Connect with us

News

Filantropi kesehatan: Potensi besar, tapi minim insentif dan dukungan kebijakan

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Kesehatan menjadi salah satu isu yang banyak mendapatkan perhatian dan dukungan dari pelaku filantropi. Dukungan filantropi ini sebenarnya bisa menjadi sumber daya alternatif untuk menopang pelayanan kesehatan dalam sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), khususnya melalui skema indirect cost. Sayangnya, besarnya dukungan filantropi untuk kesehatan ini belum didukung dengan kebijakan pemerintah dan insentif yang memadai, khususnya insentif perpajakan.

Hal tersebut yang mengemuka saat pemaparan hasil riset “Pemetaan Kegiatan Filantropi di Indonesia” pada acara Forum Nasional Filantropi Kesehatan yang digelar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM di Yogjakarta, Selasa siang (21/7). Riset ini merupakan kolaborasi Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) UGM dengan Filantropi Indonesia.

Acara Forum Nasional ini tersebut menghadirkan dr. Jodi Visnu, MPH., (tim peneliti PKMK UGM) dan Hamid Abidin, M.Si., (Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia) sebagai pembicara. Sementara Pungkas Bahdjuri Ali, STP, MS, Ph.D., (Direktur Kesehatan dan Gizi Bappenas) dan dr.Untung Suseno, M.Kes., (Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Kesehatan) tampil sebagai pembahas. Selain itu, acara yang berlangsung selama 2 hari ini juga diisi pemaparan mengenai filantropi kesehatan dari lembaga filantropi nasional dan internasional, pemerintah dan akademisi.

Dalam paparannya, dr. Jodi Visnu selaku peneliti menyatakan bahwa kesehatan merupakan salah satu isu atau program yang banyak didukung oleh pelaku filantropi. Tim peneliti mengidentifikasi 117 lembaga yang teridentifikasi sebagai pelaku filantropi kesehatan di Indonesia. Para pelaku filantropi kesehatan tersebut terdiri dari 41 korporasi, serta lembaga non-korporasi yang terbagi menjadi 15 lembaga yayasan korporasi, 5 lembaga berbasis keluarga, 16 lembaga berbasis keagamaan, dan 40 lembaga independen.

Dalam memberikan dukungan bagi sektor kesehatan, pelaku filantropi kesehatan itu berperan sebagai grantor (donatur atau penyumbang), intermediary (lembaga perantara), dan implementer (pelaksana program).

Menurut Jodi, pemerintah telah memiliki anggaran untuk kegiatan program promotif dan preventif di sektor kesehatan. Dalam program kuratif, pemerintah menanggung pembiayaan kebutuhan medis untuk kebutuhan dasar kesehatan yang disebut dengan direct cost. Hal ini secara detil diatur dalam peraturan pemerintah Indonesia yang telah bekerja sama dengan BPJS sejak tahun 2014.

Namun, pemerintah tidak menanggung biaya indirect cost dalam pelayanan kesehatan. Biaya tersebut adalah kebutuhan non-medis pasien, antara lain transportasi pasien rujukan lepas, biaya penunggu keluarga pasien, dan biaya rumah singgah pasien dalam antrean layanan di rumah sakit yang membutuhkan waktu beberapa hari. Bagi pasien yang tidak mampu, biaya ini dapat memberatkan dan berpotensi dalam menghalangi pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Di sinilah filantropi bisa mendukung indirect cost sehingga bisa jadi penopang dan pendukung sistem JKN yang dikembangkan pemerintah” kata Jodi

Sementara, Hamid Abidin, Direktur Filantropi Indonesia, menyatakan bahwa kesehatan memang menjadi isu atau program yang banyak disupport oleh individu maupun lembaga filantropi, di samping program pendidikan, bencana, penyantunan dan pelayanan sosial. Hal itu juga tergambar dari besarnya jumlah sumbangan yang dialokasikan lembaga filantropi pendukung kesehatan, serta jumlah donasi yang berhasil digalang untuk program kesehatan. Juga tergambar dari dukungan masyarakat terhadap penanganan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia.

Hasil kajian Filantropi Indonesia menunjukkan sampai akhir Juni 2020 dukungan dana dari sektor filantropi untuk pandemi ini mencapai Rp905 milyar. “Pandemi Covid-19 akan memperkuat trend dukungan kepada sektor kesehatan sebagai orioritas utama filantropi untuk beberapa tahun mendatang,” kata Hamid.

Sayangnya, menurut Hamid, dukungan filantropi yang sangat besar terhadap sektor kesehatan ini tidak diimbangi dukungan kebijakan oleh pemerintah, salah satunya lewat insentif perpajakan. Hamid mengungkap bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan insentif pajak untuk filantropi kesehatan. Kebijakan insentif pajak bagi sumbangan hanya berlaku bagi sumbangan keagamaan, bencana nasional, pendidikan, riset dan pengembangan, infrastruktur sosial dan olahraga. Karenanya, sampai saat ini sumbangan untuk kesehatan belum bisa dikecualikan sebagai objek pajak (tax exemption) dan belum bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

“Ini sungguh ironis mengingat kesehatan menjadi salah satu program prioritas nasional yang membutuhkan banyak dukungan atau sumbangan dari publik dan swasta,” kata Hamid. Selain insentif dalam bentuk tax incentives, Hamid berharap pemerintah juga bisa memberikan dukungan dalam bentuk kemudahan, dukungan data dan riset, serta apresiasi bagi pelaku filantropi kesehatan.

Menurutnya, pemerintah juga perlu mendukung donor education atau pendidikan kepada masyarakat agar menjadi penyumbang yang bijak dan terorganisir serta berorientasi jangka panjang. “Dengan donor education ini, pelaku filantropi tidak hanya mendukung program-program kesehatan yang sifatnya kuratif, tapi juga program-program yang sifatnya promotif dan preventif yang saat ini belum mendapatkan dukungan yang optimal,” katanya. (rls/***)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

News

Fikom Universitas Esa Unggul Gelar Sosialisasi Strategi Tembus Jurnal Bereputasi

meldachaniago

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Esa Unggul menggelar sosialisasi bertajuk, “Strategi Tembus Jurnal Nasional dan Internasional Bereputasi” di kampus Universitas Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jakarta pada Jumat (3 Mei 2024). Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dosen Fikom dalam menerbitkan artikel jurnal nasional dan internasional bereputasi.

Dekan Fikom, Erna Febriani mengharapkan, kegiatan ini dapat memotivasi dosen-dosen Fikom untuk lebih produktif dalam menulis dan menerbitkan jurnal nasional dan internasional bereputasi.

“Semoga pemaparan para pemateri hari ini akan memberikan ide dan motivasi bagi para dosen Fikom dalam menulis dan menerbitkan artikel jurnal,” kata Erna saat membuka acara sosialisasi.

Erna mengungkapkan, acara sosialisasi ini juga diharapkan dapat melahirkan kolaborasi penelitian para dosen Fikom dengan dosen dari kampus di luar Universitas Esa Unggul.

Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Indonesia, Irwansyah mengatakan, ada banyak hal yang bisa menjadi motivasi para dosen untuk menembus jurnal internasional dan nasional bereputasi. Di antaranya adalah memenuhi kewajiban Beban Kerja Dosen (BKD), sebagai luaran hibah penelitian, dan sebagai syarat kenaikan jabatan fungsional akademik.

“Selain itu juga keuntungan bagi dosen menulis artikel jurnal internasional dan nasional bereputasi adalah dosen dapat membentuk jejaring komunikasi, memenuhi kewajiban rekognisi, dan mendapatkan insentif,” urainya.

Menurut Irwansyah, dalam menulis artikel jurnal dapat dimulai dari topik yang paling ringan atau fenomena yang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini bisa menjadi strategi dalam menumbuhkan kesabaran dalam menulis artikel jurnal.

“Dalam tahap membiasakan menulis jurnal, cari topik yang ringan dulu seputar kehidupan atau kegiatan sehari-hari. Selain itu targetnya yang penting terbit dulu jurnalnya, tidak usah pikirkan apakah akan terbit di jurnal terindeks sinta atau scopus. Terpenting pokoknya jurnal kita terbit, sehingga tidak ada beban bagi kita dalam menulis jurnal,” urainya.

Kepala Lembaga Penerbitan, Universitas Esa Unggul, Erwan Baharudin, saat memaparkan materinya mengatakan, sebelum mengirim artikel ke penerbitan jurnal ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya sesuaikan nama penulis dengan akun ID Orcid, dan koordinasikan dengan tim peneliti atau penulis jurnal.

“Di samping itu juga pastikan paper kita jangan diupload di internet, seperti repository, media sosial. Kemudian lakukan pengecekan similarity artikel, dan sesuaikan artikel yang kita tulis dengan template jurnal yang dituju,” urainya.

Wakil Rektor Bidang Riset, Pengembangan dan Inovasi, Universitas Esa Unggul, Rian Adi Pamungkas mengatakan, kegiatan penelitian merupakan salah satu dari tiga kewajiban yang harus dilakukan dosen selain mengajar dan pengabdian masyarakat. Hasil penelitian maupun kegiatan pengabdian masyarakat (abdimas) diterbitkan dalam publikasi jurnal.

“Muara dari hasil penelitian dan abdimas yang dilakukan dosen adalah untuk meningkatkan Sinta skor, IKU Perguruan Tinggi, BKD dosen, dan akreditasi fakultas maupun universitas, sebab itu dosen minimal satu tahun sekali harus menerbitkan satu artikel jurnal,” ujarnya.

Untuk mendukung publikasi dosen Universitas Esa Unggul, Rian menjelaskan, bahwa dosen dapat memperoleh dana bantuan penelitian dan abdimas sesuai skema, bantuan biaya proofread dan submission fee, serta bantuan konferensi luaran litabmas dan insentif. ***

Continue Reading

News

Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai

Avatar

Published

on

By

Jakarta, koin24.co.id – Pengurus PWI Pusat beraudensi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis (2/5/2024) pagi, bertempat di ruang kerja Mendagri.

Audiensi tersebut bertujuan untuk menjajagi kerjasama PWI dan Kemendagri untuk kampanye Pilkada Damai terkait Pilkada yang melibatkan 37 provinsi dan 415 Kabupaten, 93 Kota sehingga totalnya 545 yang berlangsung serentak pada 27 November mendatang, dengan melibatkan seluruh pengurus dari 38 PWI Provinsi se Indonesia ditambah satu cabang khusus, PWI Solo.

Mendagri dalam kesempatan itu menilai sukses Pemilu Pilpres dan Pileg pada Februari lalu tidak lepas dari peran pers, yang mampu mengawal hajatan nasional itu sehingga minim gesekan sampai pada selesainya gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Tito mengharapkan pers dapat menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi, edukasi dan kontrol sosial secara optimal. Selain itu, tambahnya, pers diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrolnya, mengawasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, agar melakukan tugasnya sesuai harapan masyarakat yakni menjadi wasit yang adil dan independen dari kepentingan siapapun.

Sementara Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun mengatakan bahwa Keberhasilan PWI mendatangkan tiga Calon Presiden untuk menyampaikan visi misi di hadapan anggota PWI baik secara offline maupun online untuk anggotanya di 38 provinsi (plus Solo) dapat diterapkan pula untuk Pilkada Gubernur maupun Bupati Walikota.

Dengan meningkatkan kapasitas wartawan khususnya anggota PWI, mereka diharapkan dapat menghasilkan karya jurnalistik berkualitas sesuai Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.

Hendry menyatakan, PWI berencana melakukan pertemuan lanjutan dengan KPU dan Bawaslu agar sosialisasi Pilkada Damai dapat terlaksana. Dengan anggota mencapai 22.000an yang tersebar di seluruh 38 provinsi, PWI memiliki kemampuan untuk ambil bagian dalam pesta demokrasi ini.

Dalam pertemuan tsb Mendagri didampingi PLT Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir, PLH Kapuspen Aang Witarsa dan Karo Hukum Chandra Purwonegoro. Sedangkan Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, didampingi Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wakil Sekjen Raja Pane, Ketua Bidang Kerjasama Sarwani, Ketua Bidang Pendidikan M Nasir, Wakil Bidang Multi Media Tatang Suherman dan Humas Herry Sinamarata.

Continue Reading

News

BPN Kota Depok Dorong Pemda dan BUMN Percepat Sertifikasi Aset demi Mencegah Sengketa Tanah dan Kerugian Negara

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Depok, Koin24.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok berkomitmen untuk mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempercepat proses sertifikasi aset.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dalam mencegah sengketa tanah dan kerugian negara termasuk memutus mata rantai mafia tanah yang menjadi topik pembicaraan selama ini.

“Realisasi sertifikasi aset pemerintah, termasuk aset BUMN, menjadi salah satu strategi dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset yang dapat merugikan keuangan negara. BPN Kota Depok sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN berperan aktif dalam proses ini,” jelas Indra Gunawan usai rapat koordinasi dengan Polres Metro Kota Depok, Selasa, (23/4/2024).

Ditambahkan Indra Gunawan, sertifikat aset juga memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik BUMN. Dengan adanya sertifikat, diharapkan konflik atau sengketa pertanahan di atas tanah-tanah BUMN dapat diminimalisir.

“Kewajiban mereka (Pemda dan BUMN maupun BUMD, red) menjaga tanah yang dimiliki sebagaimana pemberian haknya,” kata Indra.

Administrasi pertanahan, sambung Indra, dikenal dengan istilah Right, Restriction, dan Responsibility (3R). Artinya, pemegang hak memiliki tanggung jawab untuk menjaga tanahnya dengan baik.

“Tanggungjawabnya tersebut menjadi domain pemilik tanah, bukan hanya masyarakat tetapi juga pemerintah. Maka, Kantor Pertanahan Kota Depok tak akan pernah bosan untuk selalu mengingatkan. Karena muaranya nanti ke kami juga jika ada gugatan, sanggahan dan sengketa yang berkaitan dengan aset tersebut,” tandas Indra.

Ditegaskan Indra Gunawan, Pemda dan BUMN, BUMD merupakan entitas yang memiliki aset dengan risiko tinggi terhadap munculnya gugatan, jika tanah tersebut tidak diamankan dan didaftarkan segera.

“Pada posisi ini BPN Kota Depok siap membantu penyertifikatan aset tanah milik Pemda, BUMN, BUMD dan stakeholder terkait sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN,” pungkas Indra Gunawan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler