat tertangkap secara maksimal. Media juga berperan penting untuk mengedukasi kesadaran hukum masyarakat terkait DPO dan DPB.

Demikian salah satu hasil penelitian Puslitbang Polri yang dipaparkan dalam Seminar Hasil Penelitian Meningkatkan Kepercayaan Publik: Penguatan Peran Polri Dalam Pengejaran Buronan Beserta Hasil Kejahatan di Jakarta Selatan,pada Senin (9/12/2024).

Penelitian berupa survei dilakukan terhadap masyarakat di wilayah kerja 11 Kepolisian Daerah yakni Polda Aceh, Riau, Bangka Belitung, Kalsel, Kaltim, Sulbar, Gorontalo, DIY, NTB, Maluku, Papua Barat, melibatkan 4979 responden, berlangsung dari September hingga November 2023.
Kepala Puslitbang Polri, Brigjen Pol FX Surya Kumara SH MH mengatakan, keberhasilan memaksimalkan penangkapan DPO dan DPB akan meningkatkan kepercayaan publik atas kinerja Polri.

“Media massa kami harapkan terus berperan dalam membantu,” ujarnya kepada Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, dan seluruh peserta yang menghadiri seminar tersebut.

Selain pemaparan hasil penelitian, juga tampil sebagai narasumber Kombes Ferdi Irawan dari Siknas Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Norman Sitindaon dari NCB Interpol Indonesia, Kombes Pol Mohamad Iqbal dari Samapta Polda DIY.

Penelitian menunjukkan masih banyak tantangan yang harus diatasi agar Upaya penangkapan DPO dan DPB dapat berjalan dengan baik, sesuai target. Tantangan itu berasal dari dalam tubuh Polri sendiri, dalam hal ini Reskrim maupun satuan pendukung yakni Intelkam, Samapta, Binmas,dan Lantas, serta pemangku kepentingan seperti lembaga-lembaga di luar Polri, dan masyarakat.

Terkait dengan hal tersebut, penelitian ini memberikan rekomendasi teknis kepada Reskrim, Intelkam, Samapta, dan Lantas.

Salah satunya adalah perlunya sebuah aturan khusus berupa Perkap atau Perpol agar penanganan DPO/DPB ini melibatkan seluruh fungsi terkait.

Hal ini penting untuk menghilangkan ego sektoral yang kerap terjadi misalnya ada yang menganggap penanganan DPO/DPB dianggap bukan bagian dari tugasnya.

Padahal kalau penanganan kasus DPO atau DPB berhasil citra Polri di mata Masyarakat secara keseluruhan akan meningkat.

Ada pula usulan perlunya dibentuk unit khusus di Reskrim yang tugas pokoknya menangani masalah DPO dan DPB sehingga dapat fokus dan tidak terganggu tugas lain.

Terkait masalah data DPO dan DPB, sudah terdapat di website Siknas Bareskrim, secara terintegrasi sehingga seluruh DPO dan DPB yang ditetapkan penyidik di seluruh Indonesia, dapat diakses aparat polisi maupun masyarakat.

Meski Sebagian ada yang kurang lengkap, misalnya foto, gambar DPO, atau deskripi barang tidak ada ujar Kombes Ferdi Irawan. Tapi ke depan ini akan semakin disempurnakan sehingga dapat lebih optimal digunakan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler