Connect with us

News

BPN Kota Depok Serahkan 856 Sertifikat Aset Pemda dan Resmikan Gedung Arsip

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Caption: Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat rapat koordinasi dengan jajarannya, Senin,(22/1/ 2024). (Foto: BPN Kota Depok)

DEPOK, Koin24.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok akan melaksanakan dua agenda pada Rabu,(24/1/ 2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan tata kelola aset dan memperkuat infrastruktur pelayanan publik.

Agenda pertama, BPN Kota Depok akan menyerahkan sertifikat aset tanah kepada Pemerintah Kota Depok (*data rincian lihat di bawah*). Ini merupakan penyelesaian dari kegiatan sertifikasi aset tanah yang telah dilakukan sepanjang tahun 2023 yang masuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan penyerahan sertipikat ini menandai legalitas dan kejelasan status kepemilikan aset tanah oleh Pemerintah Kota Depok.

“Hal ini penting untuk mencegah sengketa lahan di masa mendatang dan memastikan bahwa aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan,Senin,(22/1/ 2024).

Agenda kedua peresmian Gedung Arsip Kantor Pertanahan Kota Depok pada hari yang sama. Gedung ini diperoleh dari hibah Pemerintah Kota Depok.

“Dengan adanya gedung arsip ini, diharapkan pengelolaan dan penyimpanan dokumen pertanahan menjadi lebih terorganisir dan mudah diakses. Ini akan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset tanah,” paparnya.

Kedua agenda ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Depok dan BPN Kota Depok dalam meningkatkan tata kelola aset dan pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga dengan penyelesaian sertifikasi aset tanah dan peresmian gedung arsip ini, masyarakat Kota Depok dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” terang Indra Gunawan.

Berikut Data Sertifikat Aset Pemerintah Kota Depok yang akan diserahkan melalui program PTSL per Kelurahan:

1. Cilodong: 31 bidang

2. Depok Jaya: 90 bidang
(Sudah diserahkan 21 bidang, sisa 69 bidang)

3. Jatimulya: 250 bidang
(sudah diserahkan 86 bidang, sisa 164 bidang)

4. Kalibaru: 169 bidang

5. Rangkapan Jaya Baru: 187 bidang

7. Sukamaju: 236 bidang.

Total: 856 bidang
(Akan diserahkan)

Total: 107 bidang
(sudah diserahkan).

Disinggung soal PTSL 2024, Indra Gunawan menyebut Kantor Pertanahan Kota Depok menargetkan 5.000 sertifikat hak atas tanah (SHAT) pada tahun 2024.

Target tersebut merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR BPN.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan, mengatakan bahwa target tersebut akan dicapai dengan berbagai upaya, antara lain:

Pemetaan dan pendataan objek tanah yang belum bersertifikat Penyebarluasan informasi PTSL kepada masyarakat Peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target tersebut,” jelas Indra Gunawan.

PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat.

Program ini telah berjalan sejak tahun 2017 dan telah memberikan manfaat bagi jutaan masyarakat di Indonesia.

PTSL memiliki berbagai manfaat bagi masyarakat, antara lain:

  • Meningkatkan kepastian hukum atas hak atas tanah
  • Meningkatkan nilai ekonomi tanah
  • Mempermudah akses permodalan
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Indra Gunawan berharap bahwa target 5.000 SHAT PTSL di tahun 2024 dapat tercapai. Hal ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Depok dan meningkatkan kualitas pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok.

Berikut ini rincian dari target PTSL tahun 2024 yang telah dibahas dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda):

1. Kecamatan Beji:

– Tanah Baru: 500 bidang
– Kukusan: 500 bidang

2. Kecamatan Cipayung:

– Cipayung Jaya: 100 bidang
– Pondok Jaya: 100 bidang
– Ratu Jaya: 750 bidang

3. Kecamatan Tapos:

– Cilangkap: 500 bidang
– Leuwinanggung: 200 bidang

4. Kecamatan Bojongsari:

– Curug: 200 bidang
– Serua: 150 bidang

5. Kecamatan Sawangan:

– Sawangan Baru: 100 bidang
– Pengasinan: 500 bidang
– Sawangan: 250 bidang

6. Kecamatan Pancoran Mas:

– Pancoran Mas: 250 bidang
– Mampang: 250 bidang
– Rangkapan Jaya: 250 bidang
– Depok: 100 bidang

7. Kecamatan Cilodong:

– Kalibaru: 100 bidang
– Sukamaju: 200 bidang

“Dengan demikian untuk PTSL pada tahun 2024 ditargetkan 5000 bidang. Kami berharap target ini dapat terwujud sebagai upaya mendukung Kota Depok sebagai kota lengkap,” pungkas Indra Gunawan.

Hukum & Kriminal

Sayid Iskandarsyah Gugat Dewan Kehormatan PWI Rp 100 Miliar, Hakim Tunda Sidang karena Tergugat Absen

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, menggugat sembilan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sebesar Rp 100 miliar. Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Namun, dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis,(25/7/2024) seluruh tergugat absen sehingga persidangan ditunda.

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi, SH., MH., dari Tim Penyelamat PWI Pusat, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat. “Mestinya para tergugat hadir agar persidangan bisa berjalan lancar dan cepat,” ujar Kurniadi, yang merupakan jebolan magister ilmu hukum Universitas Gadjah Mada. Ketidakhadiran para tergugat membuat hakim ketua majelis menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Kurniadi menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 125 HIR, jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, hakim dapat menunda pemeriksaan dan memerintahkan pemanggilan sekali lagi. Jika tergugat kembali absen, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Dalam gugatan ini, Sayid Iskandarsyah menuntut ganti rugi kepada sembilan anggota Dewan Kehormatan dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.

Dari sembilan anggota Dewan Kehormatan yang digugat, empat di antaranya masih menjabat, yaitu Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Sibatangkayu, dan Fathurrahman. Lima anggota lainnya, yaitu Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burhan, Asro Kamal Rokan, dan Iskandar Zulkarnain, telah diresuffle oleh PWI Pusat.

“Kami sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat mewakili Bapak Sayid Iskandarsyah untuk membela hak dan kepentingan hukum yang bersangkutan,” kata Kurniadi, yang juga kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro. Tim hukum telah mendaftarkan gugatan dan menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung kasus ini.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar dua pekan mendatang. Dengan adanya bukti dan saksi yang telah disiapkan, Sayid Iskandarsyah berharap persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan atas dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Dewan Kehormatan PWI.

Continue Reading

News

Berman Nainggolan Anggap Keputusan DK PWI Tentang Pemberhentian Hendry Ch Bangun ‘Suka-Suka’

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, Koin24.co.id – Anggota Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat hasil reshuffle, Berman Nainggolan, mengkritik keputusan pemberhentian Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang tengah menjadi sorotan. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah ‘suka-suka’ ala Dewan Kehormatan (DK) PWI.

“Apa dasar hukumnya? Hasil Rapat Pleno Diperluas menyepakati perubahan pengurus yang diserahkan kepada ketua umum, tetapi setelah diumumkan, pengurus hasil reshuffle terkesan tidak diterima. Sekarang, tanpa angin tanpa hujan, tiba-tiba ketua umum diberhentikan dari keanggotaan PWI dan ada rencana menggelar KLB. Memangnya organisasi ini milik DK sehingga bisa bertindak suka-suka?” kata Berman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Berman menyarankan agar Ketua DK membaca baik-baik Pasal 28 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI yang dengan jelas menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) hanya bisa diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi dengan alasan ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.

“Apakah Hendry Ch Bangun sudah menyandang status terdakwa? Kasus apa? Bacalah aturan dengan teliti. Jangan karena panik, malah melanggar PRT PWI,” tegasnya.

Berman juga mempertanyakan keputusan DK PWI yang masih menyertakan tanda tangan sekretaris sebelumnya, yang sudah diberhentikan. “Masa iya, orang yang dipecat bisa menandatangani pemecatan? Aneh sekali. Apakah kau sudah baca aturannya? Kau terkesan paling hebat dalam menjaga marwah, tapi nyatanya kau rusak sendiri. Tengoklah akibatnya, apakah tidak memikirkan bagaimana situasi di daerah?” ujarnya.

Ia juga mengaku kecewa dengan sikap Ketua DK yang terkesan tidak menghormati keberadaan lima anggota DK baru hasil reshuffle yakni Tatang Suherman, Mahmud Matangara, Hendro Basuki, Noeh Hatumena dan dirinya sendiri.

“Ini sudah mengarah ke like and dislike. Bagi yang tidak sejalan dianggap musuh. Mau dibawa ke mana organisasi besar sekelas PWI kalau orang-orang memiliki mindset seperti itu?” ucap Berman.

Namun, secara personal, ia tetap menghormati semua pengurus DK baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat.

“Kita semua ini kawan. Sebagai orang Indonesia yang memegang teguh adat ketimuran, tentunya saya hormat betul kepada kalian semua. Tapi mohon maaf, sikap di organisasi yang keliru harus kita luruskan. Jangan merasa paling benar sendiri. Salam hormat dan salam sehat untuk semuanya,” pungkasnya.

Continue Reading

News

Pemberhentian Hendry Ch Bangun dari Keanggotaan PWI Otomatis Batal

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta,Koin24.co.id – Sekretaris Dewan Kehormatan PWI, Tatang Suherman, menegaskan bahwa surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang sanksi pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan batal demi hukum.

Hal ini dikarenakan surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Nurcholis, yang sudah diganti dari posisinya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan. Selain itu, lima dari sembilan anggota Dewan Kehormatan tidak dilibatkan dalam keputusan tersebut. “Keputusan tersebut otomatis batal. Abaikan saja,” tegas Tatang di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Tatang Suherman juga menyoroti tindakan Dewan Kehormatan (DK) yang dianggap melampaui kewenangannya. Permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga dinilai tidak berdasar. “Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa dalam kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” jelasnya.

Tatang menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tetap menjadi anggota PWI dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sah. “Hendry Ch Bangun masih anggota PWI dan Ketua Umum PWI,” tegasnya.

Perubahan pengurus ini merupakan hasil rapat pleno yang diperluas pada 27 Juni 2024, yang memberikan persetujuan dan mandat kepada Ketua Umum untuk melakukan perubahan pengurus pusat. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sasongko Tedjo, Helmi Burhan, dan Diapari Sibatangkayu. Sementara Asro Kamal Rokan hadir secara daring. Mereka tidak pernah menolak hasil rapat. “Hasilnya bulat,” kata Tatang yang juga hadir pada rapat tersebut.

Sementara itu, Berman Nainggolan, anggota Dewan Kehormatan PWI, mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tentang Perubahan Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juli 2024, terjadi perubahan dalam susunan dan personalia Dewan Kehormatan. Zulfiani Lubis yang awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Kehormatan digantikan oleh Mahmud Matangara, sementara posisi Sekretaris Dewan Kehormatan yang sebelumnya dijabat oleh Nurcholis telah digantikan oleh Tatang Suherman.

Posisi anggota juga mengalami perubahan, dengan Asro Kamal Rokan digantikan oleh Hendro Basuki, Helmi Burhan digantikan oleh Noeh Hatumena, dan Iskandar Zulkarnain digantikan oleh Berman Nainggolan. Dengan pergantian tersebut, anggota Dewan Kehormatan lama yang tersisa hanya Sasongko Tedjo, Diapari Sibatangkayu, dan Fathurrahman. “Kami, lima anggota Dewan Kehormatan, sudah melayangkan protes terhadap Sasongko,” ungkap Berman Nainggolan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler