Connect with us

Politik

Kudeta militer di Myanmar coreng citra demokrasi ASEAN dan ancam penyelesaian kasus Rohingya

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Ketua BKSAP (Badan Kerjasama Antar-Parlemen) DPR RI, Fadli Zon prihatin atas
Kudeta yang dilakukan oleh militer Myanmar pada hari Senin, 1 Februari 2021 kemarin.

Ia menilai kudeta di Negeri Pagoda Emas itu tidak hanya sebagai kemunduran demokrasi bagi Myanmar, namun juga bisa mempengaruhi persepsi dunia terhadap praktik demokrasi di ASEAN.

“Sebagai anggota parlemen, saya sangat prihatin, sebab kudeta itu dilakukan saat parlemen baru Myanmar hasil Pemilu 2020 akan memulai persidangan. Pengambil alihan kekuasaan oleh militer Myanmar itu telah menghilangkan peran parlemen sebagai alat kontrol kekuasaan. Ini buruk bagi demokrasi,” ungkap Fadli Zon dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (2/2).

Oleh karena itu, politisi dari Partai Gerindra ini berharap AIPA (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly), yang merupakan organisasi parlemen negara-negara ASEAN perlu segera merespon tentang hal itu.

Lebih lanjut dijelaskan Fadli, hingga 2011 silam, Myanmar memang diperintah oleh angkatan bersenjata, namun, sesudah itu mereka melakukan reformasi demokrasi dan mengakhiri kekuasaan militer. Kudeta militer yang terjadi kemarin telah menarik mundur proses demokrasi yang sudah berjalan. Dan itu amat disayangkan.

Fadli Zon juga mencemaskan krisis politik di Myanmar tersebut akan menghambat penyelesaian tragedi kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya. Sebagai catatan, sejak 2017 silam ratusan ribu etnis Rohingya terusir dan telah mengungsi ke berbagai negara, termasuk Indonesia, karena tindakan keras militer Myanmar. Tindakan militer Myanmar ini jelas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara brutal.

“Pada akhir 2017, saya telah melihat langsung kamp pengungsian di Cox Bazaar, perbatasan Bangladesh, yang dihuni ratusan ribu warga Rohingya. Mereka adalah korban yang selamat dari penyiksaan dan penindasan militer Myanmar. Bahkan saya telah bertemu langsung di Jenewa dengan Mantan Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Kofi Annan yang menginisiasi investigasi melalui Annan Report. Annan sangat prihatin atas dominasi militer dalam formasi pemerintahan sipil Myanmar,” ungkap Fadli.

Dilanjutkannya, bahwa di era kepemimpinan sipil saja, masalah Rohingya tak bisa diselesaikan dengan baik, karena pemimpin sipilnya takut kepada militer. Sekarang, dengan kudeta militer dan krisis politik, kasus Rohingya akan semakin diabaikan pemerintah Myanmar. Itu sebabnya pihaknya mendesak agar semua pihak yang terlibat konflik di Myanmar menahan diri.

“Selain itu, saya juga mendorong agar ASEAN melakukan tindakan progresif dalam menyikapi persoalan yang terjadi di Myanmar. Menurut saya, ASEAN perlu mendorong terjadinya dialog, dan mungkin juga power sharing antar faksi yang terlibat konflik. Sebab, selama ini ASEAN sangat lamban dan tak banyak berfungsi dalam mengatasi persoalan-persoalan semacam itu. ASEAN kelihatan tak berdaya dalam menangani masalah Rohingya apalagi kini ada kudeta,” tegasnya.

Politisi yang pernah dipercaya menjadi Presiden Organisasi Parlemen Antikorupsi Sedunia (GOPAC) di tahun 2015-2019 ini menegaskan, ASEAN dituntut harus bisa menafsirkan asas non-interference secara lebih progresif. Sebab, selama ini prinsip tersebut telah membelenggu ASEAN untuk melakukan tindakan berarti, jika ada konflik yang terjadi di negara anggotanya.

“Kita memang harus menghormati kedaulatan negara lain. Namun, asas non-interference seharusnya tak dimaknai bahwa ASEAN bersikap pasif atas situasi di Myanmar. Saya mendorong agar pemerintah Indonesia bisa menginisiasi dialog tersebut. Tentu DPR akan sangat mendukung langkah tersebut sebagai wujud komitmen terhadap demokrasi dan HAM,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui militer Myanmar pada hari Senin, 1 Februari 2021 kemarin, telah melakukan kudeta. Sejumlah pemimpin sipil Myanmar, seperti Aung San Suu Kyi, Presiden Win Myint, beserta sejumlah pejabat negara dan tokoh politik lainnya, telah ditangkap dan ditahan oleh pihak militer pada dini hari kemarin. (Ay)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

News

AHY Bicara 7 Arah Kebijakan Strategis di Rakernas, Soal Lahan IKN Harus Tuntas

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, Koin24.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),telah mengumumkan tujuh arah kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN untuk periode 2025-2029.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Jakarta,Kamis(7/3/2024). Berikut adalah rincian dari kebijakan-kebijakan tersebut;

1. Perbaikan Pengelolaan Pertanahan melalui Peningkatan Pendaftaran Tanah;

Kementerian akan fokus pada memperbaiki sistem pendaftaran tanah untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.

2. Optimalisasi Reforma Agraria;

Upaya akan dilakukan untuk mengoptimalkan program reforma agraria guna memastikan kepemilikan tanah yang adil dan berkeadilan.

3. Peningkatan Pemanfaatan Tanah untuk Pengembangan Pertanahan;
Kementerian akan mendorong penggunaan lahan secara efektif dan berkelanjutan.

4. Peningkatan Kualitas dan Keamanan Data Pertanahan serta Ruang Berbasis Digital;
Keterbukaan data dan pemanfaatan teknologi digital akan ditingkatkan untuk meningkatkan pelayanan publik.

5. Mengatasi Sengketa dan Konflik Pertanahan;
Langkah-langkah akan diambil untuk mencegah dan mengatasi sengketa atau konflik terkait kepemilikan tanah.

6. Reformasi Birokrasi Berbasis Merit Systems dan Perbaikan SDM.

7. Penataan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas.

Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, penataan ruang akan dilakukan berdasarkan tata ruang nasional dan daerah, dengan memperhatikan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta prinsip ekonomi hijau.

AHY menekankan agar para peserta rakernas dapat mengimplementasikan kebijakan-kebijakan ini di lapangan selama sisa masa pemerintahan.

Problem Lahan IKN

Terkait soal lahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, AHY meminta langkah penuntasan secara clean and clear.

“Bapak Presiden RI Jokowi kembali mengingatkan kepada kita tentang penyelesaian persoalan 2.086 hektare lahan di IKN. Persoalan ini harus segera dituntaskan dengan clean and clear,” ujar AHY.

Dengan demikian, lanjutnya, para investor memiliki jaminan kepercayaan atas investasinya di IKN.

“Untuk itu saya meminta para pejabat eselon I disupervisi oleh bapak Wakil Menteri/ Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni untuk segera menyelesaikan tugas ini. Tolong laporkan progresnya kepada saya pada kesempatan pertama,” kata AHY.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN terus mengawal seluruh lahan yang dipersiapkan untuk pengembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

AHY mengatakan pembangunan IKN di Kaltim menjadi representasi Indonesia yang semakin maju dan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Pemerintah melalui pembangunan IKN ingin menampilkan kehidupan di tengah-tengah hutan dengan ekosistem yang berkelanjutan untuk generasi berikutnya.

Dirinya memastikan akan terus mendukung pembangunan IKN.

Kementerian ATR/BPN sampai dengan saat ini telah berupaya juga mengerjakan pekerjaan rumah dan terus berkoordinasi dengan OIKN.

AHY sendiri mendapatkan laporan dari Wamen ATR/BPN, termasuk dari jajaran direktur jenderal (dirjen) mengenai apa yang telah dikerjakan oleh Menteri ATR/BPN sebelumnya Hadi Tjahjanto yang juga terus mengawal dan meyakinkan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN di tingkat Kalimantan Timur yang memberikan dukungan penuh.

Terdapat 9 rencana detail tata ruang (RDTR) IKN yang juga sudah dituntaskan, kemudian ada juga 21 paket pengadaan tanah IKN di mana 10 paket sudah tuntas.

Sedangkan, yang 11 paket tersisa progresnya mencapai 80 persen dan tinggal 20 persen lagi yang perlu dikawal dengan baik.

Continue Reading

News

Sebut Langgar 3 Aturan MAKI Akan Laporkan Firli

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik tindakan Firli Bahuri yang membawa dokumen rahasia penyidikan KPK dalam sidang praperadilan. Firli diduga melanggar tiga aturan, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU KPK terkait penghalangan penyidikan, dan norma etika berdasarkan Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli tampaknya berusaha membuktikan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi, tanpa bukti pemerasan yang cukup. Dokumen rahasia yang dibawanya dianggap sebagai langkah yang tidak etis dan melanggar aturan.

Boyamin menjelaskan bahwa tindakan Firli dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan rahasia publik dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun, sementara penghalangan penyidikan di atas 5 tahun di bawah Pasal 21 UU KPK.

Meskipun Firli telah nonaktif, kehadiran dokumen tersebut di praperadilan dianggap tidak relevan dan dinilai sebagai upaya mempengaruhi opini hakim. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Putu Putera Sadana, juga menyatakan bahwa bukti yang dibawa Firli tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang dibahas di praperadilan. Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.

“Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37,” kata Putu.

“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen, itu udah salah, nggak boleh karena rahasia,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (17/12/2023).

“Pak Firli kan sudah nonaktif, kebutuhannya ya untuk perkara yang disidangkan. Ini kan praperadilan tidak ada relevansi,” sambung Bonyamin.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, yang dihadirkan sebagai saksi menegaskan bahwa tindakan pengacara Firli membawa dokumen kasus DJKA tidak sesuai dengan materi praperadilan yang seharusnya terkait dengan proses penetapan tersangka secara formil.

Terhadap dugaan pelanggaran kode etik, MAKI berencana melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, akan melaporkan dugaan kebocoran informasi terkait pembawaan dokumen rahasia saat menjadi saksi dalam sidang Dewas KPK pada Jumat (22/12). (***)

Continue Reading

Politik

Letjen Suharto dan Eks Danjen Kopassus Soenarko Sambangi Kediaman Rizal Ramli, Ada Apa?

meldachaniago

Published

on

JAKARTA, koin24.co.id – Letnan Jenderal (Letjen) TNI Marinir (Purn) Suharto dan mantan Danjen Kopassus Soenarko menemui eks Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). Bahkan tidak hanya Suharto dan Soenarko, Ubaidillah Badrun akademis, Natalius Pigai mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ekonom Marwan Batubara, dan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat M Amien Rais.

Rizal Ramli mengatakan, ini merupakan silaturahmi sekaligus seruan kebangsaan yang dilakukan sejumlah tokoh nasional, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung di Koalisi Perbaikan Indonesia (KPI). Dia juga mengatakan, pihaknya mendorong institusi negara ini untuk menjalankan fungsinya dengan baik

“Lembaga Trias Politica di negeri ini seperti lembaga legislatif (MPR, DPR, DPD RI), lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif menjadi persoalan bangsa. Karena tidak menjalankan fungsi dan tugas yang seharusnya, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata Rizal Ramli di lokasi pertemuan.

Rizal yang juga sempat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, pemimpin dan lembaga megara yang bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan dan tuntutan reformasi itu harus dilawan serta dihentikan.

“Pengkhianatan terhadap tujuan kemerdekaan adalah bentuk lain dari neokolonialisme yang dikendalikan oleh oligarki,” katanya.

Maka itu, kata dia, KPI mendesak lembaga hukum untuk bertindak tegas.

“Kami mendesak kepada KPK dan Kejakgung agar menumpas dan mengadili semua pihak yang terkait dengan kejahatan tersebut tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

Sementara itu, Mantan Danjen Kopassus Soenarko menambahkan, anggota DPR hanya mementingkan partainya.

“DPR itu Dewan Perampok Rakyat. mereka hanya mementingkan partainya bukan rakyat,” tegasnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler