Connect with us

Politik

Puan: Revolusi mental dibutuhkan untuk hadapi pandemi Covid-19

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa gerakan Revolusi Mental belum selesai. Revolusi Mental dinilai penting, khususnya sebagai refleks generasi muda, dan sebagai syarat bangsa Indonesia mampu mencapai kemajuan dan sanggup menghadapi berbagai tantangan.

“Saya tegaskan kembali bahwa Revolusi Mental masih terus berjalan, Revolusi Mental belum selesai,” kata Puan, dalam perayaan HUT ke-56 Provinsi Sulawesi Utara dan pembukaan Gebyar Milenial Revolusi Mental 2020 yang digelar di Manado, Rabu (23/9/2020).

Puan lalu menyampaikan bahwa pada 1957 Presiden Sukarno memperkenalkan konsep Revolusi Mental kepada bangsa Indonesia. Pada saat itu, kata Puan, Bung Karno mengatakan Revolusi Mental adalah gerakan hidup baru untuk menggembleng manusia Indonesia menjadi manusia baru yang berhati putih, berkemauan baja, bersemangat elang rajawali, dan berjiwa api.

Lalu 57 tahun kemudian atau pada tahun 2014, Indonesia diingatkan kembali tentang pentingnya konsep Revolusi Mental untuk diterapkan secara nyata. Puan menyampaikan, Revolusi Mental adalah gerakan nasional yang menekankan pada tiga nilai utama; yaitu integritas, etos kerja, dan gotong royong.

“Dengan mewujudkan Revolusi Mental, sejatinya kita sedang mewujudkan Indonesia yang berdaulat, berdikari, dan berkepribadian,” ujarnya.

Politisi kelahiran Jakarta itu mengungkapkan, Indonesia membutuhkan Revolusi Mental untuk menghadapi tantangan globalisasi budaya, informasi tidak terkendali atau hoaks, tergerusnya nilai-nilai luhur, ancaman terhadap keutuhan bangsa dan Negara, hingga menghadapi persoalan pandemi Covid-19. Puan menyampaikan apresiasi terhadap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang melanjutkan pelaksanaan Gerakan Revolusi Mental.

Puan mengingatkan usia Gerakan Nasional Revolusi Mental tidak boleh terbatas pada umur jabatan sebuah pemerintahan. Tetapi harus dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa secara terus menerus. Gerakan Revolusi Mental harus dilaksanakan mulai dari diri sendiri, ke keluarga, dan meluas ke lingkungan sekitar.

“Karena itu, sejak saya masih menjadi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, saya sudah tegaskan bahwa Revolusi Mental itu bukan sekadar program pemerintah yang biasa, melainkan harus menjadi sebuah Gerakan Nasional Revolusi Mental,” ujarnya.

“Sekarang kita menghadapi pandemi Covid-19, membutuhkan Revolusi Mental untuk menghadapinya dalam bentuk percepatan perubahan perilaku, disiplin protokol kesehatan,” sambung wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut.

Di DPR, ungkap Puan, juga terus dijalankan nilai-nilai Revolusi Mental. Sejak pertama dilantik pada 2019, nilai gotong royong di DPR sangat terasa diterapkan, misalnya dalam pemilihan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dilaksanakan dengan cepat dan penuh semangat kebersamaan.

Selain itu, Puan menyampaikan bahwa DPR RI terus produktif di tengah Pandemi Covid-19 dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, membatasi peserta rapat yang hadir secara fisik hanya 20 persen anggota dan mayoritas anggota mengikuti rapat secara virtual.

“Rapat tetap berjalan efektif, berbagai RUU terus dibahas secara mendalam dengan berbagai elemen masyarakat, dan bahkan beberapa sudah disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Puan.

Terkait Gebyar Milenial Revolusi Mental yang bersamaan dengan launching Aplikasi Assessment Milenial Revolusi Mental, Puan menyambut baik acara yang digelar di Sulawesi Utara, provinsi yang dipimpin Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, dan ditetapkan sebagai Bumi Revolusi Mental.

Berdasarkan data BPS tahun 2019, generasi milenial di Sulawesi Utara mencapai 30,47 persen dari 2,5 juta penduduk, atau sekitar 760 ribu.

Menurut Puan, generasi milenial adalah generasi yang akan mengambil keputusan-keputusan penting yang akan membentuk Indonesia. Termasuk ketika ketika negara kita sudah berusia lebih dari satu abad.

“Karena itu, Revolusi Mental harus menjadi bagian dari kehidupan generasi muda Indonesia sejak awal. Sehingga nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong menjadi bagian tidak terpisahkan dari jati diri generasi muda. Revolusi Mental harus menjadi refleks generasi muda,” pungkasnya. (***)

News

AHY Bicara 7 Arah Kebijakan Strategis di Rakernas, Soal Lahan IKN Harus Tuntas

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, Koin24.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),telah mengumumkan tujuh arah kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN untuk periode 2025-2029.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Jakarta,Kamis(7/3/2024). Berikut adalah rincian dari kebijakan-kebijakan tersebut;

1. Perbaikan Pengelolaan Pertanahan melalui Peningkatan Pendaftaran Tanah;

Kementerian akan fokus pada memperbaiki sistem pendaftaran tanah untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.

2. Optimalisasi Reforma Agraria;

Upaya akan dilakukan untuk mengoptimalkan program reforma agraria guna memastikan kepemilikan tanah yang adil dan berkeadilan.

3. Peningkatan Pemanfaatan Tanah untuk Pengembangan Pertanahan;
Kementerian akan mendorong penggunaan lahan secara efektif dan berkelanjutan.

4. Peningkatan Kualitas dan Keamanan Data Pertanahan serta Ruang Berbasis Digital;
Keterbukaan data dan pemanfaatan teknologi digital akan ditingkatkan untuk meningkatkan pelayanan publik.

5. Mengatasi Sengketa dan Konflik Pertanahan;
Langkah-langkah akan diambil untuk mencegah dan mengatasi sengketa atau konflik terkait kepemilikan tanah.

6. Reformasi Birokrasi Berbasis Merit Systems dan Perbaikan SDM.

7. Penataan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas.

Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, penataan ruang akan dilakukan berdasarkan tata ruang nasional dan daerah, dengan memperhatikan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta prinsip ekonomi hijau.

AHY menekankan agar para peserta rakernas dapat mengimplementasikan kebijakan-kebijakan ini di lapangan selama sisa masa pemerintahan.

Problem Lahan IKN

Terkait soal lahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, AHY meminta langkah penuntasan secara clean and clear.

“Bapak Presiden RI Jokowi kembali mengingatkan kepada kita tentang penyelesaian persoalan 2.086 hektare lahan di IKN. Persoalan ini harus segera dituntaskan dengan clean and clear,” ujar AHY.

Dengan demikian, lanjutnya, para investor memiliki jaminan kepercayaan atas investasinya di IKN.

“Untuk itu saya meminta para pejabat eselon I disupervisi oleh bapak Wakil Menteri/ Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni untuk segera menyelesaikan tugas ini. Tolong laporkan progresnya kepada saya pada kesempatan pertama,” kata AHY.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN terus mengawal seluruh lahan yang dipersiapkan untuk pengembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

AHY mengatakan pembangunan IKN di Kaltim menjadi representasi Indonesia yang semakin maju dan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Pemerintah melalui pembangunan IKN ingin menampilkan kehidupan di tengah-tengah hutan dengan ekosistem yang berkelanjutan untuk generasi berikutnya.

Dirinya memastikan akan terus mendukung pembangunan IKN.

Kementerian ATR/BPN sampai dengan saat ini telah berupaya juga mengerjakan pekerjaan rumah dan terus berkoordinasi dengan OIKN.

AHY sendiri mendapatkan laporan dari Wamen ATR/BPN, termasuk dari jajaran direktur jenderal (dirjen) mengenai apa yang telah dikerjakan oleh Menteri ATR/BPN sebelumnya Hadi Tjahjanto yang juga terus mengawal dan meyakinkan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN di tingkat Kalimantan Timur yang memberikan dukungan penuh.

Terdapat 9 rencana detail tata ruang (RDTR) IKN yang juga sudah dituntaskan, kemudian ada juga 21 paket pengadaan tanah IKN di mana 10 paket sudah tuntas.

Sedangkan, yang 11 paket tersisa progresnya mencapai 80 persen dan tinggal 20 persen lagi yang perlu dikawal dengan baik.

Continue Reading

News

Sebut Langgar 3 Aturan MAKI Akan Laporkan Firli

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik tindakan Firli Bahuri yang membawa dokumen rahasia penyidikan KPK dalam sidang praperadilan. Firli diduga melanggar tiga aturan, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU KPK terkait penghalangan penyidikan, dan norma etika berdasarkan Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli tampaknya berusaha membuktikan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi, tanpa bukti pemerasan yang cukup. Dokumen rahasia yang dibawanya dianggap sebagai langkah yang tidak etis dan melanggar aturan.

Boyamin menjelaskan bahwa tindakan Firli dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan rahasia publik dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun, sementara penghalangan penyidikan di atas 5 tahun di bawah Pasal 21 UU KPK.

Meskipun Firli telah nonaktif, kehadiran dokumen tersebut di praperadilan dianggap tidak relevan dan dinilai sebagai upaya mempengaruhi opini hakim. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Putu Putera Sadana, juga menyatakan bahwa bukti yang dibawa Firli tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang dibahas di praperadilan. Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.

“Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37,” kata Putu.

“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen, itu udah salah, nggak boleh karena rahasia,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (17/12/2023).

“Pak Firli kan sudah nonaktif, kebutuhannya ya untuk perkara yang disidangkan. Ini kan praperadilan tidak ada relevansi,” sambung Bonyamin.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, yang dihadirkan sebagai saksi menegaskan bahwa tindakan pengacara Firli membawa dokumen kasus DJKA tidak sesuai dengan materi praperadilan yang seharusnya terkait dengan proses penetapan tersangka secara formil.

Terhadap dugaan pelanggaran kode etik, MAKI berencana melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, akan melaporkan dugaan kebocoran informasi terkait pembawaan dokumen rahasia saat menjadi saksi dalam sidang Dewas KPK pada Jumat (22/12). (***)

Continue Reading

Politik

Letjen Suharto dan Eks Danjen Kopassus Soenarko Sambangi Kediaman Rizal Ramli, Ada Apa?

meldachaniago

Published

on

JAKARTA, koin24.co.id – Letnan Jenderal (Letjen) TNI Marinir (Purn) Suharto dan mantan Danjen Kopassus Soenarko menemui eks Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). Bahkan tidak hanya Suharto dan Soenarko, Ubaidillah Badrun akademis, Natalius Pigai mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ekonom Marwan Batubara, dan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat M Amien Rais.

Rizal Ramli mengatakan, ini merupakan silaturahmi sekaligus seruan kebangsaan yang dilakukan sejumlah tokoh nasional, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung di Koalisi Perbaikan Indonesia (KPI). Dia juga mengatakan, pihaknya mendorong institusi negara ini untuk menjalankan fungsinya dengan baik

“Lembaga Trias Politica di negeri ini seperti lembaga legislatif (MPR, DPR, DPD RI), lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif menjadi persoalan bangsa. Karena tidak menjalankan fungsi dan tugas yang seharusnya, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata Rizal Ramli di lokasi pertemuan.

Rizal yang juga sempat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, pemimpin dan lembaga megara yang bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan dan tuntutan reformasi itu harus dilawan serta dihentikan.

“Pengkhianatan terhadap tujuan kemerdekaan adalah bentuk lain dari neokolonialisme yang dikendalikan oleh oligarki,” katanya.

Maka itu, kata dia, KPI mendesak lembaga hukum untuk bertindak tegas.

“Kami mendesak kepada KPK dan Kejakgung agar menumpas dan mengadili semua pihak yang terkait dengan kejahatan tersebut tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

Sementara itu, Mantan Danjen Kopassus Soenarko menambahkan, anggota DPR hanya mementingkan partainya.

“DPR itu Dewan Perampok Rakyat. mereka hanya mementingkan partainya bukan rakyat,” tegasnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler