Jakarta, koin24.co.id – Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Timur menggelar rapat kordinasi (Rakor) penerapan PSBB yang diperketat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pelaksanaan PSBB bertempat di ruang rapat Kantor Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Timur, Rabu (16/09/2020).
Dandim 0505/JT Kolonel Kav. Rahyanto Edy Yunianto bersama Waka Polres AKBP. Stephanus Tamuntuan, Sik., M.Si., Kepala PN dan Kajari yang tergabung dalam Forkopimko menghadiri Rakor penerapan PSBB dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Rakor dipimpin M. Anwar, Wali Kota Jakarta Timur.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jakarta Timur mengatakan, menyikapi masa pandemi saat ini, walaupun jumlah kesembuhan meningkat namun jumlah positif meningkat pesat. Dan beresiko terhadap kapasitas rumah sakit. Sehubungan dengan hal tersebut Gubernur menetapkan PSBB ketat kembali dengan mengatur antara lain pembatasan aktifitas, rencana Isolasi, pemenuhan kebutuhan pokok, penegakan hukum yang lebih ketat dan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar. “Mari kita bersama -sama menegakkan protokol kesehatan. Cluster yang paling banyak saat ini adalah Cluster keluarga. Pahami, sosialisasikan dan pastikan protokol kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, ” ucap Wali Kota.
“Saya melihat masih banyak pelaku usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan. Dan, ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi dengan ketentuan 50% kapasitas. Pusat-pusat kegiatan sementara ditutup. Kegiatan Esensial dapat beroperasi dengan kapasitas 50% dan non esensial 25% kapasitas,” tambahnya.
Wali Kota berharap Satuan Tugas Covid 19, TNI-Polri, RT/RW, Kelurahan dan Muspika harus lebih giat dalam melakukan kegiatan penegakan PDMPK dan imbauan pada masyarakat.
“Bila ditemukan pelanggaran maka lokasi akan ditutup maksimal 3×24 jam. Tempat ibadah diperbolehkan jika jamaah merupakan warga sekitar. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitas 50% pengunjung, ” urai M. Anwar.
Lebih lanjut Wali Kota Jakarta Timur menjelaskan, Gubernur DKI juga sudah meminta tower di Wisma Atlet sebagai area Isolasi bagi OTG. “Pantau awasi dan tindak tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan. Lakukan sosialisasi protokol kesehatan (3M) sampai grafik turun. Bantuan bagi warga tidak mampu agar dikawal sampai kepada penerima. Camat dan Lurah agar memberdayakan secara maksimal seluruh elemen yang ada dalam upaya pencegahan dan percepatan penanganan. Lakukan penguatan Satuan Gugus Tugas RT/RW dengan dikurangi mobilitas warga, pengendalian transportasi umum dan kendaraan pribadi”.
“Lebih baik kita mencegah. Lakukan evaluasi dalam upaya 3M pada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan ini, semoga wabah Covid-19 segera berakhir,” tutup pak Wali.
Hadir pada giat Rakor PSBB, Wali Kota Adm Jakarta Timur M. Anwar, Dandim 0505/JT Kolonel Kav Rahyanto Edy Yunianto, Kapolres Jakarta Timur diwakili Wakapolres AKBP Stephanus Tamuntuan, S.Ik., M.Si., Kepala Pengadilan Negeri, Kajari, Wakil Wali Kota Kota Adm Jaktim Hendra Hidayat, para Asisten Setko, para Kepala Sudin Wali Kota Jaktim dan untuk para Camat, Lurah, para Danramil dan Kapolsek bergabung di masing-masing Kecamatan mengikuti kegiatan Rakor melalui video teleconference. (@pendim jt)
You must be logged in to post a comment Login