Connect with us

News

Dosen Universitas Esa Unggul Berikan Pembinaan bagi Pelaku UMKM

meldachaniago

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Bertujuan meningkatkan produksi dan pendapatan para pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), para dosen dan mahasiswa Universitas Esa Unggul (UEU) menggelar program Pembinaan UMKM Berbasis Kemitraan di Hotel Grand Tjokro, Jakarta Barat. Kegiatan yang mengundang beberapa instruktur dari Badan POM dan pendamping UMKM sebagai pemateri ini dilaksanakan selama empat hari sejak Kamis (16/11/2023) sampai Minggu (19/11/2023).

Saat membuka acara bertajuk Kemitraan Pendidikan dan Pengembangan Produksi Rendang Meningkatkan Ekspor Melalui Manajemen Produksi Berkulitas ini, Wakil Rektor II UEU, Rian Adi Pamugkas, mengungkapkan, acara pembinaan ini diharapkan dapat memberikan penguatan pengetahuan dan keahlian bagi UMKM untuk berkembang lebih baik.

“Dalam program pembinaan ini tim dosen UEU membantu memberikan pendampingan agar pengusaha UMKM dapat mengemas produknya lebih baik, kualitas produknya memenuhi syarat BPOM dan HALAL, sehingga diharapkan setelah mengikuti program pembinaan ini produk mereka dapat dijual dengan harga yang lebih baik dari sebelumnya,” ungkapnya.

Rian menjelaskan, program pembinaan ini diberikan kepada para pengusaha UMKM khususnya yang bergerak dalam produksi rendang. Industri makanan tradisional asal Sumatera Barat ini memiliki pangsa pasar yang luas, bahkan memiliki pangsa besar untuk diekspor ke mancanegara.

“Beberapa waktu lalu saat saya ke Amerika, saya menemukan makanan rendang dijual di sana. Artinya produk rendang ini punya kesempatan besar sebagai produk ekspor, dan memiliki pangsa pasar besar di luar negeri,” ujarnya.

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UEU, Laras Sitoayu, menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen dan mahasiswa UEU. Kegiatan ini dibiayai oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

“Kegiatan ini merupakan upaya UEU dalam mentransfer iptek dari perguruan tinggi ke masyarakat,” imbuhnya.

Ketua tim PKM UEU, Dodi Ria Atmaja berharap dengan mengikuti kegiatan ini omset dan aset para pengusaha UMKM dapat meningkat, dan usahanya berkembang sehingga dapat memiliki banyak karyawan.

“Tim dosen memberikan pembinaan bagaimana mengelola rendang, baik dari segi produksi, manajemen keuangan, maupun pengemasan produk. Kami juga dampingi dan berikan pelatihan bagaimana produk rendang pelaku UMKM dapat awet tidak cepat basi, sehingga dapat dijual ke tempat yang jauh dari lokasi produksi, termasuk ke mancanegara,” tuturnya.

Tim dosen UEU, Gilang Pratama memaparkan, dalam program ini pelatihan manajemen produksi dan pengembangan produk yang diberikan berupa perencanaan produksi, pengadaan bahan baku, manajemen stok, proses produksi dan pengendalian kualitas.

Tim dosen UEU, Ummanah mengatakan, program ini mencakup pengenalan teknologi baru dengan memanfaatkan platform digital dan media sosial untuk memasarkan produk rendang secara efektif di pasar internasional.

“Pada program ini kami tim dosen UEU juga memberikan pembinaan dalam pengenalan inovasi produksi rendang yang dapat membantu meningkatkan efisiensi dan kualitas produksi rendang,” jelas dosen ilmu komunikasi UEU ini.

Tim dosen UEU, Ferryal Abadi menuturkan, pembinaan diberikan dalam hal analisis pasar yang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk mempersiapkan usaha yang dibangun lebih optimal dalam pemasaran.

“Dalam hal ini kami dosen UEU membantu pengusaha UMKM dalam melakukan analisis pasar untuk mengidentifikasi peluang ekspor yang lebih baik, serta memahami tren pasar dan preferensi konsumen di luar negeri,” katanya.

Tim dosen, Andi Hidayat Muhmin, mengatakan, melalui kegiatan ini tim dosen UEU membantu pengusaha UMKM dalam sesi konsultasi dan pendampingan yang berkelanjutan untuk membantu usaha mikro dalam mengimplementasikan praktik-praktik manajemen produksi yang telah dipelajari,” tandasnya.

Salah seorang pemateri, Laela Purnamasari, yang juga merupakan instruktur, dan fasilitator nasional dari Badan POM di hadapan para pelaku UMKM mengungkapkan, untuk mendapatkan sertifikat dari Badan POM dan sertifikat HALAL, makanan yang diproduksi harus mengikuti cara produksi pangan olahan yang baik.

“Di antaranya yang harus diperhatikan adalah masalah keamanan pangan. Di antaranya cemaran mikroba dan cemaran kimia. Jangan gunakan bahan baku yang sudah tercemar, penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan, penggunaan bahan tambahan pangan melebihi batas maksimal yang diijinkan,” tandasnya.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sayid Iskandarsyah Gugat Dewan Kehormatan PWI Rp 100 Miliar, Hakim Tunda Sidang karena Tergugat Absen

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, menggugat sembilan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sebesar Rp 100 miliar. Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Namun, dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis,(25/7/2024) seluruh tergugat absen sehingga persidangan ditunda.

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi, SH., MH., dari Tim Penyelamat PWI Pusat, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat. “Mestinya para tergugat hadir agar persidangan bisa berjalan lancar dan cepat,” ujar Kurniadi, yang merupakan jebolan magister ilmu hukum Universitas Gadjah Mada. Ketidakhadiran para tergugat membuat hakim ketua majelis menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Kurniadi menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 125 HIR, jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, hakim dapat menunda pemeriksaan dan memerintahkan pemanggilan sekali lagi. Jika tergugat kembali absen, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Dalam gugatan ini, Sayid Iskandarsyah menuntut ganti rugi kepada sembilan anggota Dewan Kehormatan dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.

Dari sembilan anggota Dewan Kehormatan yang digugat, empat di antaranya masih menjabat, yaitu Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Sibatangkayu, dan Fathurrahman. Lima anggota lainnya, yaitu Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burhan, Asro Kamal Rokan, dan Iskandar Zulkarnain, telah diresuffle oleh PWI Pusat.

“Kami sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat mewakili Bapak Sayid Iskandarsyah untuk membela hak dan kepentingan hukum yang bersangkutan,” kata Kurniadi, yang juga kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro. Tim hukum telah mendaftarkan gugatan dan menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung kasus ini.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar dua pekan mendatang. Dengan adanya bukti dan saksi yang telah disiapkan, Sayid Iskandarsyah berharap persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan atas dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Dewan Kehormatan PWI.

Continue Reading

News

Berman Nainggolan Anggap Keputusan DK PWI Tentang Pemberhentian Hendry Ch Bangun ‘Suka-Suka’

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, Koin24.co.id – Anggota Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat hasil reshuffle, Berman Nainggolan, mengkritik keputusan pemberhentian Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang tengah menjadi sorotan. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah ‘suka-suka’ ala Dewan Kehormatan (DK) PWI.

“Apa dasar hukumnya? Hasil Rapat Pleno Diperluas menyepakati perubahan pengurus yang diserahkan kepada ketua umum, tetapi setelah diumumkan, pengurus hasil reshuffle terkesan tidak diterima. Sekarang, tanpa angin tanpa hujan, tiba-tiba ketua umum diberhentikan dari keanggotaan PWI dan ada rencana menggelar KLB. Memangnya organisasi ini milik DK sehingga bisa bertindak suka-suka?” kata Berman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Berman menyarankan agar Ketua DK membaca baik-baik Pasal 28 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI yang dengan jelas menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) hanya bisa diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi dengan alasan ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.

“Apakah Hendry Ch Bangun sudah menyandang status terdakwa? Kasus apa? Bacalah aturan dengan teliti. Jangan karena panik, malah melanggar PRT PWI,” tegasnya.

Berman juga mempertanyakan keputusan DK PWI yang masih menyertakan tanda tangan sekretaris sebelumnya, yang sudah diberhentikan. “Masa iya, orang yang dipecat bisa menandatangani pemecatan? Aneh sekali. Apakah kau sudah baca aturannya? Kau terkesan paling hebat dalam menjaga marwah, tapi nyatanya kau rusak sendiri. Tengoklah akibatnya, apakah tidak memikirkan bagaimana situasi di daerah?” ujarnya.

Ia juga mengaku kecewa dengan sikap Ketua DK yang terkesan tidak menghormati keberadaan lima anggota DK baru hasil reshuffle yakni Tatang Suherman, Mahmud Matangara, Hendro Basuki, Noeh Hatumena dan dirinya sendiri.

“Ini sudah mengarah ke like and dislike. Bagi yang tidak sejalan dianggap musuh. Mau dibawa ke mana organisasi besar sekelas PWI kalau orang-orang memiliki mindset seperti itu?” ucap Berman.

Namun, secara personal, ia tetap menghormati semua pengurus DK baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat.

“Kita semua ini kawan. Sebagai orang Indonesia yang memegang teguh adat ketimuran, tentunya saya hormat betul kepada kalian semua. Tapi mohon maaf, sikap di organisasi yang keliru harus kita luruskan. Jangan merasa paling benar sendiri. Salam hormat dan salam sehat untuk semuanya,” pungkasnya.

Continue Reading

News

Pemberhentian Hendry Ch Bangun dari Keanggotaan PWI Otomatis Batal

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta,Koin24.co.id – Sekretaris Dewan Kehormatan PWI, Tatang Suherman, menegaskan bahwa surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang sanksi pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan batal demi hukum.

Hal ini dikarenakan surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Nurcholis, yang sudah diganti dari posisinya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan. Selain itu, lima dari sembilan anggota Dewan Kehormatan tidak dilibatkan dalam keputusan tersebut. “Keputusan tersebut otomatis batal. Abaikan saja,” tegas Tatang di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Tatang Suherman juga menyoroti tindakan Dewan Kehormatan (DK) yang dianggap melampaui kewenangannya. Permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga dinilai tidak berdasar. “Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa dalam kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” jelasnya.

Tatang menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tetap menjadi anggota PWI dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sah. “Hendry Ch Bangun masih anggota PWI dan Ketua Umum PWI,” tegasnya.

Perubahan pengurus ini merupakan hasil rapat pleno yang diperluas pada 27 Juni 2024, yang memberikan persetujuan dan mandat kepada Ketua Umum untuk melakukan perubahan pengurus pusat. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sasongko Tedjo, Helmi Burhan, dan Diapari Sibatangkayu. Sementara Asro Kamal Rokan hadir secara daring. Mereka tidak pernah menolak hasil rapat. “Hasilnya bulat,” kata Tatang yang juga hadir pada rapat tersebut.

Sementara itu, Berman Nainggolan, anggota Dewan Kehormatan PWI, mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tentang Perubahan Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juli 2024, terjadi perubahan dalam susunan dan personalia Dewan Kehormatan. Zulfiani Lubis yang awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Kehormatan digantikan oleh Mahmud Matangara, sementara posisi Sekretaris Dewan Kehormatan yang sebelumnya dijabat oleh Nurcholis telah digantikan oleh Tatang Suherman.

Posisi anggota juga mengalami perubahan, dengan Asro Kamal Rokan digantikan oleh Hendro Basuki, Helmi Burhan digantikan oleh Noeh Hatumena, dan Iskandar Zulkarnain digantikan oleh Berman Nainggolan. Dengan pergantian tersebut, anggota Dewan Kehormatan lama yang tersisa hanya Sasongko Tedjo, Diapari Sibatangkayu, dan Fathurrahman. “Kami, lima anggota Dewan Kehormatan, sudah melayangkan protes terhadap Sasongko,” ungkap Berman Nainggolan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler