Connect with us

News

UKW PWI Bersama BUMN di Bengkulu Dibantu Penuh BNI dan ASDP

Avatar

Published

on

Bengkulu, koin24.co.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dukung penuh. Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat bersama Kementerian BUMN yang saat ini diselenggarakan di PWI Provinsi Bengkulu.

Dukungan kegiatan UKW tersebut, atas kerja sama Kementerian BUMN, Forum Humas BUMN dan PWI Pusat dalam hal ini lembaga uji UKW melalui ujian sertifikasi wartawan anggota PWI.

Kegiatan UKW di PWI Provinsi Bengkulu, berlangsung Hotel Mercure Bengkulu, Jl. S. Parman No.27 Bengkulu, selama dua hari, 25 – 26 Januari 2024.

Sebanyak 33 peserta, yang terdiri dari lima orang mengikuti kelas utama, 23 kelas muda dan satu kelas madya lima peserta dilakukan pengujian oleh asesor yang telah lulus asesment oleh Lembaga Uji Kompetensi
Wartawan PWI atas persetujuan oleh Dewan Pers.

Saat pembukaan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Murlin Hanizar, SP., MSi mengatakan,
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk membangun wartawan tersertifikasi dan profesional.

“Kami mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan PWI Bengkulu. Semoga ke depan UKW ini dapat terus dilakukan oleh PWI Provinsi Bengkulu, demi terciptanya wartawan yang profesional di provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Lanjutnya, UKW ini untuk membangun wartawan profesional dan andal. Ke depan PWI Provinsi Bengkulu tetap diharapkan menjadi mitra pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas SDM dan mutu pendidikan, khususnya bagi wartawan sehingga wartawan menyajikan berita yang akurat, berimbang dan membangun, serta berita yang bermanfaat untuk daerah dan untuk masyarakat Bengkulu, tambahnya.

Sementara itu perwakilan BNI yang diwakili Branch Bisnis Manager BNI Bengkulu, Mulyadi Majid, SE mengungkapkan, kegiatan UKW ini sangat bagus, sehingga wartawan itu bisa semakin profesional dan peningkatan akhlak sesuai dengan tema dari UKW ini.

“Sebab BUMN sekarang ini budaya kerjanya budaya akhlak, diharapkan nilai budaya itu di implementasikan kepada temen-temen wartawan lain. Sehingga wartawan bisa menghasilkan berita yang berimbang,” ujarnya.

Mulyadi Majid juga menyebutkan, di zaman era digital ini, keterbukaan informasi serta kompetensi wartawan dapat menghasilkan hal-hal yang positif, kami dalam hal ini BNI mendukung kegiatan UKW Kementerian BUMN.

“Wartawan yang mengikuti UKW ini, bukan hanya mendapatkan nilai baik, tapi yang utama yang harus dipikirkan kompeten dan tidak kompeten, saya harapkan dalam kegiatan ini semua wartawan yang mengikuti UKW ini bisa,” tambahnya.

Sementara itu dari PT ASDP diwakilkan Muhammad Riadh Kepala Staf Operasional Pelayaran mengapresiasi Pelaksanaan UKW yang diselenggarakan PWI di Bengkulu ini.

“Dengan UKW maka akan di dapat wartawan yang kompeten dibidangnya, sehingga selalu menyajikan berita yang berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Marsal Abadi, mengungkapkan bagi para peserta wartawan Bengkulu dapat mengikuti UKW ini dengan baik, sehingga pelaksanaan UKW ini berjalan dengan baik dan seluruh peserta bisa dinyatakan kompeten.

Marsal juga menyebutkan, dibutuhkan wartawan itu kompetensi, sehingga dalam menjalankan kegiatan dilapangan sesuai dengan rambu-rambu yang ada atau kode etik jurnalistik.

“Kami berharap, para peserta yang melaksanakan UKW ini, bisa kompeten, sehingga sesuai dengan tema pelqksanaan UKW ini, menciptakan Wartawan profesional dan berakhlak,” kata Marsal.

Kegiatan dan support yang diberikan oleh BUMN untuk pelaksanaan UKW ini, dapat bermanfaat bagi para wartawan, begitu juga untuk kedepannya BUMN juga dapat memberikan support bagi para wartawan yang ada di Bengkulu ini, papar Marsal.

Ketua PWI Pusat yang di wakili Direktur UKW Firdaus Komar, menyampaikan, terima kasih kepada pihak Kementerian BUMN. Bahwa UKW bersama BUMN di PWI Bengkulu adalah bantuan dari PT BNI (Persero) Tbk dan PT ASDP (Persero).

Direktur UKW PWI Pusat Dr Firdaus Komar MSi menjelaskan, dalam rangkaian UKW juga digelar kompetisi jurnalistik.

Menurut Firko, peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) berkesempatan mengikuti lomba kompetisi jurnalisti3
k dengan memperebutkan total hadiah Rp50 juta.

Kompetisi jurnalistik khusus bagi peserta yang mengikuti UKW PWI-BUMN yang kick-off-nya, pada Kamis-Jumat (28-29/12), serentak di tiga daerah sekaligus, yaitu di Manado, PWI Sulawesi Utara (Sulut), di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan di Banda Aceh, PWI Provinsi Aceh dan dilanjutkan ke seluruh PWI se-Indonesia termasuk satu daerah khusus PWI Surakarta.

Secara teknis mengenai kompetisi jurnalistik bagi peserta UKW PWI-BUMN ini, ujar Firdaus, wajib memenuhi kriteria sebagai berikut, tema tulisan lomba ‘peran BUMN terhadap kemajuan pers melalui UKW’. Karya jurnalistik yang diikutkan dalam lomba berupa feature dengan minimal 1.500 karakter.

Selanjutnya karya yang dilombakan dikirimkan ke link yang telah disediakan oleh admin PWI Pusat dengan waktu maksimal tiga hari setelah pelaksanaan UKW yang digelar di masing-masing daerah.

Mengenai tema yang ditentukan, variabel pertama terkait peran BUMN saat ini. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran yang penting dalam membangun dan mengembangkan perekonomian Indonesia.

Sebagai bagian integral dari sektor publik, BUMN memiliki tanggung jawab besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan menyediakan layanan publik yang vital.

Badan usaha adalah mitra pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional. Misalnya dalam peningkatan ekspor. Selain itu, fungsi badan usaha adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.

Berkaitan dengan peran BUMN terhadap kemajuan pers, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempercayai bahwa wartawan adalah bagian utama industri pers yang akan bekerja secara profesional. Atas profesionalitasnya itu maka pemerintah dan industri lain, termasuk BUMN, sangat memperhatikan industri pers.

Salah satu bentuk perhatian itu antara lain diberikan oleh Kementerian BUMN dan jajaran BUMN dalam bentuk dukungan penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Dukungan tersebut juga diberikan dengan harapan industri pers tetap mampu bersinergi berkontribusi untuk kemajuan BUMN.

Selanjutnya, ujar Firko, panggilan akrabnya, pengumuman pemenang yang terdiri dari 10 orang pemenang dan 15 orang juara harapan, diperkirakan pada Juli 2024.

“Mudah-mudahan berdasarkan estimasi waktu yang akan tersedia terkait dengan program UKW-BUMN ini, sekitar Juli 2024 akan rampung,” jelas Firko.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sayid Iskandarsyah Gugat Dewan Kehormatan PWI Rp 100 Miliar, Hakim Tunda Sidang karena Tergugat Absen

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta, Koin24.co.id – Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, menggugat sembilan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sebesar Rp 100 miliar. Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Namun, dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis,(25/7/2024) seluruh tergugat absen sehingga persidangan ditunda.

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi, SH., MH., dari Tim Penyelamat PWI Pusat, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat. “Mestinya para tergugat hadir agar persidangan bisa berjalan lancar dan cepat,” ujar Kurniadi, yang merupakan jebolan magister ilmu hukum Universitas Gadjah Mada. Ketidakhadiran para tergugat membuat hakim ketua majelis menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Kurniadi menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 125 HIR, jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, hakim dapat menunda pemeriksaan dan memerintahkan pemanggilan sekali lagi. Jika tergugat kembali absen, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Dalam gugatan ini, Sayid Iskandarsyah menuntut ganti rugi kepada sembilan anggota Dewan Kehormatan dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.

Dari sembilan anggota Dewan Kehormatan yang digugat, empat di antaranya masih menjabat, yaitu Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Sibatangkayu, dan Fathurrahman. Lima anggota lainnya, yaitu Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burhan, Asro Kamal Rokan, dan Iskandar Zulkarnain, telah diresuffle oleh PWI Pusat.

“Kami sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat mewakili Bapak Sayid Iskandarsyah untuk membela hak dan kepentingan hukum yang bersangkutan,” kata Kurniadi, yang juga kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro. Tim hukum telah mendaftarkan gugatan dan menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung kasus ini.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar dua pekan mendatang. Dengan adanya bukti dan saksi yang telah disiapkan, Sayid Iskandarsyah berharap persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan atas dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Dewan Kehormatan PWI.

Continue Reading

News

Berman Nainggolan Anggap Keputusan DK PWI Tentang Pemberhentian Hendry Ch Bangun ‘Suka-Suka’

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, Koin24.co.id – Anggota Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat hasil reshuffle, Berman Nainggolan, mengkritik keputusan pemberhentian Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang tengah menjadi sorotan. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah ‘suka-suka’ ala Dewan Kehormatan (DK) PWI.

“Apa dasar hukumnya? Hasil Rapat Pleno Diperluas menyepakati perubahan pengurus yang diserahkan kepada ketua umum, tetapi setelah diumumkan, pengurus hasil reshuffle terkesan tidak diterima. Sekarang, tanpa angin tanpa hujan, tiba-tiba ketua umum diberhentikan dari keanggotaan PWI dan ada rencana menggelar KLB. Memangnya organisasi ini milik DK sehingga bisa bertindak suka-suka?” kata Berman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Berman menyarankan agar Ketua DK membaca baik-baik Pasal 28 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI yang dengan jelas menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) hanya bisa diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi dengan alasan ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.

“Apakah Hendry Ch Bangun sudah menyandang status terdakwa? Kasus apa? Bacalah aturan dengan teliti. Jangan karena panik, malah melanggar PRT PWI,” tegasnya.

Berman juga mempertanyakan keputusan DK PWI yang masih menyertakan tanda tangan sekretaris sebelumnya, yang sudah diberhentikan. “Masa iya, orang yang dipecat bisa menandatangani pemecatan? Aneh sekali. Apakah kau sudah baca aturannya? Kau terkesan paling hebat dalam menjaga marwah, tapi nyatanya kau rusak sendiri. Tengoklah akibatnya, apakah tidak memikirkan bagaimana situasi di daerah?” ujarnya.

Ia juga mengaku kecewa dengan sikap Ketua DK yang terkesan tidak menghormati keberadaan lima anggota DK baru hasil reshuffle yakni Tatang Suherman, Mahmud Matangara, Hendro Basuki, Noeh Hatumena dan dirinya sendiri.

“Ini sudah mengarah ke like and dislike. Bagi yang tidak sejalan dianggap musuh. Mau dibawa ke mana organisasi besar sekelas PWI kalau orang-orang memiliki mindset seperti itu?” ucap Berman.

Namun, secara personal, ia tetap menghormati semua pengurus DK baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat.

“Kita semua ini kawan. Sebagai orang Indonesia yang memegang teguh adat ketimuran, tentunya saya hormat betul kepada kalian semua. Tapi mohon maaf, sikap di organisasi yang keliru harus kita luruskan. Jangan merasa paling benar sendiri. Salam hormat dan salam sehat untuk semuanya,” pungkasnya.

Continue Reading

News

Pemberhentian Hendry Ch Bangun dari Keanggotaan PWI Otomatis Batal

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

Jakarta,Koin24.co.id – Sekretaris Dewan Kehormatan PWI, Tatang Suherman, menegaskan bahwa surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang sanksi pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan batal demi hukum.

Hal ini dikarenakan surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Nurcholis, yang sudah diganti dari posisinya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan. Selain itu, lima dari sembilan anggota Dewan Kehormatan tidak dilibatkan dalam keputusan tersebut. “Keputusan tersebut otomatis batal. Abaikan saja,” tegas Tatang di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Tatang Suherman juga menyoroti tindakan Dewan Kehormatan (DK) yang dianggap melampaui kewenangannya. Permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga dinilai tidak berdasar. “Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa dalam kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” jelasnya.

Tatang menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tetap menjadi anggota PWI dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sah. “Hendry Ch Bangun masih anggota PWI dan Ketua Umum PWI,” tegasnya.

Perubahan pengurus ini merupakan hasil rapat pleno yang diperluas pada 27 Juni 2024, yang memberikan persetujuan dan mandat kepada Ketua Umum untuk melakukan perubahan pengurus pusat. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sasongko Tedjo, Helmi Burhan, dan Diapari Sibatangkayu. Sementara Asro Kamal Rokan hadir secara daring. Mereka tidak pernah menolak hasil rapat. “Hasilnya bulat,” kata Tatang yang juga hadir pada rapat tersebut.

Sementara itu, Berman Nainggolan, anggota Dewan Kehormatan PWI, mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tentang Perubahan Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juli 2024, terjadi perubahan dalam susunan dan personalia Dewan Kehormatan. Zulfiani Lubis yang awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Kehormatan digantikan oleh Mahmud Matangara, sementara posisi Sekretaris Dewan Kehormatan yang sebelumnya dijabat oleh Nurcholis telah digantikan oleh Tatang Suherman.

Posisi anggota juga mengalami perubahan, dengan Asro Kamal Rokan digantikan oleh Hendro Basuki, Helmi Burhan digantikan oleh Noeh Hatumena, dan Iskandar Zulkarnain digantikan oleh Berman Nainggolan. Dengan pergantian tersebut, anggota Dewan Kehormatan lama yang tersisa hanya Sasongko Tedjo, Diapari Sibatangkayu, dan Fathurrahman. “Kami, lima anggota Dewan Kehormatan, sudah melayangkan protes terhadap Sasongko,” ungkap Berman Nainggolan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler