Connect with us

News

Kata Ketua Komite I DPD RI, DPD RI dan Kemenkeu RI sepakat perpanjangan Otsus Papua 20 tahun dan anggaran Otsus 2,25 persen

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Komite I DPD RI dengan Menteri Keuangan RI sepakat perpanjangan otonomi khusus (Otsus) Papua 20 Tahun dengan peningkatan alokasi dana Otsus menjadi 2,25 persen selama 20 tahun terkait revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagai solusi percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Papua.

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Keuangan RI tentang revisi terbatas UU Otsus Papua khususnya mengenai Dana Otsus di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Rapat ini menghadirkan Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI beserta jajarannya. Rapat Kerja ini dipimpin oleh Fachrul Razi (Ketua), didampingi oleh, Abdul Kholik (Wakil Ketua II), Fernando Sinaga (Wakil Ketua III), dan dihadiri anggota Komite I antara lain Filep Wamafma (Papua Barat), Otopipanus P. Tebay (Papua), Agustin Teras Narang (Kalteng), Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa (Sumbar), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), Husein Alting Sjah (Maluku Utara), Sabam Sirait (DKI Jakarta), Abaraham Liyanto (NTT), Maria Goreti (Kalbar), Badikenita Sitepu (Sumut), Dewa Putu Ardika (Sultra), Hudarni Rani (Babel), Sabam Sirait (DKI Jakarta), Abdul Rachman Thaha (Sulteng), Abdurrahman Abubakar Bahmid (Gorontalo), Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri), dan Arya Wedakarna (Bali).

Dalam Raker tersebut, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi bahwa DPD RI dengan Pemerintah juga sepakat untuk melakukan pengawalan proses revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sehingga dapat berdampak optimal, adil dan akuntabel bagi percepatan pembangunan di Papua.

Sebagaimana diketahui bahwa draft revisi terbatas UU Otsus akan segera dibahas bersama antara Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI. Draft Perubahan Kedua UU Otsus ini memuat tiga Pasal perubahan yakni: 1) Pasal 1 huruf a mengenai pengertian dan definisi; 2) Pasal 34 tentang: sumber penerimaan dan sumber pendapatan provinsi dan kabupaten/kota, Dana Perimbangan, Jangka waktu keberlakuan, Perdasus, Pengawasan, Pembinaan, dan pengelolaan penerimaan; dan 3) Pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi Papua.

Dalam sambutannya, Senator Fachrul Razi yang berasal dari Aceh, menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi di Papua tidak dapat dipisahkan dari permasalahan NKRI, memang secara ekonomi-sosial dan politik, Papua masih tertinggal dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, Dana Otsus harus mampu dioptimalkan untuk percepatan pembangunan Papua yang dalam UU Otsus besarnya 2% dari Dana Alokasi Umum. Dan saat ini tahun 2021, keberlakuan Dana Otsus akan berakhir oleh karena itu Pemerintah telah mengusulkan draft perubahan kedua UU Otsus yang telah diterima DPD RI. “Harapannya revisi ini dapat menjawab berbagai persoalan yang ada di Papua tidak hanya memperpanjang keberlakuan dana Otsus”

Sementara Senator Filep yang berasal dari Papua Barat, mengingatkan akan pentingnya revisi UU Otsus khususnya Dana Otsus agar tepat sasaran dan melindungi kepentingan Orang Asli Papua. Hal senada juga disampaikan oleh Senator Otopianus Tabay dari Papua yang meminta Kementerian Keuangan untuk terus memperhatikan sejarah adat di Papua di mana Papua mempunyai 7 wilayah adat.

“Revisi UU Otsus tidak sebatas revisi terbatas dan dilakukan akan tetapi harus memperhatikan dan berdasarkan usulan dari masyarakat Papua khususnya DPRP dan MRP”.

Sementara Sri Mulyani dalam paparan menekankan pada evaluasi pendanaan dan capaian pembangunan Dana Otsus. Pembangunan yang belum sepenuhnya memberikan kemanfaatan dan perlindungan bagi masyarakat adat Papua (OAP) dan belum optimal dalam mengurangi kesenjangan dan meningkatkan taraf hidup merupakan dasar dari pemberian Dana Otsus di Papua dalam kerangka NKRI. Sri Mulyani melanjutkan bahwa Dana Otsus dan DTI sejak 20 tahun terkhir (Papua dan Papua Barat) berjumlah 138,56 triliun periode 2002-2021, transfer keuangan dan Dana Desa berjumlah 702,3 triliun, dan belanja Kementerian/Lembaga berjumlah 251 triliun. Oleh karena itu, revisi terbatas nantinya diarahkan untuk perbaikan tata kelola dan kebijakan Otsus ke depan (Dana Otsus).

Rapat Kerja ini berakhir pada jam 13.00 WIB dengan suatu kesepahaman bahwa Revisi UU Otsus sangat penting bagi percepatan Pembangunan Papua. Rapat Kerja ini diakhiri dengan kesimpulan rapat pertama, Komite I DPD RI dan Kementerian Keuangan RI menyepakati perlunya evaluasi secara berkelanjutan terhadap Dana Otonomi Khusus Papua mulai dari perencanaan, desain tata kelola, pelaksanaan good governance, penyaluran, hingga dampak dan manfaatnya.

Kedua, Komite I DPD RI dan Kementerian Keuangan RI menyepakati perlunya membuat skema pendanaan Dana Otonomi Khusus secara lebih berkeadilan dengan tetap memperhatikan kekhususan bagi Orang Asli Papua (afirmasi) disertai dengan penguatan kapasitas kelembagaan dan pengawasan yang lebih efektif.

Ketiga, Komite I DPD RI dengan Pemerintah sepakat untuk melakukan pengawalan proses revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sehingga dapat berdampak optimal, adil dan akuntabel bagi percepatan pembangunan di Papua. (***)

News

Fikom Universitas Esa Unggul Gelar Sosialisasi Strategi Tembus Jurnal Bereputasi

meldachaniago

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Esa Unggul menggelar sosialisasi bertajuk, “Strategi Tembus Jurnal Nasional dan Internasional Bereputasi” di kampus Universitas Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jakarta pada Jumat (3 Mei 2024). Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dosen Fikom dalam menerbitkan artikel jurnal nasional dan internasional bereputasi.

Dekan Fikom, Erna Febriani mengharapkan, kegiatan ini dapat memotivasi dosen-dosen Fikom untuk lebih produktif dalam menulis dan menerbitkan jurnal nasional dan internasional bereputasi.

“Semoga pemaparan para pemateri hari ini akan memberikan ide dan motivasi bagi para dosen Fikom dalam menulis dan menerbitkan artikel jurnal,” kata Erna saat membuka acara sosialisasi.

Erna mengungkapkan, acara sosialisasi ini juga diharapkan dapat melahirkan kolaborasi penelitian para dosen Fikom dengan dosen dari kampus di luar Universitas Esa Unggul.

Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Indonesia, Irwansyah mengatakan, ada banyak hal yang bisa menjadi motivasi para dosen untuk menembus jurnal internasional dan nasional bereputasi. Di antaranya adalah memenuhi kewajiban Beban Kerja Dosen (BKD), sebagai luaran hibah penelitian, dan sebagai syarat kenaikan jabatan fungsional akademik.

“Selain itu juga keuntungan bagi dosen menulis artikel jurnal internasional dan nasional bereputasi adalah dosen dapat membentuk jejaring komunikasi, memenuhi kewajiban rekognisi, dan mendapatkan insentif,” urainya.

Menurut Irwansyah, dalam menulis artikel jurnal dapat dimulai dari topik yang paling ringan atau fenomena yang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini bisa menjadi strategi dalam menumbuhkan kesabaran dalam menulis artikel jurnal.

“Dalam tahap membiasakan menulis jurnal, cari topik yang ringan dulu seputar kehidupan atau kegiatan sehari-hari. Selain itu targetnya yang penting terbit dulu jurnalnya, tidak usah pikirkan apakah akan terbit di jurnal terindeks sinta atau scopus. Terpenting pokoknya jurnal kita terbit, sehingga tidak ada beban bagi kita dalam menulis jurnal,” urainya.

Kepala Lembaga Penerbitan, Universitas Esa Unggul, Erwan Baharudin, saat memaparkan materinya mengatakan, sebelum mengirim artikel ke penerbitan jurnal ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya sesuaikan nama penulis dengan akun ID Orcid, dan koordinasikan dengan tim peneliti atau penulis jurnal.

“Di samping itu juga pastikan paper kita jangan diupload di internet, seperti repository, media sosial. Kemudian lakukan pengecekan similarity artikel, dan sesuaikan artikel yang kita tulis dengan template jurnal yang dituju,” urainya.

Wakil Rektor Bidang Riset, Pengembangan dan Inovasi, Universitas Esa Unggul, Rian Adi Pamungkas mengatakan, kegiatan penelitian merupakan salah satu dari tiga kewajiban yang harus dilakukan dosen selain mengajar dan pengabdian masyarakat. Hasil penelitian maupun kegiatan pengabdian masyarakat (abdimas) diterbitkan dalam publikasi jurnal.

“Muara dari hasil penelitian dan abdimas yang dilakukan dosen adalah untuk meningkatkan Sinta skor, IKU Perguruan Tinggi, BKD dosen, dan akreditasi fakultas maupun universitas, sebab itu dosen minimal satu tahun sekali harus menerbitkan satu artikel jurnal,” ujarnya.

Untuk mendukung publikasi dosen Universitas Esa Unggul, Rian menjelaskan, bahwa dosen dapat memperoleh dana bantuan penelitian dan abdimas sesuai skema, bantuan biaya proofread dan submission fee, serta bantuan konferensi luaran litabmas dan insentif. ***

Continue Reading

News

Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai

Avatar

Published

on

By

Jakarta, koin24.co.id – Pengurus PWI Pusat beraudensi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis (2/5/2024) pagi, bertempat di ruang kerja Mendagri.

Audiensi tersebut bertujuan untuk menjajagi kerjasama PWI dan Kemendagri untuk kampanye Pilkada Damai terkait Pilkada yang melibatkan 37 provinsi dan 415 Kabupaten, 93 Kota sehingga totalnya 545 yang berlangsung serentak pada 27 November mendatang, dengan melibatkan seluruh pengurus dari 38 PWI Provinsi se Indonesia ditambah satu cabang khusus, PWI Solo.

Mendagri dalam kesempatan itu menilai sukses Pemilu Pilpres dan Pileg pada Februari lalu tidak lepas dari peran pers, yang mampu mengawal hajatan nasional itu sehingga minim gesekan sampai pada selesainya gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Tito mengharapkan pers dapat menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi, edukasi dan kontrol sosial secara optimal. Selain itu, tambahnya, pers diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrolnya, mengawasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, agar melakukan tugasnya sesuai harapan masyarakat yakni menjadi wasit yang adil dan independen dari kepentingan siapapun.

Sementara Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun mengatakan bahwa Keberhasilan PWI mendatangkan tiga Calon Presiden untuk menyampaikan visi misi di hadapan anggota PWI baik secara offline maupun online untuk anggotanya di 38 provinsi (plus Solo) dapat diterapkan pula untuk Pilkada Gubernur maupun Bupati Walikota.

Dengan meningkatkan kapasitas wartawan khususnya anggota PWI, mereka diharapkan dapat menghasilkan karya jurnalistik berkualitas sesuai Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.

Hendry menyatakan, PWI berencana melakukan pertemuan lanjutan dengan KPU dan Bawaslu agar sosialisasi Pilkada Damai dapat terlaksana. Dengan anggota mencapai 22.000an yang tersebar di seluruh 38 provinsi, PWI memiliki kemampuan untuk ambil bagian dalam pesta demokrasi ini.

Dalam pertemuan tsb Mendagri didampingi PLT Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir, PLH Kapuspen Aang Witarsa dan Karo Hukum Chandra Purwonegoro. Sedangkan Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, didampingi Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wakil Sekjen Raja Pane, Ketua Bidang Kerjasama Sarwani, Ketua Bidang Pendidikan M Nasir, Wakil Bidang Multi Media Tatang Suherman dan Humas Herry Sinamarata.

Continue Reading

News

BPN Kota Depok Dorong Pemda dan BUMN Percepat Sertifikasi Aset demi Mencegah Sengketa Tanah dan Kerugian Negara

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Depok, Koin24.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok berkomitmen untuk mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempercepat proses sertifikasi aset.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dalam mencegah sengketa tanah dan kerugian negara termasuk memutus mata rantai mafia tanah yang menjadi topik pembicaraan selama ini.

“Realisasi sertifikasi aset pemerintah, termasuk aset BUMN, menjadi salah satu strategi dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset yang dapat merugikan keuangan negara. BPN Kota Depok sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN berperan aktif dalam proses ini,” jelas Indra Gunawan usai rapat koordinasi dengan Polres Metro Kota Depok, Selasa, (23/4/2024).

Ditambahkan Indra Gunawan, sertifikat aset juga memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik BUMN. Dengan adanya sertifikat, diharapkan konflik atau sengketa pertanahan di atas tanah-tanah BUMN dapat diminimalisir.

“Kewajiban mereka (Pemda dan BUMN maupun BUMD, red) menjaga tanah yang dimiliki sebagaimana pemberian haknya,” kata Indra.

Administrasi pertanahan, sambung Indra, dikenal dengan istilah Right, Restriction, dan Responsibility (3R). Artinya, pemegang hak memiliki tanggung jawab untuk menjaga tanahnya dengan baik.

“Tanggungjawabnya tersebut menjadi domain pemilik tanah, bukan hanya masyarakat tetapi juga pemerintah. Maka, Kantor Pertanahan Kota Depok tak akan pernah bosan untuk selalu mengingatkan. Karena muaranya nanti ke kami juga jika ada gugatan, sanggahan dan sengketa yang berkaitan dengan aset tersebut,” tandas Indra.

Ditegaskan Indra Gunawan, Pemda dan BUMN, BUMD merupakan entitas yang memiliki aset dengan risiko tinggi terhadap munculnya gugatan, jika tanah tersebut tidak diamankan dan didaftarkan segera.

“Pada posisi ini BPN Kota Depok siap membantu penyertifikatan aset tanah milik Pemda, BUMN, BUMD dan stakeholder terkait sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN,” pungkas Indra Gunawan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler