Connect with us

Politik

Diskusi PP Muhammadiyah, Bamsoet: Menjaga kesehatan masyarakat dan demokrasi sama-sama penting

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah dan keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 harus sama-sama menjadi prioritas utama. Karenanya, setiap elemen masyarakat harus bertanggungjawab dan berkontribusi sesuai peran dan kemampuan masing-masing. Dibutuhkan kesamaan cara pandang dan kesadaran kolektif untuk membangun semangat solidaritas dan jiwa gotong royong dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Dengan adanya pandemi, tentunya tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 akan semakin pelik. Apalagi dengan heterogenitas dan kemajemukan bangsa kita, banyak faktor yang dapat memicu lahirnya konflik horisontal. Kontestasi politik di tengah himpitan kondisi perekonomian di masa pandemi, akan sangat mudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Bamsoet saat menjadi keynote speaker secara virtual dalam Diskusi ‘Pilkada Berkualitas dengan Protokol Kesehatan: Utopia atau Realita?’ yang diselenggarakan LHKP PP Muhammadiyah dari ruang kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu (30/9/20).

Acara yang dihadiri oleh Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Ketua DPR RI ke-20 dan Dewan Pakar KAHMI ini menilai meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berbagai pihak terkait telah melakukan segala daya dan upaya demi terselenggaranya Pilkada melalui penerapan protokol kesehatan, namun kebijakan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19 masih menyisakan beberapa potensi persoalan. Semisal, tingkat partisipasi pemilih, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan, kualitas penyelenggaraan Pilkada, ketersediaan dukungan sumberdaya serta ketidakpastian implementasi Pilkada.

“Dengan masih tingginya angka persebaran Covid-19 dan belum tersedianya vaksin dalam waktu dekat, masih banyak masyarakat yang enggan dan merasa was-was untuk beraktivitas di area publik. Apalagi dalam konteks Pilkada yang melibatkan mobilisasi orang dalam skala besar di tempat pemungutan suara. Perlu sosialisasi yang memadai untuk memotivasi dan meyakinkan pemilih bahwa penyelenggaran Pilkada telah didesain sedemikian rupa sehingga aman dari resiko terpapar Covid-19,” kata Bamsoet.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian, lanjut Bamsoet adalah kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. Meskipun pemungutan suara baru akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020, namun berbagai tahapan pemilihan tentunya sudah berjalan pada bulan-bulan sebelumnya.

“Penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan harus tetap dilaksanakan dengan disiplin tinggi untuk meminimalkan resiko persebaran Covid-19. Khususnya, pada saat penyelenggaraan pemungutan suara. Meskipun sosialisasi mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan oleh berbagai pihak terkait, namun kedisiplinan untuk menerapkannya harus menjadi bagian dari protap atau standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap tahapan Pilkada,” urai Bamsoet.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan, guna mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang aman dari potensi persebaran Covid-19 di setiap daerah, diperlukan dukungan sumberdaya yang memadai. Semisal, kebutuhan alat perlindungan diri (APD), penyediaan rapid test atau RT-PCR, dukungan tenaga medis, sarana dan prasarana penunjang yang pastinya berujung pada ketersediaan dukungan anggaran.

“Perlu dipastikan kemampuan KPU dalam penyediaan sumberdaya tersebut, mengingat setiap daerah mempunyai kemampuan dukungan sumberdaya yang berbeda-beda. Menurut data Kementerian Dalam Negeri per bulan Juni 2020, untuk pelaksanaan Pilkada Serentak di masa pandemi, dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, hanya ada 76 daerah yang menyatakan tidak memerlukan tambahan anggaran dari APBN maupun APBD,” tutur Bamsoet.

Lalu bagaimana jika hingga Desember 2020 pandemi Covid-19 belum berakhir? Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini menilai penundaan kembali Pilkada Serentak bisa dilakukan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 telah memberikan pijakan hukum penyelenggaraan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember, namun pada saat yang bersamaan, juga masih terbuka peluang penundaan Pilkada Serentak kembali. 

Merujuk pada ketentuan Pasal 201A ayat 3, apabila pemungutan suara serentak tersebut tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir, maka pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 dapat ditunda dan dijadwalkan kembali.

“Yang kemudian menjadi persoalan adalah, hingga saat ini belum ada satu pihak pun yang dapat memastikan kapan pandemi akan berakhir. Di samping itu, ketentuan yang besifat fakultatif tersebut (dapat atau tidak dapat dilaksanakan), dalam implementasinya dapat memunculkan perbedaan tafsir dan persepsi, karena belum adanya tolok ukur yang jelas dan tegas,” tandas Bamsoet. 

Terkait dengan kualitas Pilkada, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan adanya kekhawatiran 80 persen petahana (incumbent) yang maju kembali pada kontestasi Pilkada akan memanfaatkan berbagai program bantuan sosial sebagai alat kampanye terselubung. Di samping itu, dampak pandemi yang menghantam kehidupan perekonomian rakyat semakin meningkatkan resiko terjadinya praktik money politics. 

“Ketidakadilan kontestasi politik dan potensi peningkatan money politics tersebut, tentunya akan mengurangi kualitas kehidupan demokrasi kita. Namun saya meyakini, bahwa masa pandemi adalah ujian bagi kita untuk dapat melompat lebih jauh ke depan. Bagaimana kedewasaan kita dalam merespon ujian tersebut, akan sangat menentukan wajah masa depan bangsa dan negara kita,” pungkas Bamsoet. (*)

News

AHY Bicara 7 Arah Kebijakan Strategis di Rakernas, Soal Lahan IKN Harus Tuntas

Berman Nainggolan Lumbanradja

Published

on

JAKARTA, Koin24.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),telah mengumumkan tujuh arah kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN untuk periode 2025-2029.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Jakarta,Kamis(7/3/2024). Berikut adalah rincian dari kebijakan-kebijakan tersebut;

1. Perbaikan Pengelolaan Pertanahan melalui Peningkatan Pendaftaran Tanah;

Kementerian akan fokus pada memperbaiki sistem pendaftaran tanah untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.

2. Optimalisasi Reforma Agraria;

Upaya akan dilakukan untuk mengoptimalkan program reforma agraria guna memastikan kepemilikan tanah yang adil dan berkeadilan.

3. Peningkatan Pemanfaatan Tanah untuk Pengembangan Pertanahan;
Kementerian akan mendorong penggunaan lahan secara efektif dan berkelanjutan.

4. Peningkatan Kualitas dan Keamanan Data Pertanahan serta Ruang Berbasis Digital;
Keterbukaan data dan pemanfaatan teknologi digital akan ditingkatkan untuk meningkatkan pelayanan publik.

5. Mengatasi Sengketa dan Konflik Pertanahan;
Langkah-langkah akan diambil untuk mencegah dan mengatasi sengketa atau konflik terkait kepemilikan tanah.

6. Reformasi Birokrasi Berbasis Merit Systems dan Perbaikan SDM.

7. Penataan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas.

Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, penataan ruang akan dilakukan berdasarkan tata ruang nasional dan daerah, dengan memperhatikan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta prinsip ekonomi hijau.

AHY menekankan agar para peserta rakernas dapat mengimplementasikan kebijakan-kebijakan ini di lapangan selama sisa masa pemerintahan.

Problem Lahan IKN

Terkait soal lahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, AHY meminta langkah penuntasan secara clean and clear.

“Bapak Presiden RI Jokowi kembali mengingatkan kepada kita tentang penyelesaian persoalan 2.086 hektare lahan di IKN. Persoalan ini harus segera dituntaskan dengan clean and clear,” ujar AHY.

Dengan demikian, lanjutnya, para investor memiliki jaminan kepercayaan atas investasinya di IKN.

“Untuk itu saya meminta para pejabat eselon I disupervisi oleh bapak Wakil Menteri/ Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni untuk segera menyelesaikan tugas ini. Tolong laporkan progresnya kepada saya pada kesempatan pertama,” kata AHY.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN terus mengawal seluruh lahan yang dipersiapkan untuk pengembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

AHY mengatakan pembangunan IKN di Kaltim menjadi representasi Indonesia yang semakin maju dan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Pemerintah melalui pembangunan IKN ingin menampilkan kehidupan di tengah-tengah hutan dengan ekosistem yang berkelanjutan untuk generasi berikutnya.

Dirinya memastikan akan terus mendukung pembangunan IKN.

Kementerian ATR/BPN sampai dengan saat ini telah berupaya juga mengerjakan pekerjaan rumah dan terus berkoordinasi dengan OIKN.

AHY sendiri mendapatkan laporan dari Wamen ATR/BPN, termasuk dari jajaran direktur jenderal (dirjen) mengenai apa yang telah dikerjakan oleh Menteri ATR/BPN sebelumnya Hadi Tjahjanto yang juga terus mengawal dan meyakinkan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN di tingkat Kalimantan Timur yang memberikan dukungan penuh.

Terdapat 9 rencana detail tata ruang (RDTR) IKN yang juga sudah dituntaskan, kemudian ada juga 21 paket pengadaan tanah IKN di mana 10 paket sudah tuntas.

Sedangkan, yang 11 paket tersisa progresnya mencapai 80 persen dan tinggal 20 persen lagi yang perlu dikawal dengan baik.

Continue Reading

News

Sebut Langgar 3 Aturan MAKI Akan Laporkan Firli

Avatar

Published

on

Jakarta, koin24.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik tindakan Firli Bahuri yang membawa dokumen rahasia penyidikan KPK dalam sidang praperadilan. Firli diduga melanggar tiga aturan, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU KPK terkait penghalangan penyidikan, dan norma etika berdasarkan Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli tampaknya berusaha membuktikan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi, tanpa bukti pemerasan yang cukup. Dokumen rahasia yang dibawanya dianggap sebagai langkah yang tidak etis dan melanggar aturan.

Boyamin menjelaskan bahwa tindakan Firli dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan rahasia publik dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun, sementara penghalangan penyidikan di atas 5 tahun di bawah Pasal 21 UU KPK.

Meskipun Firli telah nonaktif, kehadiran dokumen tersebut di praperadilan dianggap tidak relevan dan dinilai sebagai upaya mempengaruhi opini hakim. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Putu Putera Sadana, juga menyatakan bahwa bukti yang dibawa Firli tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang dibahas di praperadilan. Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.

“Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37,” kata Putu.

“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen, itu udah salah, nggak boleh karena rahasia,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (17/12/2023).

“Pak Firli kan sudah nonaktif, kebutuhannya ya untuk perkara yang disidangkan. Ini kan praperadilan tidak ada relevansi,” sambung Bonyamin.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, yang dihadirkan sebagai saksi menegaskan bahwa tindakan pengacara Firli membawa dokumen kasus DJKA tidak sesuai dengan materi praperadilan yang seharusnya terkait dengan proses penetapan tersangka secara formil.

Terhadap dugaan pelanggaran kode etik, MAKI berencana melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, akan melaporkan dugaan kebocoran informasi terkait pembawaan dokumen rahasia saat menjadi saksi dalam sidang Dewas KPK pada Jumat (22/12). (***)

Continue Reading

Politik

Letjen Suharto dan Eks Danjen Kopassus Soenarko Sambangi Kediaman Rizal Ramli, Ada Apa?

meldachaniago

Published

on

JAKARTA, koin24.co.id – Letnan Jenderal (Letjen) TNI Marinir (Purn) Suharto dan mantan Danjen Kopassus Soenarko menemui eks Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). Bahkan tidak hanya Suharto dan Soenarko, Ubaidillah Badrun akademis, Natalius Pigai mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ekonom Marwan Batubara, dan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat M Amien Rais.

Rizal Ramli mengatakan, ini merupakan silaturahmi sekaligus seruan kebangsaan yang dilakukan sejumlah tokoh nasional, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung di Koalisi Perbaikan Indonesia (KPI). Dia juga mengatakan, pihaknya mendorong institusi negara ini untuk menjalankan fungsinya dengan baik

“Lembaga Trias Politica di negeri ini seperti lembaga legislatif (MPR, DPR, DPD RI), lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif menjadi persoalan bangsa. Karena tidak menjalankan fungsi dan tugas yang seharusnya, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata Rizal Ramli di lokasi pertemuan.

Rizal yang juga sempat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, pemimpin dan lembaga megara yang bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan dan tuntutan reformasi itu harus dilawan serta dihentikan.

“Pengkhianatan terhadap tujuan kemerdekaan adalah bentuk lain dari neokolonialisme yang dikendalikan oleh oligarki,” katanya.

Maka itu, kata dia, KPI mendesak lembaga hukum untuk bertindak tegas.

“Kami mendesak kepada KPK dan Kejakgung agar menumpas dan mengadili semua pihak yang terkait dengan kejahatan tersebut tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

Sementara itu, Mantan Danjen Kopassus Soenarko menambahkan, anggota DPR hanya mementingkan partainya.

“DPR itu Dewan Perampok Rakyat. mereka hanya mementingkan partainya bukan rakyat,” tegasnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpopuler