Jakarta, koin24.co.id – Dalam penetapan RUU APBN 2021 menjadi Undang-Undang, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hadir untuk menyampaikan Pidato Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (RUU APBN 2021) pada Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 untuk pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU APBN 2021 pada Selasa (29/09).
“Pendapatan negara dalam APBN tahun 2021 direncanakan sebesar Rp1.743,6 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.444,5 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp298,2 triliun. Target penerimaan negara menghadapi tantangan yang sangat berat dengan kondisi dunia usaha yang masih terdampak Covid-19 dan belum sepenuhnya pulih. Target penerimaan perpajakan pada tahun 2021 disesuaikan dengan baseline di tahun 2020 yang mengalami tekanan berat di tengah pandemi Covid-19, namun tetap dengan upaya maksimal untuk menjaga basis penerimaan negara,” ungkap Menkeu.
Menkeu menambahkan, untuk belanja negara dalam APBN tahun 2021 direncanakan sebesar Rp2.750,0 triliun, yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.954,5 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp795,5 triliun. Tingkat belanja negara tersebut menunjukkan masih besarnya kebutuhan untuk tetap menjaga penguatan penanganan bidang kesehatan dan juga untuk menjaga serta memperkuat pemulihan sosial dan ekonomi, dengan didukung peningkatan efektivitas dan reformasi berbagai program belanja negara.
Fokus belanja nasional tidak hanya untuk menghadapi tantangan saat ini yang berhubungan dengan Covid-19, namun juga untuk membangun fondasi Indonesia secara lebih kuat di bidang sumber daya manusia, perbaikan produktivitas serta inovasi dan daya saing, serta pembangunan infrastruktur untuk menuju Indonesia maju.
Saat ini, arah pemulihan ekonomi sudah mulai berjalan secara bertahap sejak perekonomian mengalami tekanan berat pada kuartal kedua yang menyebabkan kontraksi ekonomi hingga 5,3%. Momentum perbaikan ekonomi ini akan terus dijaga dan diakselerasi melalui berbagai koordinasi kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional yang tertuang dalam Perpres Nomor 72 tahun 2020.
Dengan upaya pemulihan ekonomi yang terus dijaga semakin membaik menuju akhir tahun 2020, maka proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 diperkirakan pada kisaran 5 persen, didukung oleh pemulihan konsumsi secara bertahap dengan mulai pulihnya aktivitas ekonomi dalam kondisi new normal.
Ia menekankan, catatan dan masukan pandangan fraksi-fraksi DPR dalam penetapan APBN tahun 2021 akan menjadi perhatian Pemerintah dalam menjalankan pengelolaan fiskal di tahun 2021, baik dari sisi pendapatan negara, belanja yang semakin efektif, pengendalian defisit, serta pengelolaan pembiayaan anggaran yang prudent.
Kebijakan fiskal ke depan akan terus dijaga secara kredibel dan akuntabel (antara) memberikan dukungan pemulihan ekonomi dan pertumbuhan yang berkelanjutan dengan kebutuhan untuk konsolidasi fiskal secara bertahap dan terukur, sehingga semuanya menjadi instrumen fiskal yang kredibel dan akuntabel. (ip/hpy/nr/Kemenkeu)
You must be logged in to post a comment Login