Connect with us

News

Sepanjang tahun 2020, lebih dari 42.000 rumah warga rusak

Avatar

Published

on

Foto : Kejadian banjir yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (1/1). Ilustrasi. (BPBD)

Jakarta, koin24.co.id – BNPB mencatat lebih dari 42.000 rumah warga rusak akibat bencana alam sepanjang tahun 2020. Puluhan ribu rumah tersebut rusak dengan kategori berat, sedang dan ringan. Angka tersebut di luar jumlah rumah terendam yang mencapai ratusan ribu di sektor pemukiman.

Dilansir dari bnpb.go.id di Jakarta, Jumat (1/1/2021), data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 31 Desember 2020, pukul 15.00 WIB, mencatat 42.762 unit rumah rusak dengan kategori berbeda. Sebanyak 26.196 unit rumah rusak ringan (RR), 10.394 rusak berat (RB) dan 6.172 rusak sedang (RS). Di samping itu, tercatat sebanyak 836.291 unit rumah terendam.

Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Dr. Raditya Jati, seperti yang dimuat di bnpb.go.id, kerusakan rumah warga tersebut diakibatkan oleh beberapa jenis bencana, seperti banjir, angin puting beliung, tanah longsor, gempa bumi dan gelombang pasang atau abrasi.

Berikut ini rincian kerusakan rumah yang diakibat oleh beberapa jenis bencana, rumah rusak akibat banjir sebanyak 24.000 unit (RB 7.755 unit, RS 3.505 dan RR 12.740).

Kerusakan rumah akibat angin puting beliung sebanyak 15.000 unit (RB 1.877 unit, RS 1.823 dan RR 11.300), sedangkan tanah longsor sebanyak 1.681 unit (RB 444 unit, RS 343 dan RR 894).

Rumah rusak akibat gelombang pasang atau abrasi mencapai 154 unit dengan rincian RB 76 unit, RS 9 dan RR 69.

“Bencana geologi juga berdampak pada kerusakan rumah, yaitu kejadian gempa dengan magnitudo yang berbeda. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat 11 kejadian gempa merusak pada 2020. Sejumlah gempa tersebut mengguncang Simeuleu, Seram, Sukabumi, Tapanuli Selatan, Sabang, Maluku Utara, Bengkulu, Talaud, Pangandaran, Mamuju Tengah dan Brebes-Kuningan,” kata Raditya Jati.

Data kerusakan rumah akibat gempa mencapai 1.926 unit dengan rincian RB 241 unit, RS 492 dan RR 1.193.

Sementara itu, jumlah kerusakan akibat bencana sepanjang 2020 pada infrastruktur fasilitas publik sebanyak 1.542 unit. Kerusakan mencakup fasilitas peribadatan 727 unit, fasilitas pendidikan 672, jembatan 442, fasilitas kesehatan 143 dan fasilitas perkantoran 134.

Sedangkan jumlah bencana sepanjang 2020 mencapai 2.946 kejadian, dengan rincian bencana alam sebanyak 2.945 dan bencana nonalam atau pandemi Covid-19 sebanyak 1.

“Bencana alam yang paling banyak tercatat oleh BNPB yaitu banjir sebanyak 1.075 kejadian, kemudian disusul bencana puting beliung 880, tanah longsor 576, kebakaran hutan dan lahan 326, gelombang pasang dan abrasi 36, kekeringan 29, gempa bumi 16 dan erupsi gunung api 7,” jelas Raditya Jati.

Di samping dampak kerusakan fisik, sejumlah bencana mengakibatkan jatuhnya korban meninggal maupun warga terdampak. Bencana alam sepanjang 2020 mengakibatkan korban luka-luka 536 jiwa, meninggal dunia 370 jiwa dan hilang 39. Sedangkan serangkaian bencana yang terjadi menyebabkan lebih dari enam juta warga menderita dan mengungsi.

“Peristiwa sepanjang 2020 menjadi pembelajaran kepada masyarakat Indonesia. Upaya pencegahan dan kesiapsiagaan sangat dibutuhkan dalam pengurangan risiko bencana (PRB). BNPB berharap sinergi multipihak atau pentaheliks dapat terus ditingkatkan, yaitu pihak pemerintah, akademisi atau pakar, masyarakat, dunia usaha dan media massa. Pada akhirnya dengan sinergi yang terus menerus dan langkah konkret setiap heliks pada PRB dapat berdampak pada resiliensi masyarakat Indonesia dalam menghadapi bencana,” tutup Dr. Raditya Jati. (***)

News

Tanggapi Rilis DK, Ini Kata HMU Kurniadi yang Menjadi Kuasa Hukum Ketum PWI

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – HMU Kurniadi, SH., MH, tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Dewan Kehormatan PWI Pusat mengenai dugaan penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Rapat pleno diperluas pada Kamis,(27/6/ 2024), di Gedung Dewan Pers Lt. 4, Jakarta, menghasilkan beberapa keputusan krusial, termasuk pengunduran diri sejumlah pengurus pusat PWI dan pemberian mandat kepada Ketua Umum untuk melakukan restrukturisasi pengurus. Salah satu poin yang mencuat adalah penolakan terhadap sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid Iskandarsyah.

HMU Kurniadi, SH., MH, sebagai kuasa hukum yang turut hadir dalam konferensi pers ini, menegaskan bahwa tidak ada indikasi penyalahgunaan dana UKW oleh Pengurus Pusat PWI. “Dana UKW berasal dari kerjasama sponsorship dengan Forum Humas BUMN sesuai Kesepakatan Bersama yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat,(28/6/2024).

Lebih lanjut, HMU Kurniadi menjelaskan bahwa pengelolaan dana UKW telah mengikuti prinsip-prinsip organisasi yang baik, sebagaimana tertera dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 154-PLP/PP-PWI/2023. Audit terhadap penggunaan dana UKW juga sedang berlangsung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam konteks Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberikan sanksi kepada beberapa pengurus, termasuk Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi atas keputusan tersebut. “Dewan Kehormatan dianggap telah melakukan kesalahan prosedur dalam memutus perkara ini, termasuk salah menerapkan pasal yang tidak relevan terhadap tanggung jawab pengurus PWI,” tambahnya.

HMU Kurniadi juga menyoroti beberapa keberatan utama:

1. Tidak dilakukannya klarifikasi dan verifikasi terhadap informasi dari saksi terkait dugaan pelanggaran, yang mengakibatkan keputusan dewan didasarkan pada informasi yang tidak akurat.
2. Kesalahan dalam mengaplikasikan Pasal Peraturan Rumah Tangga yang seharusnya hanya berlaku bagi bendahara umum, bukan pihak lain dalam organisasi.
3. Pengutipan yang keliru terhadap Kode Perilaku Wartawan, yang seharusnya lebih berkaitan dengan pengelolaan organisasi daripada etika jurnalistik.

Perhatian media massa dan publik terhadap kasus ini juga mencuat, dengan beberapa laporan yang salah terkait dugaan penyalahgunaan dana UKW telah dilaporkan kepada pihak berwajib dan Dewan Pers. “Kami telah mengambil langkah hukum untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar ini demi menjaga integritas PWI dan anggotanya,” tegas HMU Kurniadi.

Sebagai penutup, HMU Kurniadi menegaskan komitmen PWI untuk mematuhi Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, serta kode etik dan perilaku wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. “Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan demi kebaikan PWI dan seluruh anggotanya,” pungkasnya.

Continue Reading

News

Dirjen IKP Dukung Program Edukasi Satgas Anti Hoax PWI

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, menyambut baik dan siap mendukung program edukasi masyarakat yang diusulkan oleh Satgas Anti Hoax Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kunjungan resmi Satgas Anti Hoax PWI ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,pada Selasa,(25/6/2024)siang,merupakan tindak lanjut dari peluncuran Satgas Anti Hoax PWI oleh Menteri Kominfo, Budi Arie.

Ketua Satgas Anti Hoax PWI, Iqbal Irsyad, bersama beberapa pengurus yaitu Dadang Rahmat, Ary Julianta, Berman Nainggolan, Ilham Darmawan, Muhammad Junaid Kamaruddin, Umi Syarifah, dan Tundra Meliala, disambut oleh Dirjen IKP, Usman Kansong. Iqbal menyampaikan bahwa tujuan kunjungan tersebut adalah untuk merealisasikan arahan Menteri Kominfo saat peluncuran Satgas Anti Hoax PWI. “Kedatangan kami bertujuan untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dengan Dirjen IKP, yaitu merancang program-program yang dapat mengedukasi masyarakat tentang berita hoax,” ujar Iqbal.

Satgas Anti Hoax PWI mengusulkan lima program utama yang bertujuan untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran antihoax di masyarakat. Program-program tersebut meliputi:

1. AYO MOMS MOVE ON: Seminar literasi digital khusus bagi ibu-ibu untuk mengatasi anak-anak yang kecanduan gadget

2. PESTA RAKYAT: Kampanye terbuka literasi antihoax melalui konser dan pentas seni.

3. POSITIVE FACTORY: Pelatihan produksi konten positif yang ditujukan kepada para konten kreator menjelang Pilkada Damai.

4. KEMAH KEBANGSAAN: Workshop literasi antihoax yang menyasar pemuda dan mahasiswa, diselenggarakan dalam bentuk outbond.

5. PESANTREN TOP: Workshop literasi antihoax bagi santri dan santriwati yang diselenggarakan di pesantren.

Ary Julianta menjelaskan bahwa salah satu kegiatan utama adalah Kemah Kebangsaan yang akan melibatkan generasi muda dan memberikan materi tentang kewaspadaan terhadap bahaya hoax. Ia juga menambahkan pentingnya kegiatan yang melibatkan ibu-ibu untuk mengurangi ketergantungan anak-anak pada gadget. “Saat ini, anak-anak bahkan hingga usia balita sudah ketergantungan pada gadget. Dengan menyasar para orang tua, diharapkan anak-anak dapat terhindar dari penggunaan gadget yang berlebihan,” tambah Ary.

Dirjen IKP, Usman Kansong, menyambut baik rencana Satgas Anti Hoax PWI dan menekankan pentingnya edukasi masyarakat menjelang Pilkada agar acara tersebut dapat berlangsung aman dan lancar. “Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar Pilkada berjalan aman dan lancar,” ujar Usman.

Ia juga menekankan perlunya prioritas dalam menjalankan program yang sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Dirjen IKP. “Dari lima program yang diajukan, beberapa sudah dijalankan oleh dirjen lain, jadi perlu ada prioritas,” tambah Usman.

Usman berharap program yang melibatkan media dapat menjadi fokus utama, sesuai dengan tugas dan fungsi Dirjen IKP. “Ini sesuai dengan program yang menjadi tugas pokok dan fungsi Dirjen IKP,” pungkasnya.

Continue Reading

News

Sanksi DK Cacat Hukum, Sayid Iskandarsyah Tetap Sekjen PWI Pusat

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, Koin24.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, mengklarifikasi pernyataan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat mengenai pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota PWI.

“Hingga saat ini saya masih anggota PWI aktif dan secara sah tetap sebagai Sekjen PWI Pusat,” tegas Sayid dalam siaran pers di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Sayid menjelaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi organisatoris terhadap dirinya pada 16 April 2024, dan nomor 37/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi pemberhentian sementara pada 7 Juni 2024, cacat hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Saya sudah mengirimkan somasi dan kini sedang menyiapkan langkah hukum berupa laporan polisi dan gugatan ke pengadilan,” ujar Sayid.

Sayid mengungkapkan bahwa terdapat lima fakta yang menunjukkan keputusan tersebut sewenang-wenang:

1. Tidak Ada Klarifikasi: “Saya tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Dewan Kehormatan,” jelas Sayid. Ia menekankan bahwa haknya untuk membela diri dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1).

2. Tidak Sesuai Kewenangan: Keputusan DK yang memerintahkan pengembalian sejumlah uang dan mengisyaratkan adanya penyalahgunaan dana tidak berada dalam kewenangan DK. “Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas dalam kongres yang sebelumnya diaudit. Hingga saat ini, kami masih menunggu hasil audit atas pelaksanaan dana UKW,” kata Sayid.

3. Prosedur Tidak Jelas: DK belum memiliki tata cara penerimaan pengaduan dan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap PD, PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

4. Keputusan Tidak Cermat: Keputusan DK didasarkan pada keterangan Bendahara Umum MSS tanpa adanya klarifikasi dari pihak terkait. Belakangan, keterangan MSS itu ditemukan tidak lengkap dan telah diklarifikasi ulang kepada ketua DK.

5. Tanpa Rekomendasi: Keputusan DK tersebut tidak didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi. “Saya sebagai anggota PWI merasa prihatin dengan keputusan DK yang sewenang-wenang ini,” ungkap Sayid.

Sayid Iskandarsyah menegaskan bahwa Kode Perilaku Wartawan (KPW) dalam mukadimahnya telah disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan profesi di lapangan. Dia juga menekankan bahwa upaya pembelaan dirinya adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Dengan demikian, ia merasa tetap berstatus sebagai Sekjen PWI Pusat secara sah dan aktif, sementara proses hukum atas keputusan Dewan Kehormatan masih berjalan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler