Connect with us

Politik

Bertemu pimpinan MPR RI, Wapres RI ke-6 Try Sutrisno minta pro-kontra RUU HIP dihentikan

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24 – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan, Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), dan Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) memberikan masukan agar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ditarik seluruhnya materi muatan hukumnya, dan diganti menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Pancasila sebagai ideologi negara merupakan pembentuk norma hukum sehingga kedudukannya tidak bisa diatur oleh norma hukum seperti undang-undang. Atas dasar itu, pengaturan Haluan Ideologi Pancasila dalam Undang-Undang dinilai tidak tepat.

“Kami sepakat, bahwa perdebatan atau pro-kontra tentang RUU HIP harus dihentikan. Kita tidak boleh terpancing terhadap hal-hal yang mengarah kepada perpecahan. Sebagai ‘Bapak Bangsa’, Pak Try Sutrisno dan para senior purnawirawan juga memberi masukan, bahwa RUU HIP harus ditarik materi muatan hukumnya. Karena yang sebenarnya diperlukan adalah undang-undang tentang pembinaan ideologi Pancasila, bukan malah mengatur Pancasila sebagai sebuah ideologi, falsafah dan dasar negara. Agar pembinaan ideologi Pancasila bisa komprehensif dan diterima seluruh elemen bangsa, maka perlu adanya penguatan terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar tak bergantung atau terkesan milik satu rezim pemerintahan saja, lantaran dasar berdirinya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu, dasar berdirinya BPIP harus diperkuat melalui undang-undang,” ujar Bamsoet usai menerima Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, di MPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/20).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Syarief Hasan, dan Arsul Sani, Fadel Muhammad serta Hidayat Nur Wahid yang hadir secara virtual. Hadir pula Ketua Umum LVRI Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun, dan Ketua Umum PPAD Letjen (Purn) Kiki Syahnarki.

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah juga menyampaikan hal serupa, bahwa materi muatan RUU HIP dan juga judul RUUnya harus diganti karena sudah jauh keluar dari kebutuhan hukum bangsa Indonesia. Namun semangat memperkuat BPIP dalam sebuah undang-undang, tak boleh dimatikan. Pro kontra yang terjadi terkait RUU HIP menunjukan bahwa masyarakat sangat menaruh kepedulian terhadap Pancasila sekaligus menandakan bahwa Pancasila memang milik seluruh elemen bangsa, bukan milik perorangan ataupun kelompok tertentu.

Sementara Ketua Umum LVRI Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun memaparkan dahsyatnya liberalisme dan kapitalisme yang sudah menyerang dan menghancurkan konstitusi UUD NRI 1945. Jangan sampai hal serupa juga menyerang dan menurunkan Pancasila dari ideologi negara menjadi hanya norma hukum biasa.

Lebih jauh Bamsoet yang juga mantan Ketua DPR RI ini mengutarakan kekagumannya terhadap sosok Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang di usia senjanya masih tetap menaruh kepedulian terhadap kondisi Indonesia. Padahal bisa saja ia menarik diri dari hiruk pikuk dan memilih menghabiskan waktu bersama cucu dan keluarga. Namun jiwa pejuangnya tak menyurutkan semangat untuk ikut serta dalam berbagai dinamika perjalanan bangsa.

“Berkat masukan para tokoh seperti Pak Try Sutrisno, Pak Saiful Sulun, dan Pak Kiki Syahnarki, serta para pejuang veteran lainnya, arah perjalanan bangsa bisa tetap on the track, tak melenceng dari semangat proklamasi,” tutur Bamsoet.

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, ada berbagai penyebab matinya sebuah ideologi. Antara lain karena inkonsistensi dan pemahaman yang lemah generasi muda bangsa, serta pragmatisme dan opurtunis para penyelenggara negara. Agar ideologi Pancasila tak mati di tengah jalan, perlu adanya pembinaan komprehensif yang disepakati berbagai elemen bangsa dengan diikat dalam sebuah undang-undang.

“Setiap anak bangsa yang lahir, mereka belum mengenal apa itu Pancasila dan betapa pentingnya Pancasila dalam menjaga perdamaian dan persatuan. Karenanya setiap anak bangsa perlu mendapatkan pola pembinaan yang komprehensif dari sejak dini. Dimulai dari pendidikan di PAUD hingga jenjang perguruan tinggi. Plus juga pembinaan diluar institusi resmi pendidikan. Disinilah letak urgensi perlunya UU Pembinaan Ideologi Pancasila,” jelas Bamsoet.

Terkait tentang mekanisme panarikan, pembatalan atau mengganti judul dan subtansi daripada RUU HIP menjadi RUU PIP tambah Bamsoet, semua berpulang pada DPR RI sebagai lembaga negara pembuat undang-undang bersama pemerintah.

“Setidaknya ada dua opsi yang bisa ditempuh sesuai mekanisme aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pertama, karena bola sudah ada di pemerintah. Maka pemerintah bisa merubah seluruh substansi yang ada dalam RUU HIP yang terdiri dari 10 Bab dan 60 pasal dengan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang baru termasuk judulnya. Lalu kemudian membahasnya dengan DPR. Misalnya, karena hanya menyangkut teknis implementasi Pancasila dan penguatan payung hukum untuk BPIP, cukup 6 atau 7 Bab dengan 15-17 pasal saja,” ujar Bamsoet.

Opsi kedua, lanjut Bamsoet. RUU HIP inisiatif DPR itu ditarik dan kemudian dimasukan kembali sebagai inisiatif DPR yang baru, menjadi RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila) dengan perubahan total.

“Karena bagi kami, perdebatan tentang Pancasila sudah final dan sudah selesai. Tugas kita selanjutnya sebagai bangsa adalah mengimplementasikannya secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk tekad kita, bahwa Pancasila harus menjiwai seluruh kebijakan negara,” tegas Bamsoet. (***)

News

AHY Bicara 7 Arah Kebijakan Strategis di Rakernas, Soal Lahan IKN Harus Tuntas

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, Koin24.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),telah mengumumkan tujuh arah kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN untuk periode 2025-2029.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Jakarta,Kamis(7/3/2024). Berikut adalah rincian dari kebijakan-kebijakan tersebut;

1. Perbaikan Pengelolaan Pertanahan melalui Peningkatan Pendaftaran Tanah;

Kementerian akan fokus pada memperbaiki sistem pendaftaran tanah untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.

2. Optimalisasi Reforma Agraria;

Upaya akan dilakukan untuk mengoptimalkan program reforma agraria guna memastikan kepemilikan tanah yang adil dan berkeadilan.

3. Peningkatan Pemanfaatan Tanah untuk Pengembangan Pertanahan;
Kementerian akan mendorong penggunaan lahan secara efektif dan berkelanjutan.

4. Peningkatan Kualitas dan Keamanan Data Pertanahan serta Ruang Berbasis Digital;
Keterbukaan data dan pemanfaatan teknologi digital akan ditingkatkan untuk meningkatkan pelayanan publik.

5. Mengatasi Sengketa dan Konflik Pertanahan;
Langkah-langkah akan diambil untuk mencegah dan mengatasi sengketa atau konflik terkait kepemilikan tanah.

6. Reformasi Birokrasi Berbasis Merit Systems dan Perbaikan SDM.

7. Penataan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas.

Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, penataan ruang akan dilakukan berdasarkan tata ruang nasional dan daerah, dengan memperhatikan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta prinsip ekonomi hijau.

AHY menekankan agar para peserta rakernas dapat mengimplementasikan kebijakan-kebijakan ini di lapangan selama sisa masa pemerintahan.

Problem Lahan IKN

Terkait soal lahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, AHY meminta langkah penuntasan secara clean and clear.

“Bapak Presiden RI Jokowi kembali mengingatkan kepada kita tentang penyelesaian persoalan 2.086 hektare lahan di IKN. Persoalan ini harus segera dituntaskan dengan clean and clear,” ujar AHY.

Dengan demikian, lanjutnya, para investor memiliki jaminan kepercayaan atas investasinya di IKN.

“Untuk itu saya meminta para pejabat eselon I disupervisi oleh bapak Wakil Menteri/ Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni untuk segera menyelesaikan tugas ini. Tolong laporkan progresnya kepada saya pada kesempatan pertama,” kata AHY.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN terus mengawal seluruh lahan yang dipersiapkan untuk pengembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

AHY mengatakan pembangunan IKN di Kaltim menjadi representasi Indonesia yang semakin maju dan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Pemerintah melalui pembangunan IKN ingin menampilkan kehidupan di tengah-tengah hutan dengan ekosistem yang berkelanjutan untuk generasi berikutnya.

Dirinya memastikan akan terus mendukung pembangunan IKN.

Kementerian ATR/BPN sampai dengan saat ini telah berupaya juga mengerjakan pekerjaan rumah dan terus berkoordinasi dengan OIKN.

AHY sendiri mendapatkan laporan dari Wamen ATR/BPN, termasuk dari jajaran direktur jenderal (dirjen) mengenai apa yang telah dikerjakan oleh Menteri ATR/BPN sebelumnya Hadi Tjahjanto yang juga terus mengawal dan meyakinkan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN di tingkat Kalimantan Timur yang memberikan dukungan penuh.

Terdapat 9 rencana detail tata ruang (RDTR) IKN yang juga sudah dituntaskan, kemudian ada juga 21 paket pengadaan tanah IKN di mana 10 paket sudah tuntas.

Sedangkan, yang 11 paket tersisa progresnya mencapai 80 persen dan tinggal 20 persen lagi yang perlu dikawal dengan baik.

Continue Reading

News

Sebut Langgar 3 Aturan MAKI Akan Laporkan Firli

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik tindakan Firli Bahuri yang membawa dokumen rahasia penyidikan KPK dalam sidang praperadilan. Firli diduga melanggar tiga aturan, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU KPK terkait penghalangan penyidikan, dan norma etika berdasarkan Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli tampaknya berusaha membuktikan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi, tanpa bukti pemerasan yang cukup. Dokumen rahasia yang dibawanya dianggap sebagai langkah yang tidak etis dan melanggar aturan.

Boyamin menjelaskan bahwa tindakan Firli dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan rahasia publik dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun, sementara penghalangan penyidikan di atas 5 tahun di bawah Pasal 21 UU KPK.

Meskipun Firli telah nonaktif, kehadiran dokumen tersebut di praperadilan dianggap tidak relevan dan dinilai sebagai upaya mempengaruhi opini hakim. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Putu Putera Sadana, juga menyatakan bahwa bukti yang dibawa Firli tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang dibahas di praperadilan. Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.

“Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37,” kata Putu.

“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen, itu udah salah, nggak boleh karena rahasia,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (17/12/2023).

“Pak Firli kan sudah nonaktif, kebutuhannya ya untuk perkara yang disidangkan. Ini kan praperadilan tidak ada relevansi,” sambung Bonyamin.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, yang dihadirkan sebagai saksi menegaskan bahwa tindakan pengacara Firli membawa dokumen kasus DJKA tidak sesuai dengan materi praperadilan yang seharusnya terkait dengan proses penetapan tersangka secara formil.

Terhadap dugaan pelanggaran kode etik, MAKI berencana melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, akan melaporkan dugaan kebocoran informasi terkait pembawaan dokumen rahasia saat menjadi saksi dalam sidang Dewas KPK pada Jumat (22/12). (***)

Continue Reading

Politik

Letjen Suharto dan Eks Danjen Kopassus Soenarko Sambangi Kediaman Rizal Ramli, Ada Apa?

meldachaniago

Published

on

JAKARTA, koin24.co.id – Letnan Jenderal (Letjen) TNI Marinir (Purn) Suharto dan mantan Danjen Kopassus Soenarko menemui eks Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). Bahkan tidak hanya Suharto dan Soenarko, Ubaidillah Badrun akademis, Natalius Pigai mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ekonom Marwan Batubara, dan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat M Amien Rais.

Rizal Ramli mengatakan, ini merupakan silaturahmi sekaligus seruan kebangsaan yang dilakukan sejumlah tokoh nasional, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung di Koalisi Perbaikan Indonesia (KPI). Dia juga mengatakan, pihaknya mendorong institusi negara ini untuk menjalankan fungsinya dengan baik

“Lembaga Trias Politica di negeri ini seperti lembaga legislatif (MPR, DPR, DPD RI), lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif menjadi persoalan bangsa. Karena tidak menjalankan fungsi dan tugas yang seharusnya, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata Rizal Ramli di lokasi pertemuan.

Rizal yang juga sempat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, pemimpin dan lembaga megara yang bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan dan tuntutan reformasi itu harus dilawan serta dihentikan.

“Pengkhianatan terhadap tujuan kemerdekaan adalah bentuk lain dari neokolonialisme yang dikendalikan oleh oligarki,” katanya.

Maka itu, kata dia, KPI mendesak lembaga hukum untuk bertindak tegas.

“Kami mendesak kepada KPK dan Kejakgung agar menumpas dan mengadili semua pihak yang terkait dengan kejahatan tersebut tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

Sementara itu, Mantan Danjen Kopassus Soenarko menambahkan, anggota DPR hanya mementingkan partainya.

“DPR itu Dewan Perampok Rakyat. mereka hanya mementingkan partainya bukan rakyat,” tegasnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler