Connect with us

Politik

Bamsoet: PBNU minta RUU HIP dihentikan

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24 – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) sepakat pengaturan haluan ideologi Pancasila (HIP) di dalam sebuah undang-undang tidaklah tepat. Karenanya, PBNU meminta RUU HIP harus dicabut atau ditarik. 

“Tetapi, semangat untuk memberikan payung hukum undang-undang bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila perlu dipertimbangkan. PBNU mengusulkan payung hukum tersebut dengan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP. Tinggal teknisnya selanjutnya kita serahkan kepada pembuat undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR,” ujar Bamsoet usai bertemu Pengurus PBNU di kantor PBNU Jakarta, Jumat (3/7/20). Hal senada disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBNU Said Aqiel Siradj kepada wartawan di tempat yang sama.

Hadir pada pertemuan tersebut Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Syarif Hasan, Arsul Sani, dan Zulkifli Hasan, Ketua Umum PBNU Said Aqiel Siradj serta pengurus PBNU lainnya. Dalam pertemuan tersebut Pimpinan MPR RI juga menyempatkan melakukan doa bersama bagi Ketua Umum PBNU yang berulangtahun ke-67.

Mantan Ketua DPR RI ini menambahkan, antara MPR RI dengan PBNU juga mempunyai kesamaan pandangan bahwa Pancasila sebagai ideologi, falsafah, dan dasar negara tak perlu diperdebatkan lagi. Begitupun dengan hubungan antara Pancasila dengan agama yang tak perlu dipertentangkan. Mengingat para founding fathers telah menunjukan sikap kearifan dan kebijaksanaan dalam mementingkan kepentingan bangsa dan negara, ketimbang kepentingan pribadi dan golongan.

“KH Wahid Hasyim sebagai salah satu tokoh Nahdlatul Ulama yang saat itu masih berusia 31 tahun, termasuk orang yang berjasa dalam menghindari konflik bangsa akibat pertentangan agama. Beliau dan para tokoh lainnya berbesar hati menghilangkan frasa Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya, yang berada dalam Piagam Jakarta, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Sila Pertama Pancasila. Menjadi pertanda bahwa Pancasila tak bertentangan dengan Islam maupun agama lainnya. Karena salah satu sumber nilai Pancasila adalah dari agama,” jelas Bamsoet.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, Pancasila sebagai ideologi, falsafah, dan dasar negara adalah pembentuk norma hukum, sehingga pengaturan haluan ideologi Pancasila dalam undang-undang tidaklah tepat. Keputusan Presiden Joko Widodo menghentikan sementara pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sangat tepat.

“Pandangan serupa juga sudah disampaikan Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dan Legiun Veteran Republik Indonesia serta Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dalam pertemuan dengan MPR RI Kamis kemarin. Karena yang kita butuhkan adalah hal-hal teknis dalam mengatur implementasi pembinaan ideologi Pancasila, bukan mengatur Pancasila sebagai ideologi, falsafah dan dasar negara,” tandas Bamsoet mengutip aspirasi yang disampaikan Try Sutrisno.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini memaparkan, survey yang dilakukan LSI pada tahun 2018 memperlihatkan bahwa dalam kurun waktu 13 tahun, masyarakat yang pro terhadap Pancasila telah mengalami penurunan sekitar 10 persen. Pada tahun 2005, masyarakat yang pro Pancasila mencapai 85,2 persen dan hingga tahun 2018, angkanya turun menjadi 75,3 persen.

Dalam survey terbaru yang dilakukan pada akhir Mei 2020 oleh Komunitas Pancasila Muda, dengan responden kaum muda usia 18 hingga 25 tahun dari 34 provinsi, tercatat hanya 61 persen responden yang merasa yakin dan setuju bahwa nilai-nilai Pancasila sangat penting dan relevan dengan kehidupan mereka.

“Angka-angka ini menunjukkan, bahwa ada urgensi untuk menghadirkan kembali nilai-nilai Pancasila pada memori kolektif setiap anak bangsa melalui sistem pendidikan nasional maupun dalam diskursus ruang publik yang lebih luas. Atas dasar itu, dapat dipahami jika para purnawirawan TNI AD dan Legiun Veteran serta Ketua PBNU merasa perlu adanya penguatan terhadap BPIP sebagai lembaga yang bertanggungjawab mengawal pembinaan dan implementasi Pancasila secara konsisten dan berkesinambungan,” papar Bamsoet.

Dewan Pakar KAHMI ini juga menegaskan bahwa Pancasila bukanlah milik satu kelompok atau golongan, melainkan milik semua anak bangsa. Sehingga Peraturan mengenai tugas pembinaan ideologi Pancasila memang sebaiknya diatur dalam payung hukum undang-undang yang disepakati oleh semua elemen bangsa.

“Mengutip pendapat PBNU dan para purnawirawan yang kemarin bertemu dengan pimpinan MPR, Sangat tepat jika BPIP diatur dalam undang-undang, bukan semata berdasarkan Perpres. Sebagaimana disarankan PBNU dan juga disarankan oleh Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dan Legiun Veteran Republik Indonesia serta Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat dalam pertemuan dengan MPR RI sebelumnya. Namun harus melibatkan semua elemen bangsa dalam penyusunannya dan tetap mengacu pada aspirasi masyarakat atau publik,” pungkas Bamsoet. (*)

News

AHY Bicara 7 Arah Kebijakan Strategis di Rakernas, Soal Lahan IKN Harus Tuntas

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, Koin24.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),telah mengumumkan tujuh arah kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN untuk periode 2025-2029.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Jakarta,Kamis(7/3/2024). Berikut adalah rincian dari kebijakan-kebijakan tersebut;

1. Perbaikan Pengelolaan Pertanahan melalui Peningkatan Pendaftaran Tanah;

Kementerian akan fokus pada memperbaiki sistem pendaftaran tanah untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.

2. Optimalisasi Reforma Agraria;

Upaya akan dilakukan untuk mengoptimalkan program reforma agraria guna memastikan kepemilikan tanah yang adil dan berkeadilan.

3. Peningkatan Pemanfaatan Tanah untuk Pengembangan Pertanahan;
Kementerian akan mendorong penggunaan lahan secara efektif dan berkelanjutan.

4. Peningkatan Kualitas dan Keamanan Data Pertanahan serta Ruang Berbasis Digital;
Keterbukaan data dan pemanfaatan teknologi digital akan ditingkatkan untuk meningkatkan pelayanan publik.

5. Mengatasi Sengketa dan Konflik Pertanahan;
Langkah-langkah akan diambil untuk mencegah dan mengatasi sengketa atau konflik terkait kepemilikan tanah.

6. Reformasi Birokrasi Berbasis Merit Systems dan Perbaikan SDM.

7. Penataan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas.

Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, penataan ruang akan dilakukan berdasarkan tata ruang nasional dan daerah, dengan memperhatikan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta prinsip ekonomi hijau.

AHY menekankan agar para peserta rakernas dapat mengimplementasikan kebijakan-kebijakan ini di lapangan selama sisa masa pemerintahan.

Problem Lahan IKN

Terkait soal lahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, AHY meminta langkah penuntasan secara clean and clear.

“Bapak Presiden RI Jokowi kembali mengingatkan kepada kita tentang penyelesaian persoalan 2.086 hektare lahan di IKN. Persoalan ini harus segera dituntaskan dengan clean and clear,” ujar AHY.

Dengan demikian, lanjutnya, para investor memiliki jaminan kepercayaan atas investasinya di IKN.

“Untuk itu saya meminta para pejabat eselon I disupervisi oleh bapak Wakil Menteri/ Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni untuk segera menyelesaikan tugas ini. Tolong laporkan progresnya kepada saya pada kesempatan pertama,” kata AHY.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN terus mengawal seluruh lahan yang dipersiapkan untuk pengembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

AHY mengatakan pembangunan IKN di Kaltim menjadi representasi Indonesia yang semakin maju dan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Pemerintah melalui pembangunan IKN ingin menampilkan kehidupan di tengah-tengah hutan dengan ekosistem yang berkelanjutan untuk generasi berikutnya.

Dirinya memastikan akan terus mendukung pembangunan IKN.

Kementerian ATR/BPN sampai dengan saat ini telah berupaya juga mengerjakan pekerjaan rumah dan terus berkoordinasi dengan OIKN.

AHY sendiri mendapatkan laporan dari Wamen ATR/BPN, termasuk dari jajaran direktur jenderal (dirjen) mengenai apa yang telah dikerjakan oleh Menteri ATR/BPN sebelumnya Hadi Tjahjanto yang juga terus mengawal dan meyakinkan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN di tingkat Kalimantan Timur yang memberikan dukungan penuh.

Terdapat 9 rencana detail tata ruang (RDTR) IKN yang juga sudah dituntaskan, kemudian ada juga 21 paket pengadaan tanah IKN di mana 10 paket sudah tuntas.

Sedangkan, yang 11 paket tersisa progresnya mencapai 80 persen dan tinggal 20 persen lagi yang perlu dikawal dengan baik.

Continue Reading

News

Sebut Langgar 3 Aturan MAKI Akan Laporkan Firli

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik tindakan Firli Bahuri yang membawa dokumen rahasia penyidikan KPK dalam sidang praperadilan. Firli diduga melanggar tiga aturan, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU KPK terkait penghalangan penyidikan, dan norma etika berdasarkan Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli tampaknya berusaha membuktikan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi, tanpa bukti pemerasan yang cukup. Dokumen rahasia yang dibawanya dianggap sebagai langkah yang tidak etis dan melanggar aturan.

Boyamin menjelaskan bahwa tindakan Firli dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan rahasia publik dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun, sementara penghalangan penyidikan di atas 5 tahun di bawah Pasal 21 UU KPK.

Meskipun Firli telah nonaktif, kehadiran dokumen tersebut di praperadilan dianggap tidak relevan dan dinilai sebagai upaya mempengaruhi opini hakim. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Putu Putera Sadana, juga menyatakan bahwa bukti yang dibawa Firli tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang dibahas di praperadilan. Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.

“Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37,” kata Putu.

“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen, itu udah salah, nggak boleh karena rahasia,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (17/12/2023).

“Pak Firli kan sudah nonaktif, kebutuhannya ya untuk perkara yang disidangkan. Ini kan praperadilan tidak ada relevansi,” sambung Bonyamin.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, yang dihadirkan sebagai saksi menegaskan bahwa tindakan pengacara Firli membawa dokumen kasus DJKA tidak sesuai dengan materi praperadilan yang seharusnya terkait dengan proses penetapan tersangka secara formil.

Terhadap dugaan pelanggaran kode etik, MAKI berencana melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, akan melaporkan dugaan kebocoran informasi terkait pembawaan dokumen rahasia saat menjadi saksi dalam sidang Dewas KPK pada Jumat (22/12). (***)

Continue Reading

Politik

Letjen Suharto dan Eks Danjen Kopassus Soenarko Sambangi Kediaman Rizal Ramli, Ada Apa?

meldachaniago

Published

on

JAKARTA, koin24.co.id – Letnan Jenderal (Letjen) TNI Marinir (Purn) Suharto dan mantan Danjen Kopassus Soenarko menemui eks Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). Bahkan tidak hanya Suharto dan Soenarko, Ubaidillah Badrun akademis, Natalius Pigai mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ekonom Marwan Batubara, dan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat M Amien Rais.

Rizal Ramli mengatakan, ini merupakan silaturahmi sekaligus seruan kebangsaan yang dilakukan sejumlah tokoh nasional, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung di Koalisi Perbaikan Indonesia (KPI). Dia juga mengatakan, pihaknya mendorong institusi negara ini untuk menjalankan fungsinya dengan baik

“Lembaga Trias Politica di negeri ini seperti lembaga legislatif (MPR, DPR, DPD RI), lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif menjadi persoalan bangsa. Karena tidak menjalankan fungsi dan tugas yang seharusnya, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata Rizal Ramli di lokasi pertemuan.

Rizal yang juga sempat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, pemimpin dan lembaga megara yang bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan dan tuntutan reformasi itu harus dilawan serta dihentikan.

“Pengkhianatan terhadap tujuan kemerdekaan adalah bentuk lain dari neokolonialisme yang dikendalikan oleh oligarki,” katanya.

Maka itu, kata dia, KPI mendesak lembaga hukum untuk bertindak tegas.

“Kami mendesak kepada KPK dan Kejakgung agar menumpas dan mengadili semua pihak yang terkait dengan kejahatan tersebut tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

Sementara itu, Mantan Danjen Kopassus Soenarko menambahkan, anggota DPR hanya mementingkan partainya.

“DPR itu Dewan Perampok Rakyat. mereka hanya mementingkan partainya bukan rakyat,” tegasnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler