Connect with us

News

Ada Sigale-gale di FORNAS Palembang

meldachaniago

Published

on

Palembang, koin24.co.id – Gelaran Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VI 2021, 1-7 Juli 2022 di Palembang, Sumatera Selatan jadi momen untuk menggaungkan pentingnya kebugaran bagi kehidupan masyarakat dan mengangkat perekonomian warga kota pempek. Namun ternyata, tak hanya itu dampak positif dari FORNAS.

FORNAS juga bisa menjadi ajang penyatuan dan perwujudan kolaborasi indah antara kebudayaan dan olahraga. Seperti yang terlihat pada cabang senam kreasi daerah yang dinaungi Ikatan Olahraga Senam Kreasi Indonesia (IOSKI). Cabang senam kreasi daerah digelar pada 4-5 Juli di Mall Palembang Trade Center (PTC).

Tim-tim yang ambil bagian menggabungkan olahraga senam dengan unsur budaya daerah masing-masing. Karena mengusung unsur kedaerahan yang kental, maka gerakan yang ditampilkan tak hanya mengandung gerakan olahraga senam semata, tapi juga mencirikan dinamika dan budaya daerah terkait.

Seperti yang ditampikan tim dari Sumatera Utara (Sumut). Tim beranggotakan 12 orang ini membawa serta boneka Sigale-gale. Bukan tanpa alasan tim Sumut menggabungkan gerakan senam dengan boneka kayu dari Pulau Samosir ini.

“Boneka Sigale-gale adalah salah satu hal yang paling ikonik dari tanah Batak. Sigale-gale ini adalah legenda Sumatera Utara,” kata Adi Pati, pelatih tim Sumut. “Dalam penampilan tim kami, gerakan atlet diiringi juga dengan musik Gondang,” lanjutnya.

Kolaborasi kesenian daerah dengan unsur senam yang diusung tim Sumut terbukti mampu menciptakan kebugaran dengan tidak melupakan ciri khas daerah. Gerakan-gerakan yang ditampilkan begitu dinamis dan mengingatkan penonton pada kearifan lokal Tanah Batak.

Sebelum tampil di ajang FORNAS 2021, tim senam kreasi Sumut menggelar seleksi untuk mendapatkan talenta-talenta terbaik. “Setelah melakukan seleksi, kami berlatih selama dua bulan untuk mempersiapkan diri tampil di FORNAS 2021. Tim terdiri dari 12 remaja putra dan putri berusia 12-18 tahun,” jelas Adi.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Hukum & Kriminal

Sayid Iskandarsyah Gugat Dewan Kehormatan PWI Rp 100 Miliar, Hakim Tunda Sidang karena Tergugat Absen

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, menggugat sembilan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sebesar Rp 100 miliar. Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Namun, dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis,(25/7/2024) seluruh tergugat absen sehingga persidangan ditunda.

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi, SH., MH., dari Tim Penyelamat PWI Pusat, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat. “Mestinya para tergugat hadir agar persidangan bisa berjalan lancar dan cepat,” ujar Kurniadi, yang merupakan jebolan magister ilmu hukum Universitas Gadjah Mada. Ketidakhadiran para tergugat membuat hakim ketua majelis menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Kurniadi menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 125 HIR, jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, hakim dapat menunda pemeriksaan dan memerintahkan pemanggilan sekali lagi. Jika tergugat kembali absen, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Dalam gugatan ini, Sayid Iskandarsyah menuntut ganti rugi kepada sembilan anggota Dewan Kehormatan dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.

Dari sembilan anggota Dewan Kehormatan yang digugat, empat di antaranya masih menjabat, yaitu Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Sibatangkayu, dan Fathurrahman. Lima anggota lainnya, yaitu Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burhan, Asro Kamal Rokan, dan Iskandar Zulkarnain, telah diresuffle oleh PWI Pusat.

“Kami sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat mewakili Bapak Sayid Iskandarsyah untuk membela hak dan kepentingan hukum yang bersangkutan,” kata Kurniadi, yang juga kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro. Tim hukum telah mendaftarkan gugatan dan menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung kasus ini.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar dua pekan mendatang. Dengan adanya bukti dan saksi yang telah disiapkan, Sayid Iskandarsyah berharap persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan atas dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Dewan Kehormatan PWI.

Continue Reading

News

Berman Nainggolan Anggap Keputusan DK PWI Tentang Pemberhentian Hendry Ch Bangun ‘Suka-Suka’

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, Koin24.co.id – Anggota Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat hasil reshuffle, Berman Nainggolan, mengkritik keputusan pemberhentian Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang tengah menjadi sorotan. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah ‘suka-suka’ ala Dewan Kehormatan (DK) PWI.

“Apa dasar hukumnya? Hasil Rapat Pleno Diperluas menyepakati perubahan pengurus yang diserahkan kepada ketua umum, tetapi setelah diumumkan, pengurus hasil reshuffle terkesan tidak diterima. Sekarang, tanpa angin tanpa hujan, tiba-tiba ketua umum diberhentikan dari keanggotaan PWI dan ada rencana menggelar KLB. Memangnya organisasi ini milik DK sehingga bisa bertindak suka-suka?” kata Berman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Berman menyarankan agar Ketua DK membaca baik-baik Pasal 28 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI yang dengan jelas menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) hanya bisa diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi dengan alasan ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.

“Apakah Hendry Ch Bangun sudah menyandang status terdakwa? Kasus apa? Bacalah aturan dengan teliti. Jangan karena panik, malah melanggar PRT PWI,” tegasnya.

Berman juga mempertanyakan keputusan DK PWI yang masih menyertakan tanda tangan sekretaris sebelumnya, yang sudah diberhentikan. “Masa iya, orang yang dipecat bisa menandatangani pemecatan? Aneh sekali. Apakah kau sudah baca aturannya? Kau terkesan paling hebat dalam menjaga marwah, tapi nyatanya kau rusak sendiri. Tengoklah akibatnya, apakah tidak memikirkan bagaimana situasi di daerah?” ujarnya.

Ia juga mengaku kecewa dengan sikap Ketua DK yang terkesan tidak menghormati keberadaan lima anggota DK baru hasil reshuffle yakni Tatang Suherman, Mahmud Matangara, Hendro Basuki, Noeh Hatumena dan dirinya sendiri.

“Ini sudah mengarah ke like and dislike. Bagi yang tidak sejalan dianggap musuh. Mau dibawa ke mana organisasi besar sekelas PWI kalau orang-orang memiliki mindset seperti itu?” ucap Berman.

Namun, secara personal, ia tetap menghormati semua pengurus DK baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat.

“Kita semua ini kawan. Sebagai orang Indonesia yang memegang teguh adat ketimuran, tentunya saya hormat betul kepada kalian semua. Tapi mohon maaf, sikap di organisasi yang keliru harus kita luruskan. Jangan merasa paling benar sendiri. Salam hormat dan salam sehat untuk semuanya,” pungkasnya.

Continue Reading

News

Pemberhentian Hendry Ch Bangun dari Keanggotaan PWI Otomatis Batal

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta,Koin24.co.id – Sekretaris Dewan Kehormatan PWI, Tatang Suherman, menegaskan bahwa surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang sanksi pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan batal demi hukum.

Hal ini dikarenakan surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Nurcholis, yang sudah diganti dari posisinya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan. Selain itu, lima dari sembilan anggota Dewan Kehormatan tidak dilibatkan dalam keputusan tersebut. “Keputusan tersebut otomatis batal. Abaikan saja,” tegas Tatang di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Tatang Suherman juga menyoroti tindakan Dewan Kehormatan (DK) yang dianggap melampaui kewenangannya. Permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga dinilai tidak berdasar. “Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa dalam kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” jelasnya.

Tatang menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tetap menjadi anggota PWI dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sah. “Hendry Ch Bangun masih anggota PWI dan Ketua Umum PWI,” tegasnya.

Perubahan pengurus ini merupakan hasil rapat pleno yang diperluas pada 27 Juni 2024, yang memberikan persetujuan dan mandat kepada Ketua Umum untuk melakukan perubahan pengurus pusat. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sasongko Tedjo, Helmi Burhan, dan Diapari Sibatangkayu. Sementara Asro Kamal Rokan hadir secara daring. Mereka tidak pernah menolak hasil rapat. “Hasilnya bulat,” kata Tatang yang juga hadir pada rapat tersebut.

Sementara itu, Berman Nainggolan, anggota Dewan Kehormatan PWI, mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tentang Perubahan Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juli 2024, terjadi perubahan dalam susunan dan personalia Dewan Kehormatan. Zulfiani Lubis yang awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Kehormatan digantikan oleh Mahmud Matangara, sementara posisi Sekretaris Dewan Kehormatan yang sebelumnya dijabat oleh Nurcholis telah digantikan oleh Tatang Suherman.

Posisi anggota juga mengalami perubahan, dengan Asro Kamal Rokan digantikan oleh Hendro Basuki, Helmi Burhan digantikan oleh Noeh Hatumena, dan Iskandar Zulkarnain digantikan oleh Berman Nainggolan. Dengan pergantian tersebut, anggota Dewan Kehormatan lama yang tersisa hanya Sasongko Tedjo, Diapari Sibatangkayu, dan Fathurrahman. “Kami, lima anggota Dewan Kehormatan, sudah melayangkan protes terhadap Sasongko,” ungkap Berman Nainggolan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler