Connect with us

Politik

Covid-19 makin tidak terkendali, Ketua Komite I DPD RI minta Presiden pertimbangkan menunda Pilkada 2020

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta Presiden untuk mempertimbangkan kembali pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang semakin menunjukkan kekhawatiran akibat pandemi Covid-19 yang semakin tidak terkendali.

Senator asal Aceh, Fachrul Razi menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2020 yang sudah mengakhiri tahapan pendaftaran calon dan memasuki masa kampanye, ditunda. Dengan pertimbangan utama bahwa akan menimbulkan kluster baru Covid-19 yakni kluster Pilkada.

Pandangan ini bukan tanpa alasan kuat. Pandangan ini dibangun tidak hanya saat ini, akan tetapi jauh sebelum pemerintah menyetujui pelaksanaan Pilkada tetap dilanjutkan di tahun ini setelah sebelumnya sempat di tunda, yaitu Desember 2020. “Bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak sangat tidak rasional untuk dilaksanakan pada Desember 2020 mengingat penularan Covid-19 terus terjadi dan bahkan meningkat sementara upaya-upaya meminimalisir penularan berjalan tidak optimal, ” ujar Facrul Razi dalam keterangan tertulis yang diterima koin24.co.id di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Hal tersebut diutarakan kembali Facrul Razi sebagai bentuk penegasan sikap DPD RI dalam menolak pelaksanaan Pilkada yang akan mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat daerah jika tetap dilaksanakan pada Desember 2020 (12/9).

Fachrul Razi menegaskan dan meminta Presiden agar memperhatikan keadaan keselamatan rakyat dan agar “cluster pilkada” tidak dianggap sepele.

DPD RI melalui Komite I meminta pemerintah untuk segera mengambil ruang atau celah yang ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 yang memberikan ruang untuk menunda pelaksanaan Pilkada pada tahun berikutnya.

Senator Fachrul Razi yang merupakan Ketua Komite I menyatakan bahwa DPD RI dan Komite I sebagai bagian dari masyarakat Daerah sekali lagi meminta Presiden dan penyelenggara untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak di Tahun 2021 dengan mempertimbangkan semakin masifnya penularan Covid-19 khususnya di daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Dalam penjelasannya Senator Fachrul Razi mengatakan ada beberapa alasan yang mendasari sikap DPD RI untuk menunda Pilkada 2021, yakni:
Pertama, fakta dan kondisi yang terjadi belakangan ini membuktikan bahwa penularan Covid-19 di daerah yang menyelenggarakan Pilkada semakin masif. “Data per hari ini yang disampaikan oleh KPU menyebutkan bahwa terdapat 60 Calon Kepala Daerah yang maju positif Covid-19 yang tersebar di 21 Daerah. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah meningat ada 270 daerah yang kan menyelenggarakan Pilkada Desember 2020 ini, ” jelas Senator Fachrul Razi.

Kedua, di samping calon Kepala Daerah, penularan Covid-19 juga semakin massif terjadi di kalangan penyelenggara Pilkada baik di tingkat Pusat maupun di Daerah. Per hari ini ditemukan bahwa Salah satu Komisioner KPU terkena Covid setelah sebelumnya 21 Pegawainya terkena Covid. Di Boyolali, Dinas Kesehatan mengkonfirmasi 70 orang pengawas pemilu terkonfirmasi positif Covid-19 dan penularan ini akan belum berakhir karena tahapan selnjutnya adalah kampanye di mana diprediksi konsentrasi massa akan semakin marak terjadi.

Ketiga, jumlah kasus baru positif Covid-19 untuk September yang diumumkan setiap hari rata-rata lebih 3.000 orang. Pada Agustus 2020, rata-rata 2.000 kasus per hari. Pada 1 September jumlah kasus baru 2.775 kasus; 2 September berjumlah 3.075 kasus; 3 September sebanyak 3.622 kasus; dan tanggal 10 September sebanyak 3.861 kasus. Dengan rata-rata 3.000 kasus baru setiap hari, jumlah orang yang terinfeksi virus corona diatas angka 200 ribu. Pada 10 September 2020, jumlah orang yang terkonfirmasi positif sebanyak 2017.203 orang, sebanyak 147.510 orang telah sembuh dan 8.456 meninggal dunia.

Keempat, temuan Bawaslu RI lebih mencengangkan lagi. Telah terjadi sebanyak 243 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Temuan 243 pelanggaran protokol kesehatan itu dalam bentuk arak-arakan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang terutama menjelang proses pendaftaran.

Kelima, pelaksanaan Pilkada Desember 2020 akan memperburuk sendi-sendi demokrasi di daerah dengan semakin maraknya Pasangan Calon Tunggal yang melawan Kotak Kosong. Fenomena Kotak kosong bukanlah hal yang baru akan tetapi di Pilkada 2020 diprediksi akan semakin tinggi. Sebagai gambaran, tahun 2015 hanya ada 3 paslon tunggal yaitu di Kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Kemudian, tahun 2017 bertambah menjadi 9 pasangan calon tunggal. Tahun 2018, kembali meningkat menjadi 16 paslon tunggal. Dan Tahun 2020 ini ada 28 potensi pasangan calon tunggal.

Melihat pelanggaran protokol kesehatan yang terus terjadi, Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk menertibkan pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Pemerintah perlu menguatkan koordinasi dengan pemda yang daerah-nya menggelar Pilkada dan diikuti koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tiap-tiap daerah bersama penyelenggara Pilkada.

Sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab kepada 105 juta Pemilih, Komite I akan senantiasa menyampaikan penolakan pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 dan mendorong Pemerintah untuk menundanya di tahun 2021. (***)

News

AHY Bicara 7 Arah Kebijakan Strategis di Rakernas, Soal Lahan IKN Harus Tuntas

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, Koin24.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),telah mengumumkan tujuh arah kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN untuk periode 2025-2029.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Jakarta,Kamis(7/3/2024). Berikut adalah rincian dari kebijakan-kebijakan tersebut;

1. Perbaikan Pengelolaan Pertanahan melalui Peningkatan Pendaftaran Tanah;

Kementerian akan fokus pada memperbaiki sistem pendaftaran tanah untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.

2. Optimalisasi Reforma Agraria;

Upaya akan dilakukan untuk mengoptimalkan program reforma agraria guna memastikan kepemilikan tanah yang adil dan berkeadilan.

3. Peningkatan Pemanfaatan Tanah untuk Pengembangan Pertanahan;
Kementerian akan mendorong penggunaan lahan secara efektif dan berkelanjutan.

4. Peningkatan Kualitas dan Keamanan Data Pertanahan serta Ruang Berbasis Digital;
Keterbukaan data dan pemanfaatan teknologi digital akan ditingkatkan untuk meningkatkan pelayanan publik.

5. Mengatasi Sengketa dan Konflik Pertanahan;
Langkah-langkah akan diambil untuk mencegah dan mengatasi sengketa atau konflik terkait kepemilikan tanah.

6. Reformasi Birokrasi Berbasis Merit Systems dan Perbaikan SDM.

7. Penataan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas.

Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, penataan ruang akan dilakukan berdasarkan tata ruang nasional dan daerah, dengan memperhatikan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta prinsip ekonomi hijau.

AHY menekankan agar para peserta rakernas dapat mengimplementasikan kebijakan-kebijakan ini di lapangan selama sisa masa pemerintahan.

Problem Lahan IKN

Terkait soal lahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, AHY meminta langkah penuntasan secara clean and clear.

“Bapak Presiden RI Jokowi kembali mengingatkan kepada kita tentang penyelesaian persoalan 2.086 hektare lahan di IKN. Persoalan ini harus segera dituntaskan dengan clean and clear,” ujar AHY.

Dengan demikian, lanjutnya, para investor memiliki jaminan kepercayaan atas investasinya di IKN.

“Untuk itu saya meminta para pejabat eselon I disupervisi oleh bapak Wakil Menteri/ Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni untuk segera menyelesaikan tugas ini. Tolong laporkan progresnya kepada saya pada kesempatan pertama,” kata AHY.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN terus mengawal seluruh lahan yang dipersiapkan untuk pengembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

AHY mengatakan pembangunan IKN di Kaltim menjadi representasi Indonesia yang semakin maju dan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Pemerintah melalui pembangunan IKN ingin menampilkan kehidupan di tengah-tengah hutan dengan ekosistem yang berkelanjutan untuk generasi berikutnya.

Dirinya memastikan akan terus mendukung pembangunan IKN.

Kementerian ATR/BPN sampai dengan saat ini telah berupaya juga mengerjakan pekerjaan rumah dan terus berkoordinasi dengan OIKN.

AHY sendiri mendapatkan laporan dari Wamen ATR/BPN, termasuk dari jajaran direktur jenderal (dirjen) mengenai apa yang telah dikerjakan oleh Menteri ATR/BPN sebelumnya Hadi Tjahjanto yang juga terus mengawal dan meyakinkan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN di tingkat Kalimantan Timur yang memberikan dukungan penuh.

Terdapat 9 rencana detail tata ruang (RDTR) IKN yang juga sudah dituntaskan, kemudian ada juga 21 paket pengadaan tanah IKN di mana 10 paket sudah tuntas.

Sedangkan, yang 11 paket tersisa progresnya mencapai 80 persen dan tinggal 20 persen lagi yang perlu dikawal dengan baik.

Continue Reading

News

Sebut Langgar 3 Aturan MAKI Akan Laporkan Firli

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik tindakan Firli Bahuri yang membawa dokumen rahasia penyidikan KPK dalam sidang praperadilan. Firli diduga melanggar tiga aturan, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU KPK terkait penghalangan penyidikan, dan norma etika berdasarkan Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli tampaknya berusaha membuktikan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi, tanpa bukti pemerasan yang cukup. Dokumen rahasia yang dibawanya dianggap sebagai langkah yang tidak etis dan melanggar aturan.

Boyamin menjelaskan bahwa tindakan Firli dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan rahasia publik dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun, sementara penghalangan penyidikan di atas 5 tahun di bawah Pasal 21 UU KPK.

Meskipun Firli telah nonaktif, kehadiran dokumen tersebut di praperadilan dianggap tidak relevan dan dinilai sebagai upaya mempengaruhi opini hakim. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Putu Putera Sadana, juga menyatakan bahwa bukti yang dibawa Firli tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang dibahas di praperadilan. Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.

“Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37,” kata Putu.

“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen, itu udah salah, nggak boleh karena rahasia,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (17/12/2023).

“Pak Firli kan sudah nonaktif, kebutuhannya ya untuk perkara yang disidangkan. Ini kan praperadilan tidak ada relevansi,” sambung Bonyamin.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, yang dihadirkan sebagai saksi menegaskan bahwa tindakan pengacara Firli membawa dokumen kasus DJKA tidak sesuai dengan materi praperadilan yang seharusnya terkait dengan proses penetapan tersangka secara formil.

Terhadap dugaan pelanggaran kode etik, MAKI berencana melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, akan melaporkan dugaan kebocoran informasi terkait pembawaan dokumen rahasia saat menjadi saksi dalam sidang Dewas KPK pada Jumat (22/12). (***)

Continue Reading

Politik

Letjen Suharto dan Eks Danjen Kopassus Soenarko Sambangi Kediaman Rizal Ramli, Ada Apa?

meldachaniago

Published

on

JAKARTA, koin24.co.id – Letnan Jenderal (Letjen) TNI Marinir (Purn) Suharto dan mantan Danjen Kopassus Soenarko menemui eks Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). Bahkan tidak hanya Suharto dan Soenarko, Ubaidillah Badrun akademis, Natalius Pigai mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ekonom Marwan Batubara, dan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat M Amien Rais.

Rizal Ramli mengatakan, ini merupakan silaturahmi sekaligus seruan kebangsaan yang dilakukan sejumlah tokoh nasional, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung di Koalisi Perbaikan Indonesia (KPI). Dia juga mengatakan, pihaknya mendorong institusi negara ini untuk menjalankan fungsinya dengan baik

“Lembaga Trias Politica di negeri ini seperti lembaga legislatif (MPR, DPR, DPD RI), lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif menjadi persoalan bangsa. Karena tidak menjalankan fungsi dan tugas yang seharusnya, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata Rizal Ramli di lokasi pertemuan.

Rizal yang juga sempat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, pemimpin dan lembaga megara yang bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan dan tuntutan reformasi itu harus dilawan serta dihentikan.

“Pengkhianatan terhadap tujuan kemerdekaan adalah bentuk lain dari neokolonialisme yang dikendalikan oleh oligarki,” katanya.

Maka itu, kata dia, KPI mendesak lembaga hukum untuk bertindak tegas.

“Kami mendesak kepada KPK dan Kejakgung agar menumpas dan mengadili semua pihak yang terkait dengan kejahatan tersebut tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

Sementara itu, Mantan Danjen Kopassus Soenarko menambahkan, anggota DPR hanya mementingkan partainya.

“DPR itu Dewan Perampok Rakyat. mereka hanya mementingkan partainya bukan rakyat,” tegasnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler