Connect with us

Religi

Siapa jemaah berhak lunas biaya haji? Cek di aplikasi Haji Pintar

Avatar

Published

on

Foto: kemenag.go.id/Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis

Jakarta, koin24 – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M dimulai hari ini. Tahap pertama, pelunasan akan berlangsung dari 19 Maret – 17 April 2020.

Lantas, siapakah jemaah haji yang berhak melunasi Bipih tahun ini? Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah berhak lunas pada laman haji.kemenag.go.id. Daftar nama tersebut juga bisa dicek langsung di Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

“Untuk memudahkan jemaah, kami juga siapkan aplikasi haji pintar sehingga jemaah bisa melakukan pengecekan dari rumah masing-masing,” terang Muhajirin di Jakarta, Kamis (19/03).

Menurutnya, aplikasi haji pintar sudah tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut bisa didownload dengan nama “Haji Pintar” dengan icon Kabah dan tulisan ‘Haji Pintar’.

Setelah download dan membuka aplikasinya, untuk mengecek apakah termasuk yang berhak melunasi Bipih tahun ini, jemaah bisa memilih menu ‘Informasi Jemaah Haji’, lalu ‘Informasi Pelunasan’. Setelah itu, masukan nomor porsi dan akan muncul tampilan informasi sebagai berikut:

Nomor Rekening:
Tahap Pelunasan:
Status Cadangan:
Embarkasi:
Bipih:
Setoran Awal:
Nilai Manfaat:
Jumlah Pelunasan:
Status Pelunasan:
Status Istithaah:

“Semoga ini bisa memudahkan jemaah haji,” pungkas Muhajirin.

Muhajirin menambahkan, proses persiapan haji terus berjalan. Jemaah haji Indonesia, sesuai Rencana Perjalanan Haji, akan masuk asrama pada 25 Juni 2020 dan berangkat dari Tanah Air menuju Tanah Suci mulai 26 Juni 2020. (sumber: kemenag.go.id)

Foto & Video

Agi Proaktif luncurkan lagu bernapaskan Islam jelang Ramadhan 1441H “Aisyah Ummul Mukminin’

Redaksi KOIN24.CO.ID

Published

on

Continue Reading

News

Sidang Isbat Ramadhan gunakan video konferensi, digelar 23 April

Avatar

Published

on

Foto: Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin/sumber: kemenag.go.id

Jakarta, koin24 – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1441H pada 23 April 2020.

Berbeda dari biasanya, sidang akan digelar dengan memanfaatkan sambungan komunikasi jarak jauh atau video konferensi.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa sidang Isbat dengan video konferensi menjadi bagian upaya Kemenag dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Isbat awal Ramadan akan kita gelar dengan kehadiran peserta yang terbatas, selebihnya secara video konferensi,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (05/04).

Menurutnya, hanya sebagian peserta yang dihadirkan ke kantor, yaitu perwakilan MUI, DPR, dan Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama Cecep Nurwendaya. Untuk pejabat eselon I dan II yang diundang juga hanya dari Ditjen Bimas Islam saja. Undangan lainnya bisa mengikuti malalui saluran komunikasi dalam jaringan (daring) yang akan disiapkan tim Kementerian Agama.

“Sidang dimulai sebelum magrib, diawali paparan posisi Hilal awal Ramadan 1441H oleh Cecep Nurwendaya,” kata Kamaruddin.

“Setelah Magrib di Jakarta, sidang penetapan digelar tertutup. Hasil sidang diumumkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi melalui jumpa pers,” sambungnya.

Kamaruddin menambahkan, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan melakukan video konferensi pers juga sehingga tim media bisa mengikutinya dari kantor masing-masing. (Humas/kemenag.go.id)

Continue Reading

News

Menag dorong percepatan pembayaran dan pendistribusian zakat

Avatar

Published

on

Foto: Menteri Agama Fachrul Razi/kemenag.go.id

Jakarta, koin24 – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mendorong Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mempercepat pembayaran dan pendistribusian zakat harta (mal) ke masyarakat.

Menag juga minta Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan para nazhir wakaf untuk menggerakkan wakaf uang dan mengoptimalkan pendayagunaan aset guna membantu memfasilitasi penanganan wabah Covid-19 serta membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.

“Saya sudah siapkan edaran untuk pimpinan Baznas, pusat hingga daerah, LAZ, Forum Zakat, BWI, dan LKS-PWU. Saya minta mereka melakukan perceoatan pembayaran dan pendistribusian zakat, serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial,” terang Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (04/04).

Menurutnya, langkah ini penting karena menyikapi perkembangan terkini berkenaan dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19). Hal itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menag meminta lembaga yang bergerak dalam pengelolaan zakat untuk mengajak umat Islam yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat mal (zakat harta) untuk menunaikannya sebelum Ramadhan 1441H. Sehingga, zakat mereka bisa segera terdistribusi kepada mustahik yang membutuhkan lebih cepat.

Menag juga minta BAZNAS dan LAZ memprioritaskan pendistribusian secara langsung dana zakat, infak dan sedekah yang dikelolanya untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah. Termasuk dalam kategori ini adalah rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah serta mustahik lainnya. Pendistribusian zakat harus dilakukan sesuai ketentuan agama dan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, dan aman.

“Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, maka wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian,” tuturnya.

Adapun untuk zakat fitrah, kata Menag, masyarakat bisa menunaikannya sejak awal Ramadhan hingga menjelang lebaran. “Pendistribusian zakat fitrah diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya,” jelas Menag.

Terkait wakaf, Menag minta BWI menggerakkan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). BWI juga diminta mengoptimalkan pendayagunaan aset-aset wakaf yang dikelola oleh lembaga nazhir untuk membantu memfasilitasi penyediaan sarana, alat dan obat-obatan yang dibutuhkan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 serta membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.

“Kementerian Agama mendorong pengoptimalan peran zakat, infak, sedekah serta wakaf dalam membantu sesama yang membutuhkan di tengah wabah Covid-19,” pesannya.

“Kondisi darurat kesehatan akibat wabah Covid-19 adalah momentum untuk mawas diri, memperkuat solidaritas dan semua komponen bangsa harus bersatu menghadapinya,” pungkasnya. (Humas/kemenag.go.id)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler