News
Deklarasi Army Cycling Club, Wakasad kembangkan olahraga sepeda di tanah air

Published
5 years agoon

Bukit Tinggi, Sumatera Barat, koin24 – Deklarasi dan peresmian _Army Cycling Club_ yang dipimpin Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Tatang Sulaiman, merupakan salah satu upaya dalam turut serta mengembangkan olahraga bersepeda di tanah air.
Hal tersebut disampaikan, Kapendam I/BB Kolonel Inf Zeni Junaidhi, S.Sos., M.Si, dalam rilis tertulisnya, Medan, Sabtu (22/2/2020).
Disampaikan Kapendam, deklarasi dan peresmian _Army Cycling Club_, oleh Wakasad dihadiri 45 klub Sepeda dari seluruh Komando Utama (Kotama) dan Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) di Gedung Balai Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Minggu, (23/2/2020).
“45 klub (sepeda) ini tentunya tersebar di seluruh tanah air dan secara bertahap dapat dikembangkan hingga ke seluruh jajaran TNI AD,” jelas Zeni.
Menurut Zeni, pengembangan olahraga sepeda di lingkungan TNI AD sangatlah memungkinkan, bahkan diharapkan dapat membantu mengembangkan olahraga sepeda di tanah air.
“Selain untuk di lingkungan TNI AD, Letjen TNI Tatang Sulaiman berharap, agar dapat menggelorakan pola hidup sehat melalui olahraga sepeda,” tegasnya.
Dikatakan Zeni lebih lanjut, Wakasad menegaskan bahwa olahraga sepeda tidak hanya menjadi wahana menyalurkan hobi maupun pembinaan atlet potensial, namun juga bisa menjadi momen saling berbagi dan membantu berbagai program pembangunan pemerintah.
“Seperti di berbagai even yang digelar Kalbar, Lombok, Papua dan beberapa tempat lain oleh TNI AD, (olahraga) dipadukan dengan bakti sosial dan promosi wisata serta membangun sinergi antar unsur,” terang Zeni.
“Di TNI AD sendiri, ada organisasi yang menangani cabang olahraga, KOMIAD (Komite Olahraga Militer Indonesia Angkatan Darat), namun untuk bersepeda belum ada,” imbuhnya.
Menurut Wakasad, lanjut Zeni, sebagai Kota Perjuangan, dijadikannya Bukit Tinggi sebagai tempat peresmian _Army Cycling Club_ merupakan pilihan yang tepat.
“Nilai historis dan perjuangan yang melekat di kota ini, akan memompa semangat kita untuk berolahraga dan membantu mengembangkan olahraga sepeda ke seluruh penjuru tanah air,” tutur Zeni.
“Terutama untuk tumbuhnya atlet-atlet sepeda yang berkualitas dan berprestasi,” tambahnya.
Minggu (23/2/2020) pagi, Wakasad dan ribuan goweser dari _Army Cycling Club_, serta komunitas sepeda Ranah Minang, mengikuti Bukit Barisan Gowes Ranah Minang (BBGRM) 2020.
“Selain bersepeda atau gowes sejauh 104 km, di setiap _pits stop_ akan diselingi dengan kegiatan bakti sosial berupa penyerahan paket sembako dan kegiatan lainnya,” ujar Zeni.
“Selain itu, dapat mempromosikan keindahan bentangan alam dari Bukit Tinggi hingga Danau Singkarak, sebagai upaya untuk membantu pemerintah memajukan potensi dan keanekaragaman wisata di sini,” lanjutnya.
Deklarasi peresmian _Army Cycling Club_ ini, dihadiri oleh para Pangdam dan Kabalakpus jajaran TNI AD, unsur Forkopimda Sumbar, pejabat Kodam I/BB, Korem 032/Wbr, serta perwakilan klub sepeda Kotama dan Balakpus TNI AD. (***)
You may like
-
Wakasad sambut kedatangan Satgas Bencana Banjir Bandang Adonara
-
Selain berolahraga sepeda, Pangdam XVII/Cenderawasih juga bagikan Sembako
-
Wakasad terima laporan kenaikan pangkat sepuluh Perwira Tinggi TNI AD
-
Wakasad dampingi Menhan beri ceramah pembekalan siswa Seskoad
-
TNI mutasi 27 Perwira Tinggi, Mayjen TNI Moch. Fachruddin, S.Sos., jabat Wakasad
News
50 Tahun TMII, Fadli Zon Beri Penghargaan Anjungan Daerah Terbaik

Published
55 mins agoon
April 21, 2025
Jakarta, Koin24.co.id – Merayakan 50 Tahun TMII, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan Anugerah Pradana Nitya Budaya kepada sejumlah anjungan daerah terbaik. Penghargaan ini menjadi simbol apresiasi pemerintah atas peran aktif anjungan dalam merawat kekayaan budaya Nusantara dan memperkenalkannya kepada generasi muda serta dunia internasional.
Acara puncak peringatan 50 tahun TMII berlangsung meriah pada Sabtu malam,19 April 2025. Ribuan masyarakat memadati kawasan taman budaya tersebut. Hadir pula sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, Staf Khusus Presiden, kepala daerah, tokoh adat, budayawan, hingga seniman dari berbagai penjuru Tanah Air.
TMII menyuguhkan kemeriahan “Pesta Rakyat Nusantara”, dengan pertunjukan seni, musik, tari tradisional, pameran budaya, hingga sajian kuliner khas daerah. Seluruh elemen acara menggambarkan semangat pelestarian budaya yang inklusif dan kolaboratif, yang menjadi inti dari perjalanan panjang TMII selama lima dekade.
“Selama 50 tahun, TMII telah menjadi etalase budaya Nusantara, tempat berlangsungnya pertunjukan seni, pameran budaya, hingga program edukasi lintas generasi. TMII terus bertransformasi menjadi pusat pemajuan kebudayaan yang inklusif dan berdaya saing global,” ujar Fadli Zon dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan bahwa TMII merupakan cerminan wajah Indonesia yang majemuk—dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote—dan menjadi perwujudan gagasan Ibu Tien Soeharto yang ingin menghadirkan miniatur Indonesia dalam satu kawasan budaya.
Pada kesempatan tersebut, Kementerian Kebudayaan bersama pengelola TMII untuk pertama kalinya memberikan “Pradana Nitya Budaya TMII Award”, sebuah penghargaan khusus bagi anjungan daerah yang dinilai konsisten dan inovatif dalam menampilkan kekayaan budaya lokal secara berkelanjutan.
Pemenang favorit pilihan masyarakat jatuh pada Anjungan Kalimantan Timur. Sementara penghargaan Anjungan Terbaik versi dewan juri diberikan kepada tiga daerah: Anjungan Kalimantan Selatan meraih Juara I ; disusul oleh Anjungan Bali sebagai Juara II; serta Anjungan Jawa Timur yang menyabet Juara III.
Penghargaan ini akan menjadi agenda tahunan sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja budaya di tingkat daerah. Dalam bahasa Sanskerta, Pradana berarti “paling utama”, sedangkan Nitya bermakna “lestari” atau “abadi”. Nama ini mencerminkan tekad pemerintah dalam menjaga budaya sebagai warisan yang hidup dan terus diwariskan.
“Setiap anjungan bukan sekadar bangunan arsitektur tradisional, melainkan panggung kebanggaan budaya, tempat nilai-nilai luhur diwariskan dari generasi ke generasi,” ujar Fadli Zon.
Ia menutup sambutannya dengan harapan agar TMII terus menjadi simbol persatuan dalam keberagaman, sekaligus ruang edukasi dan rekreasi yang membanggakan bagi generasi masa kini dan mendatang.
News
Jaga Kearifan Lokal, Lanud Husein Sastranegara Gelar Kontes Patok Domba dan Kambing

Published
1 day agoon
April 20, 2025
Bandung, Koin24.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 TNI Angkatan Udara, Lanud Husein Sastranegara menggelar kontes pesta patok domba dan kambing yang berlangsung meriah di lapangan olahraga Lanud Husein Sastranegara,pada Minggu (20/4/2025).
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga bertujuan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kualitas dan kesehatan hewan ternak, khususnya domba dan kambing.
Komandan Lanud Husein Sastranegara, Kolonel Pnb Alfian, S.E., M.Han., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kejuaraan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI AU melalui Lanud Husein Sastranegara dan masyarakat sekitar dalam melestarikan budaya lokal serta memperkuat ketahanan pangan berbasis ternak.
“Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian TNI AU khususnya Lanud Husein Sastranegara terhadap kearifan lokal, sekaligus mendorong peternak untuk lebih memperhatikan kualitas dan kesehatan hewan ternaknya,” ujar Danlanud.
Kontes ini diikuti oleh lebih dari 60 peserta dari berbagai daerah di Kota Bandung maupun dari luar kota. Penilaian hewan didasarkan pada kategori kesehatan, keindahan fisik, keselarasan pola, dan bobot. Selain itu, edukasi mengenai perawatan dan pencegahan penyakit ternak juga diberikan kepada para peserta dan pengunjung. Tim juri berasal dari HPDKI Kota Bandung.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Diharapkan kegiatan ini bisa menjadi agenda rutin yang dapat memperkuat hubungan antara Lanud Husein Sastranegara dan masyarakat, sekaligus mendukung kesejahteraan para peternak lokal.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Peternakan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung,Wisandi Saefuloh,M.M.,para Kepala Dinas serta keluarga besar Lanud Husein Sastranegara.
News
PWI: Tegakkan Keadilan! Dalam Kasus Gugatan Kepada Regulator Pers

Published
2 days agoon
April 19, 2025
Jakarta, Koin24.co.id – Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan definisi regulator sebagai berikut: regulator/re·gu·la·tor/ /régulator/ n 1 alat pengatur; 2 alat dalam jam yang mengatur kecepatan.
Dengan demikian, suatu institusi pengatur atau regulator dari sebuah sektor diharapkan untuk memastikan agar pemangku kepentingannya berjalan dengan teratur, bak sebuah jam yang berjalan dengan sempurna.
Dalam praktiknya, regulator tanpa diminta, patut menawarkan diri menjadi penengah dari perselisihan yang terjadi di dalam kawasan yurisdiksinya. Apalagi kalau perselisihan itu menyangkut sebuah institusi lembaga profesi yang sudah mengalami pahit manisnya perjuangan, baik secara fisik maupun secara mental seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
PWI yang dibangun dan dirawat oleh para anggotanya selama ini telah mengalami pasang surut sejak masa perang kemerdekaan pada tahun 1946. Organisasi profesi ini berhasil melewati masa Reformasi pada tahun 1998, dan bahkan turut bertempur di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dalam penyusunan Undang-Undang Pers yang sangat fenomenal itu pada tahun 1999.
PWI juga mengawal harapan pasca masa Reformasi agar pers membawa Indonesia memasuki era keemasan. Pers sebagai pilar demokrasi yang beretika dan dapat dipercaya yang menyadari dan melakukan bahwa semua yang dipublikasikannya adalah mewakili kepentingan publik.
Sehingga saat kita membicarakan Persatuan Wartawan Indonesia, secara otomatis kita membicarakan nilai sejarah dan perjuangan dari sektor ini sendiri.
Dalam hal perselisihan internal Persatuan Wartawan Indonesia yang pecah pada tahun 2024, Dewan Pers periode 2022-2025 absen. Hilang. Menyembunyikan dirinya. Tidak nampak upaya pihak regulator pers melakukan tugasnya untuk mengatur dan menjaga kehidupan pers nasional, apalagi melakukan upaya mediasi untuk para pihak yang berselisih.
Atau sebaliknya. PWI berpendapat Dewan Pers tidak perlu ikut campur pada urusan internal individual organisasi wartawan manapun, seperti yang ditunjukan Dewan Pers periode sebelumnya pada beragam perselisihan yang dialami individual organisasi pers.
Alih-alih menenangkan suasana, Dewan Pers justru melakukan tindakan yang mengguncang jagad pers di seluruh Indonesia. Dewan Pers menutup secara sepihak Kantor Sekretariat Pengurus Pusat PWI yang secara administrasi berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 4 sejak tahun 1998. Sehingga mendadak sebuah institusi profesi yang terhormat dan memiliki keanggotaan hampir 20.000 orang di seluruh Indonesia, kehilangan tempatnya beroperasi.
Sesungguhnya, tindakan Dewan Pers bukanlah sebuah tindakan yang didasari oleh niat baik, bahkan tidak patut dicontoh, apalagi dijadikan teladan dalam ekosistem pengaturan mana pun.
Sebagai sebuah institusi regulator yang seharusnya menaungi dan mengayomi para konstituennya, Dewan Pers mengabaikan semua prinsip-prinsip demokrasi dan ketidak berpihakan kepada pihak yang berselisih.
Dewan Pers periode 2022-2025 justru melakukan tindakan melanggar hukum dan karenanya menimbulkan keberpihakan yang satu arah dan melukai rasa keadilan para pihak. Sangat ironis. Regulator, si alat pengatur itu tidak memiliki kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri.
Tidak mengherankan bahwa akhirnya PWI mengajukan gugatan terhadap Dewan Pers dalam Perkara Nomor 711/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst pada akhir 2024.
Tiba masanya dalam proses pengadilan, Dewan Pers membuat Eksepsi yang isinya bahkan lebih carut marut daripada tindakan-tindakannya sebelumnya dengan dalil-dalil yang saling bertentangan dengan kondisi legal yang ada dan situasi terjadi.
Dalam Replik menjawab Eksepsi Dewan Pers yang didiskusikan bersama-sama antara penasihat hukum unsur Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH-PWI Pusat) dan Law firm OC Kaligis, maka PWI sebagai penggugat antara lain menyebutkan bahwa:
* Ketua dan Anggota Dewan Pers bukanlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam aturan Tata Usaha Negara. Sehingga mereka tidak bisa berlindung dengan dalil bahwa pihak yang berhak mengadili kasus ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara;
* Gugatan penggugat bukanlah gugatan yang prematur. Secara administratif, pihak Penggugat telah memberikan surat berupa Surat Undangan Klarifikasi pada September 2024, selain pula telah mengirimkan dua surat sebagai upaya somasi pada akhir 2024. Semua niat baik dan upaya komunikasi itu diabaikan oleh Dewan Pers, tertulis mau pun verbal. Dan lalu pada 30 September mendadak keluar surat Dewan Pers bahwa per 1 Oktober, Kantor Sekretariat PWI harus keluar dari tempatnya berkantor. Sejak saat itu kantor Sekretariat PWI disegel dan ditutup oleh Dewan Pers untuk waktu yang tidak bisa ditentukan;
* PWI sebagai penggugat telah menjalankan bagiannya dengan sebagaimana pantasnya suatu organisasi. Diwakili oleh Kuasa Hukum OC Kaligis dan Firma Hukumnya, PWI telah memastikan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengalamatan gugatan karena pengusiran PWI dari kantornya adalah berdasarkan Keputusan Pleno Dewan Pers. Sudah jelas, semua pihak yang duduk dalam pengambilan keputusan pleno dijadikan sebagai tergugat. Tuduhan obscuur libel oleh Dewan Pers adalah upaya pengaburan masalah;
* PWI memiliki legal standing yang jelas dalam mengajukan gugatan karena kedudukan mereka sebagaimana disahkan oleh Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXV/2023 tentang susunan Kepengurusan PWI Tahun 2023-28 dan Pengesahan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan PWI;
* Gugatan penggugat tidaklah error in persona artinya gugatan penggugat adalah tepat dan benar mengingat ada hubungan hukum dengan pihak penggugat di dalam gugatan perdata yang diajukannya. Hal ini dibuktikan dalam surat tergugat yang mengusir PWI keluar dari kantornya dan pelarangan PWI untuk melakukan Uji Kompetensi Wartawan, suatu hal yang sesungguhnya adalah hak dan kewajiban dari organisasi profesi wartawan tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
Secara legalistik, PWI dapat saja berpanjang lebar menjabarkan semua dalil-dalil hukum dalam upayanya membuat para pemegang kepentingan dan masyarakat luas memahami duduk perkara.
Tetapi sesungguhnya, semua dalil hukum tersebut hanya berguna bagi PWI yang mencari keadilan dan mendapatkan tindakan restoratif yang pantas dan layak dari para Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PWI adalah pihak yang didzolimi. Di sini yang menjadi masalah adalah ketidakadilan dan ketidakbecusan suatu regulator untuk mengatur sektornya sehingga berbuntut dengan gugatan di pengadilan.
Keputusan dan Eksepsi Dewan Pers, sebuah regulator independen yang diperjuangkan dalam Undang-Undang Pers Tahun 1999 melalui darah dan air mata para wartawan selama ini, merupakan renjat yang tak terperi; bahkan bagi para wartawan kawakan yang sudah kenyang asam garam perjuangan tindakan terhadap terhadap salah satu konstituen yang seharusnya diampu dan dilindunginya merupakan suatu hal yang mengejutkan.
Keputusan Dewan Pers sama sekali tidak mempertimbangkan adab organisasi, pemahaman akan berjalannya suatu institusi, apalagi memahami kewajiban sebagai institusi yang mengayomi dan menaungi para konstituennya. Sesungguhnya keputusan tanpa marwah keadilan oleh Ketua dan Anggota Dewan Pers periode 2022-2025 ini, wajib dianulir oleh Ketua dan Anggota Dewan Pers periode berikutnya.***

50 Tahun TMII, Fadli Zon Beri Penghargaan Anjungan Daerah Terbaik

Jaga Kearifan Lokal, Lanud Husein Sastranegara Gelar Kontes Patok Domba dan Kambing

PWI: Tegakkan Keadilan! Dalam Kasus Gugatan Kepada Regulator Pers

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan

Fadli Zon Membuka Pameran MISYKAT: Ungkap Bukti Islam Telah Hadir di Nusantara Sejak Abad ke-7

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dorong Kerja Sama Budaya sebagai Bentuk Solidaritas Indonesia untuk Palestina

Tempati Kantor Baru, AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan,Tidak Ganggu Independensi Pers

Fadli Zon: Teater Imam Al-Bukhari dan Sukarno Jadi Simbol Eratnya Hubungan Budaya Indonesia–Uzbekistan

Ketum IKWI Pusat Berbagi Kepada Anak Yatim di Rumah Az-zahra Limo Depok

Hendry Ch Bangun: Pembekuan PWI Jabar Sah, KLB Tidak Korum dan Sedang Diselidiki Polisi

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Siap Lawan Informasi Menyesatkan di Sidang Dewan Pers

Plt Ketua PWI Pelalawan,Assep Putra Sulaiman Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bendahara PWI Kepri Buktikan Pers Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Bekali OKK Wartawan Media Pandu Bangsa

Lanud Husein Sastranegara Gelar Bazar Murah TNI 2025 untuk Masyarakat Kota Bandung

Bagaimana Puasanya?

Evandra Florasta, Bukti Pembinaan di Level Klub Indonesia Membaik

Indonesia Naik ke Peringkat 123 FIFA,Erick Thohir: Terus Kerja Keras Menembus 100 Dunia

Sarapan Subuh, ketan bumbu dan gemblong ketan

Gara-gara Covid-19 rela berbuat seperti ini
“Martabak Alul” kaki 5 yang melayani dengan berbagai jenis pembayaran
Nasi kebuli murah meriah di Bambu Apus
DIRGAHAYU TNI “SINERGI UNTUK NEGERI”
Sambutan Kapolda Metro dalam rangka Baksos Sembako 25 ton menyambut HUT ke-65 Lantas Bhayangkara
Sepenggal sejarah merah putih di tanah Papua

Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0505/JT bantu giat cek poin perbatasan

Ucapan Selamat Idul Fitri dari Letnan Jenderal TNI AD, Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Simak video ini soal test cepat Covid-19




Terpopuler
-
News1 month ago
Berpartisipasi dalam Forum CSW ke-68 di PBB,KOWANI Wujudkan Ekonomi Digital Implementasi Asta Cita
-
News1 month ago
Penyidik Kejagung Periksa 2 Mantan Dirjen Migas Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pertamina
-
News2 months ago
PWI Pusat Cabut Keanggotaan Raja Isyam, Doni dan Anthony, Dihapus dari Website Resmi
-
Entertainment1 month ago
Menteri Kebudayaan Fadli Zon: Film Indonesia Bangkit di Hong Kong FILMART 2025
You must be logged in to post a comment Login